17 Mei 2024

Masyarakat Bisa Lapor Masalah di Natuna melaui Aplikasi ” SP4N Lapor”

KR Natuna – Bupati Natuna, Wan Siswandi menegaskan sistem pengaduan Alikasi SP$N LAPOR  sangat penting bagi pemkab Natuna , maka harus dikelola semaksimal mungkin.

Pimpinan OPD Natuna dan peserta rapat evaluasi SP4N – LAPOR

Wan Siswandi menjelaskan bahwa pada proses penyelenggaraan APBD, pasti ada persoalan-persoalan yang tidak memenuhi keinginan masyarakat yang muncul tapi tidak dapat tersalurkan. kondisi ini bisa disampaikan masyarakat dan akomodir melalui sistem Aplikasi SP4N Lapor.

Kepada Diskominfo Kabupaten Natuna dan seluruh jajaran pemerintah Pemkab Natuna  Bupati meminta agar keluhan masyarakat dapat dialamatkan ke instansi yang tepat dan harus dijawab oleh satuan-satuan pemerintahan yang tepat juga.

Karena menurutnya, di setiap OPD ada bidang-bidang yang membidangi satu segmen kegiatan. Misal, di Dinas Perhububgan terdapat Bidang Perhubungan Udara yang jauh berbeda dengan Bidang Perhubungan Darat.

“Jadi jangan sampai masyarakat kecewa karena yang dikeluhkan mengenai layanan kesehatan tapi pejabat yang menjawabnya orang dinas pendidikan. Itu tidak boleh terjadi,” pesan Bupati Natuna diacara rapat Monitoring dan Evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR) di Gedung Sri Srindit Ranai, Senin 26 Februari 2024.

Rapat yang ditaja Dinas Kominfo Kabupaten Natuna itu dibuka oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan dihadiri oleh sejumlah OPD serta seluruh peserta rapat.

Peserta rapat terdiri dari seluruh sekretaris OPD, Sekrtaris kecamatan, dan sekretaris Desa se Kabupaten Natuna.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Natuna, Ikhwan Shalihin menyampaikan, rapat ini digelar untuk memantapkan sistem pengelolaan pelayanan masyarakat.

Menurtnya program yang mulai ditangani oleh Dinas Kominfo Kabupaten Natuna sejak tahun 2022 itu belum maksimal dapat dikases oleh masyarakat.

“Sehingga mungkin sosialisasi perlu kita laksanakan. Tapi itu nanti di rapat kita bahas tarkait apa saja yang kita perlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengadukan persoalan yang ada kepada pemerintah melalui SP4N -LAPOR ini,” kata Ikhwan Sholihin

Ket Foto : Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Natuna, Ikhwan Shalihin saat menghadiri rapat Monitoring dan Evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR)

Dikatakannya, sistem ini mengakomodir seluruh jenis layanan pengaduan yang berkenaan dengan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Sehingga pada rapat ini seluruh instansi pemerintah mulai dari tingkat kabupaten hingga desa dilibatkan tanpa terkecuali.

“Cuma karena rapat ini dilaksanakan dengan mekanisme zoom meeting, maka peserta yang hadir di gedung ini segini saja,” terangnya.

Kedepan ia mengaku akan melakukan sosialisai kepada masyarakat agar dapat lebih banyak lagi yang menggunakan saluran layanan pengaduan tersebut.

“Dan mudah-mudahan melalui rapat ini kita dapat ide-ide dan kesepakatan yang baik untuk perbaikan penanganan sistem ini,” pungkasnya.

SP4N Lapor di Natuna diluncurkan 2019

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), yang dipublis dalam bentuk aplikasi LAPOR atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, selain diharapkan dapat menjadi sarana pengawasan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, juga mampu mendorong serta menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara publik yang berwenang sehingga dapat diberikan penanganan dan jawaban yang lebih terkoordinir.

