7 Juni 2026

8 Nelayan Tradisional Natuna Ditangkap Otorotas APM Malaysia

KR  Natuna- Dalam bebrapa hari ini beredar Luas di group daring nelayan Natuna vidio penangkapan 10 orang warga Natuna yang merupakan nelayan tradisional oleh Otoritas APM Malaysia

Sejumlah nelayan memperkirakan penangkapan terjadi sekitar tgl 16 April 2924 disekitar perbatasan. laut Subi (Laut Natuna Utara) dengan Laut Kuching Serawak (Malaysia Timur)

Penamakan Nelayan Natuna yang ditangkap APM malaysia
Berdasarkan vidio yang beredar sesama nelayan Natuna mengenali sebagai
1.Sadri warga kecamatan Subi
2. Star warga keamatan Subi
3. Pak Long warga Kecamatan Subi
4. Deki warga kecamatan Subi Subi
5. Kapli Warga Tanjung Kumbik kecamatan Pulau Tiga
6. Sudi warga kecamatan Serasan
7. Fajar warga Tanjung Kumbik kecamatan Pulau Tiga
8. Ijal warga Tanjung Kumbik kecamatan Pulau Tiga
KJRI Kuching Serawak yang dikonfirmasi media ini melalui layanan hotline mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah Malaysia
https://web.facebook.com/reel/3778533852471480
Sementara keluarga salah satu ABK kepada pewarta mengaku bahwa suaminya berangkat melaut dari Subi pada hari Minggu 14/04 sekitar 2 hari sebelum ditangkap
” Suami saya belum menelpon memberi kabar ,kami tau justru dari kawan-kawan nelayan yang mengirimkan vidio suami saya, kami ini orang kecil kami hanya bisa berharap kepedulian pemerintah RI untuk mengurus masalah Suami dan kawan kawannya , agar Meraka bisa kembali kumpul dengan keluarga ” jelas Murni istri salah satu korban menjawab KL informasi pewarta.
Seperti diberitakan sebelumnya awalnya dikabarkan 3 buah kapal nelayan 4 GT dengan 3 ABK nya yang ditangkap
Belakangan setelah vidio beredar luas baru diketahui jika yang di tangkap otoritas APM Malaysia bertambah menjadi 8 orang
Penangkapan ini menambah jumlah Nelayan Natuna yang dianggap melanggar batas wilayah tangkap
Akhir 2023 APM juga menangkap 9 Nelayan Tradisional yang kasusnya sudah sampai di persidangan otoritas pengadilan di Kuching Serawak Malaysia
Dikutip dari media Utusan Serawak pihak keamanan Malaysia baru merilis 2 kaal denga 6 ABK yang ditangkap.
Penangkaan enam nelayan degan dua perahu dilakukan oleh APMM Tanjung Manis  Kuching Serawak Malaysia
Lembaga Penegakan Maritim Malaysia (APMM) Tanjung Manis telah menangkap dua kapal nelayan setempat yang diduga melanggar persyaratan hukum izin sekitar pukul 11.00 pagi kemarin.
Direktur Zona Maritim Tanjung Manis, Komandan Maritim Gilbert Tinggak Numpang mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil komitmen dan ketulusan Zona Maritim Tanjung Manis dalam upaya penegakan hukum di perairan laut Malaysia.
“Hasil inspeksi terhadap kedua kapal nelayan lokal yang relevan ditemukan, masing-masing kapal dioperasikan oleh bangau dan dua badan setempat di kisaran usia 21 hingga 57 tahun.
“Kedua perahu nelayan setempat kemudian dibawa ke Dermaga Terminal Penumpang Tanjung Manis untuk aksi lebih lanjut.
“Semua dari mereka ditangkap dan akan diinvestigasi berdasarkan Undang-Undang perikanan 1985,” katanya dalam sebuah pernyataan media, hari ini. (red)