Mulai 28 Mei 2021 Bupati Natuna Berlakukan PPKM Mikrodi Wilayah Zona Merah

NATU- Bupati Natuna selaku ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Natuna secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disingkat PPKM Mikro di seluruh Wilayah Kecamatan Bunguran Timur dan Kecamatan yang masuk dalam kategori Zona Merah Penyebaran Covid-19.
SE Nomor 2 Tahun 2021 Tanggal 28 Mei 2021 tentang Larangan Melaksanakan Kegiatan Keramaian Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Natuna berlaku sejak tanggal 28 Mei hingga Batas waktu yang belum ditentukan disesuaikan dengan resiko tingkat penyebaran Virus Covid-19 di Natuna
Berlakunya Surat edaran Bupati Natuna ini merupakan tindak lanjut Intruksi Menteri Dalam Negri yang meberlakukan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka ( PPKM Mikro) , keputusan ini diatur melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Surat itu dikeluarkan tanggal 4 Maret 2021. Yang diperbaharui dengan Intruksi Mendagri Nomor 11 tahun 2021
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di tingkat Desa dan Kelurahan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan,” demikian bunyi intruksi Mendagri Tito Karnavian
Pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan PPKM berskala mikro di seluruh provinsi di Indonesia mulai 1 Juni 2021.
Pemerintah akan memperpanjang PPKM Mikro pada 1 sampai 14 Juni 2021.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dan ditindak lanjuti dengan itrusksi Gubernur Kepri nomor 486 tanggal 26 mei 2021
Secara garis besar pemberlakuan PPKM Mikro di Natuna ini sebagai berikut :