12 Oktober 2024

Rakor OSS, Ini Pesan 3 Menteri Untuk Bupati Natuna

0

 

KR Natuna- Bupati Natuna hari ini mengikuti rakor dengan Menko bidang Perekonomian, Mendagri, Menteri Investasi/BKPM dan para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia melalui virtual conference ( Vitcon)  di ruang Kerja Kantor Bupati Natuna  Jum’at (28/05/2021). pagi

Rakor ini dilakukan sebagai tindak lanjut PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS)

Saat memimpin rapat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah digunakan dan berlaku sejak 2 November beserta peraturan turunannya.

Ia menjelaskan bahwa terkait dengan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kemudian peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang perizinan berusaha didaerah selanjutnya sistem OSS.

“Sistem OSS ini nantinya akan mulai di implementasikan secara mandatori yang rencananya tanggal 2 Juni dan hari ini tentunya akan di Update oleh menteri investasi terkait dengan perkembangannya,” ujar Airlangga.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu kunci utama pelaksanaan undang-undang cipta kerja adalah terlaksananya perizinan berusaha yang lebih pasti, lebih mudah, lebih tepat sehingga diamanahkan perizinan berbasis resiko dengan sistem OSS.

“Ini nantinya dilaksakan oleh Kementerian, lembaga baik itu pusat maupun di daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa percepatan perizinan berusaha daribtransformasi ekonomi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 maka dalam rangka pelaksanaan tersebut diperlukan kesiapan yaitu regulasi sistem dan kelembagaan.

“Nah, kesiapan regulasi ini pemerintah pusat telah menyiapkan untuk menyelesaikan peraturan yang diperlukan untuk pelaksanaan perizinan berusaha sistem OSS,” pungkasnya

“Percepatan perizinan usaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid 19. Dan dalam rangka pelaksanaan tersebut dibutuhkan kesiapan yaitu regulasi, sistem dan kelembagaan, ”  Jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kesiapan regulasi telah menyelesaikan peraturan dan juga pelaksanaan perwujudan usaha melalui sistem OSS.

Airlangga meminta pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyusun dan menyesuaikan Perda guna mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang dijadwalkan tanggal 2 Juni 2021.

Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, menjelaska proses pembentukan OSS yang sudah berjalan,

“Kami sampaikan bahwa OSS ini memiliki proses aturan yang berbeda dengan yang versi sebelumnya. Aplikasi ini dibangun dengan beberapa tingkatan yaitu investasi untuk pemerintah kota, dan provinsi yang masing-masing hanya bisa mengakses domain wewenangnya saja. Untuk itu kami mohon kepada Kemenko untuk membentuk tim di daerah, dimana kami sudah memprogramkan hal ini dan membuat pelatihan untuk mengimplementasikannya, serta kami juga membutuhkan sosialisasi yang harus masif karena jika tidak, maka akan berdampak pada suatu proses pada masyarakat yang belum familiar dengan peraturan ini” jelas Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia,

Bahlil juga mengingatkan seluruh jajaran pem[prov dan pemda se-Indonesia segera menyesuaikan dengan program ini.

” Kami mohon kepada seluruh Pemprov, maupun Pemerintah kabupaten/kota agar membuat dinas tersendiri yakni DPMPTSP sehingga kita tidak mengalami suatu kendala yang baru. Prinsipnya adalah percepatan harus kita lakukan, kami juga memohon agar permen yang belum selesai agar segera diselesaikan sebelum tanggal 2 Juli. Karena tujuan undang-undang Cipta Kerja ini dalam rangka memangkas proses yang panjang sehingga diharapkan jangan ada lagi syarat tambahan, ” terang Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia,

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam kesempatn ini meminta pemerintah daerah yang diamanatkan untuk menyisir kembali peraturan yang akan menghambat dan membuat birokrasi semakin panjang/

“ Sisir semua aturan yang menghambat serta membuat regulasi apa saja yang perlu direvisi, apa yang perlu disederhanakan agar disederhanakan dan yang belum ada agar dibuat. Oleh karena itu dibentuklah tim dengan acuannya adalah undang-undang Cipta Kerja tahun 2020 dan dua hal yang paling utama yaitu PPNo. 5 dan No. 6 Tahun 2021. Sehingga diharapkan kepada seluruh kepala daerah yang baru, agar memahami hal ini, karena rapat ini penting untuk meningkatkan dan melakukan upaya penyederhanaan regulasi. Untuk itu, salah satu solusinya untuk membuat dinas khusus untuk mengakomodir sistem pelayanan dan bisa menyatukan pelayanan publik yaitu DPMPTSP, ” Tegas Tito Carnavian.

Khusus masalah investasi, lanjut dia, dengan adanya DPMPTSP diharapkan semua perizinan dan pelayanan publik digabung dalam satu tempat yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan kita tentu telah membangun komunikasi dengan para kepala daerah serta menyerap aspirasi dan melakukan diskusi-diskusi yang pada prinsipnya untuk tingkat provinsi hampir semua setuju karena memang beban kerjanya cukup tinggi.

” Berkaitan dengan masalah digitalisasi, maka diharapkan dukungan menteri investasi dalam penggunaan aplikasi OSS di DPMPTSP agar memberikan bimbingan teknis kepada setiap daerah. Serta untuk para kepala daerah yang paling utama yaitu untuk memberikan dukungannya dengan prinsip utama PTSP yaitu memudahkan semua pelayanan publik” pungkasnya.

” Semoga dengan langkah ini, kita bisa selangkah lebih maju kedepannya untuk kesejahteraan Masyarakat Natuna khususnya. Aamiin” tambah Bupati Natuna Wan Siswandi

 

(red)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan