12 Oktober 2024

7 Tersangka Korupsi Lapangan Bola Tiga Dihaji Dilimpahkan ke Kejari OKUS

0

OKU Selatan | Koranrakyat.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana fasilitas lapangan olahraga di sejumlah desa di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, yang ditelisik sejak tahun 2015, kini memasuki babak baru. Berkas perkaranya, berikut 7 (Tujuh) orang tersangka, yang terdiri dari mantan Camat, berikut 5 Kepala Desa, Senin (15/11/2021) dilimpahkan Penyidik Tipikor Polres OKU Selatan ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan, sekitar pukul 14:00 WIB.

Adapun identitas para tersangka, masing-masing adalah berinisial ZM selaku Camat Tiga Dihaji (periode tahun 2014 s/d 2018); AJ selaku pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan; MS selaku Pjs. Kepala Desa Peninggiran Tahun 2015;  SB selaku Kepala Desa Karang Pendeta Tahun 2015; FN selaku Kepala Desa Kuripan Tahun 2015; CB selaku Kepala Desa Sukabumi Tahun 2015; dan AI selaku Kepala Desa Surabaya Tahun 2015;

Terhadap para tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas II B Muaradua, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Kusri, SH, dalam siaran persnya, menjelaskan pihaknya juga menerima Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tipikor Polres OKU Selatan, berupa petunjuk sejumlah lokasi fasilitasi lapangan olahraga di Desa Peninggiran Peninggiran, Desa Sukabumi, Desa Surabaya, Desa Karang Pendeta dan Desa Kuripan I, Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Dikatakan debelum dilakukan penahanan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test Antigen terhadap para tersangka di Klinik Polres Oku Selatan. Selanjutnya, setelah para tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, yang bersangkutan diantar oleh Petugas Kejaksaan menuju Rumah Tahanan Kelas II-B Muaradua untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kronologi Singkat

Kusri juga menguraikan kronolgi singkat kasus dugaan korupsi ini. Berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain (Refocusing) yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing-masing sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), yaitu : Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Sukabumi, Desa Surabaya.

Bahwa terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain (Refocusing) tersebut yaitu : Tersangka AJ selaku Pihak Ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olaraga, Kabupaten/Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan.

Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik dilapangan. Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100%.

Selanjutnya Tersangka MS, SB, FN,CB, AI menyerahkan seluruh dana kegiatan yang telah dicairkan tersebut kepada Tersangka ZM, kemudian Tersangka ZM membagikan uang hasil pencairan dana bantuan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (recofusing) tersebut kepada Tersangka MS, SB, FN,CB, AI masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Dari hasil pemeriksaan fisik item-item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil/tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat (HPS).

Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.609.737.311,97 (enam ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sebelas rupiah sembilan puluh tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan Nomor : SR- 599/PW07/5/2018 tanggal 19 Desember 2018.

Para Tersangka dinyatakan (Primair) melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

Subsidair, Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hinga berita ini diupload, belum ada keterangan resmi apakah para tersangka akan didampingi kuasa hukum, yang akan mendapingi dalam menghadapi persidangan di pengadilan negeri usai penuntutan dirampungkan. (red)

Tinggalkan Balasan