26 Agustus 2026

Perguruan Tinggi Negeri Bebas Dari Intervensi Politik dan Komersialisasi.

Oleh H.Albar S Subari SH.MH

Pengamat Hukum dan Sosial

KoranRakyat.co.id– Dunia pendidikan nasional Indonesia sedang digoncang oleh gelombang yang meruntuhkan kewibawaan dari sebuah lembaga yang memiliki independen.Mulai dari persoalan program MBG yang belum saja habis persoalan nya muncul lagi persoalan persoalan lain.

Kasus yang menimpa lembaga pendidikan tinggi seperti Universitas Gajah Mada , Universitas Indonesia sedang dalam sorotan publik karena kedua lembaga Perguruan Tinggi tersebut terlibat dalam persoalan persoalan politik dikarenakan ulah oknum untuk mendapatkan status sosial.

Saat kita memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-81 tahun ini, dua berita yang sedang viral yaitu mundur seorang kadet Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan Republik Indonesia, karena yang bersangkutan AWA, tidak bersedia untuk menandatangani pernyataan untuk melepas hijabnya sebagai persyaratan lisan bila diterima sebagai mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan Republik Indonesia.

Demi mempertahankan kemerdekaan dan kebebasannya serta keyakinan dan ketaqwaannya kepada agama yang dianutnya (seorang muslimah) dia bersedia mengundurkan diri.

Tidak sampai di situ saja, saat AWA sebelum mengambil keputusan pengunduran diri (24 Juni 2026) dia sempat menanyakan dasar hukumnya apakah ada aturan yang mengatur hal itu baik terhadap masalah menggunakan hijab ataupun status adalah perbedaan prilaku terhadap Mahasiswi yang berasal dari negara asing. Penjelasan panitia sebagaimana diceritakan oleh AWA hanya dijawab tidak ada aturan tertulis itu hanya kebijakan atas perintah pimpinan (entah pimpinan yang dimaksud)?.

Kalau begitu jelas sudah melanggar asas hukum yaitu kepastian hukum dan persamaan manusia di muka hukum ( diskriminasi). Namun sampai tulisan ini tayang kementrian Hak Asasi Manusia belum memberikan stetamen dengan masalah itu yang jelas jelas melanggar HAM.

Membatasi kebebasan dan kemerdekaan warga negara untuk mengikuti pendidikan dan menjalankan ibadah serta agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam konstitusi Republik Indonesia maupun peraturan perundangan lain’ khusus UU HAM.

Menyusul kasus adanya intervensi komersialisasi, semua harus melalui transaksional. Yaitu pungutan liar dalam bahasa agama suap menyuap untuk masuk di sebuah fakultas pada satu perguruan tinggi.

Kasus kasus seperti ini sebenarnya sudah lama disinyalir namun saat terang benderang ketika Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), menangkap dalam operasi tertangkap tangan pimpinan dari sebuah perguruan tinggi negeri di Purwakarta Jawa Tengah.

Yaitu tertangkap Rektor, wakil Rektor dan beberapa pejabat rektorat serta beberapa oknum lainnya baik dari dalam kampus maupun luar kampus yaitu terjadinya di Universitas Jendral Soedirman ( UNSOED), yang menurut informasi melibatkan kurang lebih 14 oknum baik yang diperiksa di Jakarta maupun di Purwakarta Jawa Tengah.

Rektor beserta beberapa orang sudah ditetapkan sebagai terperiksa. Sudah di dalam tahanan KPK.

Mencuatnya kasus ini merupakan tamparan keras bagi lembaga perguruan tinggi yang selama ini diharapkan masih dapat menjaga wibawa dari intervensi politik dan komersil.

Seorang rektor maupun wakilnya tentu mereka secara akademik mempunyai integritas dan keilmuan yang sempurna. Mereka sudah menyandang gelar tertinggi sebagai Profesor yang berpendidikan Strata tiga, seharusnya dapat menjaga wibawa keilmuannya.

Kasus yang terjadi di kampus Unsoed berawal dari terjadinya pungutan liar (suap menyuap) saat penerimaan mahasiswa Baru tahun 2026, pada Fakultas Kedokteran dimana orangtua mahasiswa diharuskan untuk memberikan uang kepada panitia (Unsoed) lebih kurang terinformasi sebesar Rp 650 juta bagi yang ingin kuliah (jalur mandiri).

Hal ini terungkap tatkala mahasiswa yang sudah menyetor uang tersebut ternyata tidak diterima. Bahkan pengembaliannya setelah adanya keberatan dari pihak yang merasa dirugikan hanya bisa dicicil beberapa kali. Karena uangnya sudah terpakai untuk kepentingan pribadi.

Terlepas dari dua cerita peristiwa dari dua kampus UNHAN dan UNSOED, yang sama sama dari kasus di Fakultas Kedokteran tersebut dapat kita ambil pembelajaran dan bahkan menjadi bahan evaluasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru untuk masa masa ke depan.

Salah satunya sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut harus tersentral dikelola secara elektronik dan transparan. Sehingga hasilnya betul betul murni berdasarkan tingkat kecerdasan calon mahasiswi.

Lembaga lembaga pendidikan nasional berupa perguruan tinggi hanya menerima jumlah sesuai dengan kuota yang dimiliki.

Termasuk jalur mandiri yang selama ini diterapkan perlu di kaji ulang. Di sinilah letak krusial nya di mana oknum oknum masih bisa menyalahkan kewenangan yang diamanatkan karena rawan intervensi politik dan komersil.

Penerimaan mahasiswa Baru melalui jalur’ mandiri rawan intervensi politik dan komersil. Karena kebebasan di berikan kepada perguruan tinggi untuk menentukan arah kebijakan.

Terutama bagi perguruan tinggi negeri yang sudah berbadan hukum.

Namun sangat disayang kebebasan yang diberikan itu selalu dimanfaatkan oleh oknum oknum yang mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan Pelanggaran hukum.

Kasus kasus seperti ini sudah menjadi rahasia umum , hanya kebetulan yang baru terungkap di Unsoed Purwokerto Jawa Tengah. (*)