“SP4N LAPOR itu memang suatu wadah atau tempat yang memang untuk melaporkan. Dan memang yang diharapkan itu sebetul banyak laporan, dengan banyaknya laporan berarti kegiatan itu ada. Kalau tidak ada kegiatan bagaimana mau lapor. Seperti masalah penduduk ada yang melapor, berarti pelayanan penduduk sudah berjalan. Ada kekurangan? Ia, nah itu yang harus kita perbaiki” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi .

Dengan adanya suatu wadah yang dinamakan SP4N LAPOR ini, seluruh Indonesia harus menjalankannya termasuk Natuna. Selama ini memang sudah ada media atau sarana untuk menyampaikan saran, laporan atau keritikan untuk pemerintah namun apa yang di sampaikan atau di laporkan tersebut belum tersalurkan dengan tepat sesuai dengan foksinya. Dengan aplikasi SP4N LAPOR ini, Wan Siswandi mengatakan ketika masyarakat mengadukan permaslahan atau laporan, selaku pemerintah mempunyai kewajiban untuk menaggapi laporan tersebut. Akan tetapi juga harus disadari bahwa dalam proses menyelesaikan permasalahan itu mempunyai tahapan.

Selaku pemerintah, Wan Siswandi juga menekankan agar jangan takut akan adanya laporan dari masyarakat. Karena menurutnya keritikan, masukan dan saran adalah untuk sebuah kebaikan dalam kebijakan pemerintah kedepannya. Kepada masyarakat, Sekda Natuna tersebut berharap agar dapat memanfaatkannya dengan baik untuk sama-sama menuju Natuna yang lebih baik.

“Ini harusnya menjadi giatnya pemerintah untuk melakukan pekerjaan lebih bagus lagi. Karena pengawasannya bukan di jawa, tapi di kantong kita sendiri, yaitu di Hp. Mudah-mudahan dengan adanya SP4N LAPOR ini tingkat kepuasan masyarakat dapat tersalurkan” lanjut Wan Siswandi.

Dalam teknis penyelenggaraannya, penyampaian laporan melalui SP4N LAPOR ini dapat dilakukan melalui situs website dengan alamat www.lapor.go.id untuk langsung ke pemerintah pusat, sedangkan laporan untuk pemerintah Kabupaten Natuna melalui situs www.natuna.lapor.go.id.

Raja Darmika selaku kadskominfo saat itu menjelaskan, selain dengan masuk melalui situs website, penyampain laporan juga dapat melalui SMS ke nomor 1708 dengan format Natuna (spasi) Isi laporan. Laporan melalui sms ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di daerah yang tidak terjangkau jaringan internet. Selain itu juga dapat melalui Twitter dengan cara #Lapor1708.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Purwanti mengatakan sejak digaungkannya SP4N LAPOR dari bulan Maret 2019 lalu sudah terdapat 16 laporan yang masuk, dimana 12 laporan sudah terselesaikan, sedangkan sisanya 2 laporan masih dalam proses dan 2 laporan lagi diteruskan kepada pemerintah provinsi.

Tata Cara Pengaduan SP4N Lapor


Tata Cara Pengaduan SP4N LAPOR

  • CARA MELAPOR DI FORM PENGADUAN
  • Pertama harus tahu terlebih dahulu arti dan fungsi dari form pengaduan.

Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik pada Instansi Pemerintah atas pelayanan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban  dan/ atau pelanggaran larangan oleh pengelola pengaduan pelayanan publik.

