12 Oktober 2024

Kejagung Sita 3 Mobil Tersangka Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel

0

JAKARTA | Koranrakyat.co.id  –  Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset berupa kendaraan dalam kasus kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

“Tiga mobil (barang sitaan),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi kepada wartawan, Selasa (12/10) malam.

Supardi menegaskan, Ketiga mobil itu diketahui milik mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang, dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A. Yaniarsyah Hasan.

Dari penyitaan aset mobil itu, sambungnya, penyidik berencana membidik Muddai Madang dan A. Yaniarsyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Sepertinya akan dikembangkan mengarah ke sana (TPPU),” ucap Supardi.

Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Muddai Madang dan A. Yaniarsyah Hasan, dua lainnya adalah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alex Noerdin dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keempat tersangka mencapai US$30,194 juta.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar US$ 63.750 dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (red)

Tinggalkan Balasan