109 Dewan hakim MTQ ke-XI Natuna dilantik Ketua LPTQ
KR Natuna- Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pimpinan Dewan hakim, Sekretaris Dewan hakim, serta Majelis Dewan hakim MTQ XI tingkat Kabupaten Natuna tahun 2204, Sebanyak 109 Dewan hakim Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XI tingkat Kabupaten Natuna 2-24, dilantik Wakil Bupati Natuna Roadial HudaWakil Bupati Natuna selaku Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qurán LPTQ Kabupaten Natuna, acara berlangsung di Aula Asrama Haji, Komplek Gerbang Utaraku, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Minggu (21/04/2024).
Menurut Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda salah satu unsur penting dalam perhelatan MTQ XI tingkat Kabupaten Natuna ini adalah keberadaan para dewan hakim.
“Ditangan para saudara tersematkan harapan banyak pihak, khususnya para kafilah dari seluruh kecamatan se-kabupaten Natuna, begitu juga seluruh masyarakat dan jajaran pemerintah daerah,” jelas Rodhial.
Rodhial Huda berharap dengan adanya perlombaan ini untuk dapat menjaring para juara sebagai potensi daerah yang nantinya akan mewakili Natuna sebagai duta tilawatil Qur’an ke tingkat provinsi maupun hingga ke tingkat Nasional.
“Saya berharap agar para Dewan hakim dapat menjalankan amanahnya secara profesional, jujur dan menjunjung tinggi sportifitas, serta menyikapi segala kondisi,” harap Rodhial.
Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Hakim dalam pelaksanaan MTQ merupakan bentuk keabsahan dan legalitas dalam menjalankan tugas. Rodhial Huda juga menyatakan Dewan Hakim merupakan unsur yang sangat penting dan menjadi bagian utama untuk pelaksanaan MTQ.
MTQ ke – XI tingkat Kabupaten Natuna ini akan berlangsung dari tanggal 21 sampai dengan 26 April 2024 dengan 7 cabang perlombaan yakni Tilawah Al Qur’an, Tartil, Fahmil, Syarhil, Tahfidz, Tafsir dan Seni Kaligrafi Al – Qur’an.
Dalam sebuah perlombaan pasti ada peserta yang tidak puas dengan keputusan yang diambil oleh Dewan juri ataupun hakim sebagai penilai. mala Roadial berbesan agar semua peserta tetap mejaga silaturahmi dan kerukunan
“Kepada Dewan juri ataupun hakim untuk saya mengingatkan untuk tetap konsisten dan tidak perlu takut dengan kebijakan atau keputusan yang diambil,” Pesan Rodial sebelum menutup acara .
15 Kode Etik Dewan Hakim MTQ
Menurut keteranagn resmi Kementerian Agama ada 15 kode etik ynag harus dipahami dan dilaksanakan Dewan Hakim MTQ
15 kode etik yang perlu semua anggkta dewan hakaim MTQ adalah :
Pertama adalah memahami pedoman dan teknik perhakiman atau penilaian. “Kedua adalah dewan hakim harus bersikap jujur, adil, sopan, dan berwibawa dalam melaksanakan tugasnya.
Memegang teguh rahasia sebelum dan sesudah penilaian menjadi kode etik ketiga sementara keempat adalah disiplin hadir di arena paling lambat 15 menit sebelum lomba dimulai. Kode etik kelima adalah setiap anggota dewan hakim hendaknya bertanya kepada Ketua jika tugas yang diberikan dalam penilaian kurang dipahami.
Data setiap peserta yang sudah tampil wajib dimiliki oleh dewan hakim dan musyawarah bersama dalam rapat tertutup untuk memutuskan pemenang hasil lomba adalah kode etik ke-6 dan ke-7. Selanjutnya untuk yang ke-8 hasil penilaian yang sudah disepakati tidak dapat dirubah lagi kecuali ada catatan-catatan penting mengenai peserta yang bersangkutan,” tambahnya.
Dewan hakim tidak diperkenankan memberikan penjelasan secara khusus kepada perorangan atau kelompok tanpa sepengetahuan ketua dan wajib menjunjung tinggi nama baik korps serta pengamanan setiap keputusan penilaian.
Tiga kode etik terakhir adalah dewan hakim hendaknya tidak berbisik-bisik dengan dewan hakim disebelahnya, tidak menerima telepon ketika lomba berlangsung dan menandatangani daftar hadir setiap kali mengikuti rapat anggota.
Selain kode etik ada 5 syarat yang harus dimiliki dewan hakim yaitu profesional, objektif, berakhlak Qur’ani, sehat jasmani rohani, dan disiplin.
(red)