panduan cara melapor ke SP4 N
  • Pastikan hal – hal berikut ini sebelum anda mulai melapor :
  1. Laporan anda relevan dengan kinerja pemerintah.
  2. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  3. Bukan merupakan ujaran kebencian, SARA dan caci maki.
  4. Bukan merupakan laporan yang sudah disampaikan dan masih dalam proses penanganan.
  • Perhatikan kolom – kolom yang wajib dan opsional untuk diisi.
  • Wajib :
  1. Judul Laporan, Merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan.
  2. Isi Laporan, Menceritakan kronologis kejadian yang ingin dikeluhkan. Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.
  3. Tanggal Kejadian, Tanggal ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan.
  4. Lokasi Kejadian, Lokasi Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan (Lebih spesifik anda menginput, lebih baik).
  • Opsional
  1. Instansi Tujuan, Instansi yang berwenang terhadap pengaduan yang diberikan.
  2. Kategori Laporan, Kategori yang sesuai dengan laporan yang diadukan.
  3. Anonim, Membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!.
  4. Rahasia, Membuat laporan Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!, misalnya pada isi laporan, anda menyertakan No. Identitas, maka jika pertimbangannya demi keamanan data anda, sebaiknya dirahasiakan.
  5. Lampiran, Data dukung laporan Anda berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal upload 2MB. Anda bisa melakukan upload lebih dari satu dokumen.
  • CARA MELAPOR DI FORM ASPIRASI
  • Pertama harus tahu terlebih dahulu arti dan fungsi dari form aspirasi.

Aspirasi adalah penyampaian saran maupun masukan terkait pelayanan publik yang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan publik di Indonesia.

  • Pastikan hal – hal berikut ini sebelum anda mulai melapor :
  1. Laporan anda relevan dengan kinerja pemerintah.
  2. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  3. Bukan merupakan ujaran kebencian, SARA dan caci maki.
  4. Bukan merupakan laporan yang sudah disampaikan dan masih dalam proses penanganan.
  • Perhatikan kolom – kolom yang wajib dan opsional untuk diisi.
  • Wajib :
  1. Judul Laporan, Merupakan kesimpulan dari aspirasi.
  2. Isi Laporan, Menceritakan aspirasi apa yang Anda inginkan dari pengelola pelayanan publik.
  3. Asal Pelapor, Lokasi dimana Anda melakukan aspirasi.
  • Opsional
  1. Instansi Tujuan, Instansi yang berwenang terhadap aspirasi yang diberikan.
  2. Kategori Laporan, Kategori yang sesuai dengan aspirasi yang diadukan.
  3. Anonim, Membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!.
  4. Rahasia, Membuat laporan Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!. Pastikan Anda mencentang anonim dan rahasia untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri.
  5. Lampiran, Data dukung laporan Anda berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal upload 2MB. Anda bisa melakukan upload lebih dari satu dokumen.
  • CARA MELAPOR DI FORM PERMINTAAN INFORMASI
  • Pertama harus tahu terlebih dahulu arti dan fungsi dari form permintaan informasi.

Permintaan Informasi adalah kegiatan permintaan detail informasi yang bersifat umum dan berkaitan dengan pelayanan publik kepada pengelola pengaduan pelayanan publik..

  • Pastikan hal – hal berikut ini sebelum anda mulai melapor :
  1. Laporan anda relevan dengan kinerja pemerintah.
  2. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  3. Bukan merupakan ujaran kebencian, SARA dan caci maki.
  4. Bukan merupakan laporan yang sudah disampaikan dan masih dalam proses penanganan.
  5. Pastikan informasi yang Anda inginkan merupakan informasi yang tidak dikecualikan.
  • Perhatikan kolom – kolom yang wajib dan opsional untuk diisi.
  • Wajib :
  1. Judul Laporan, Merupakan kesimpulan dari permintaan informasi.
  2. Isi Laporan, Menceritakan permintaan informasi apa yang Anda inginkan dari pengelola pelayanan publik.
  3. Asal Pelapor, Lokasi dimana Anda melakukan permintaan informasi.
  • Opsional
  1. Instansi Tujuan, Instansi yang berwenang terhadap permintaan informasi yang diinginkan.
  2. Kategori Laporan, Kategori yang sesuai dengan informasi yang diinginkan.
  3. Anonim, Membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!.
  4. Rahasia, Membuat laporan Anda tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR!. Pastikan Anda mencentang anonim dan rahasia untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri.
  5. Lampiran, Data dukung laporan Anda berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal upload 2MB. Anda bisa melakukan upload lebih dari satu dokumen.

(red).