21 September 2024

Teken NPDH, Najib Terseret Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Mesjid Sriwijaya

0

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id — Kejati Sumsel, Jumat (1/10/2021) kembali memeriksa dan menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Mesjid Sriwijaya. Mereka adalah Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel, Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, serta Loka Sangganegara, selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.

Ketiganya diperiksa secara marathon di gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jakabaring Palembang sejak Jumat (1/10/2021) siang hingga menjelang magrib.

Dengan tangan diborgol yang ditutupi baju, Akmad Najib yang mengenakan baju batik warna biru, dikawal petugas kejaksaan ketika hendak memasuki mobil yang membawanya menuju ke Rutan Pakjo Palembang. Tak banyak kata yang disampaikan Akhmad Najib kepada sejumlah wartawan, kecuali meminta didoakan.

Najib sebenarnya termasuk pejabat senior yang sebelumnya termasuk bersih dari berbagai kasus hukum dan intrik politik, sepanjang perjalanan pemerintah Sumsel dalam beberapa periode kepemimpinan. Ia menjadi pejabat di lingkungan Pemmprov Sumsel sejak era kepemimpinan Gunbrnur Ramli Hasan Basri, berlanjut ke masa kepemimpinan gubernur Rosihan Arsyad, kemudian masa gubernur Syarial Oesman, kemudian di masa Alex Noerdin dan terakhir dimasa kepemimpinan gubernur Herman Deru.

Dengan ditetapkannya Najib, Agustinus dan Loka praktis manambah deretan nama pejabat yang terseret dalam kasus yang cukup menyita perhatian pblik di Sumsel sejak dua pekan terakhir. Terutama sejak, ditetapkannya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, bersama Muddai Madang dan Laonma PL Tobing, sebagai tersangka dalam kasus ini. Jauh sebelum sudah ada empat tersangka yang menjalani proses pengadilan.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH kepada wartawan mengatakan ditetapkannya Najib sebagai tersangka terkait Tupoksi tersangka dalam menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pembangunan Majid Sriwijaya Palembang.

“Jadi tersangka ditetapkan karena Tupoksi dia yang mendatangani NPHD dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya,” tegasnya.

Dalam dugaan kasus ini tersangka disangkakan dengan Pasal Primer dan Subsider. Pasal Primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Pasal Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandasnya.

Percaya Nasuhi

Sebelumnya, Ahmad Najib juga sempat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Ia mengungkapkan alasan dirinya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Tandatangan NPHD ia bubuhkan dalam kapasitas saat itu sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Sumsel. Itu terjadi sekitar November-September tahun 2015, setelah menerima berkas dari terdakwa Ahmad Nasuhi.

Berkas  NPHD tersebut juga disertai nota dinas yang menerangkan bahwa berkas tersebut sudah diteliti dan dipelajari oleh Ahmad Nasuhi. Karena merasa yakin kalau berkas itu sudah diteliti dan dipelajari, maka dirinyapun menandatangani NPHD tersebut.

Selain adanya nota dinas dari terdakwa Ahmad Nasuhi tadi, lanjut Najib, yang menguatkan alasan untuk menandatangani NPHD itu ia berpegang dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun tahun 2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 30 September 2014.

Ditambah dengan adanya surat keputusan Gubernur tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan pemerintah dan juga sudah ada nominal alokasi berikut penerima dana hibah itu. Maka atas dasar itulah, menurut Najib meras atidak ada alasan baginya untuk tidak menandatangani NPHD itu.

“Dalam konteks ini, penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya,” ujar dia saat bersaksi.

Penanda-tanganan berkas NPHD itu dilakukannya sebagai perwakilan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku pihak pertama pemberi dana hibah (pihak pertama) yang akan diberikan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya (pihak kedua selaku penerima hibah).

Dalam hal ini pihak ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menjabat ditahun 2015 juga menandatangani NPHD tersebut.

Sebelum Najib, Agustinus dan Loka, sekitar pukul 17.37 WIB, lebih dulu keluar dari gedung Kejati dengan mengenakan rompi tahanan merah. Dengan pengawal petugas kejaksaan Kejati Sumsel, kedua tersangka dibawa dengan mengendarai mobil tahanan ke Rutan Pakjo Palembang.

Khaidirman juga membenarkan kedua tersangka tersebut, adalah tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka juga terkait Tupoksi keduanya dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini. (red)

Tinggalkan Balasan