Bupati Muba, Kadis PUPR, Pejabat PPK dan Dirut PT. SSN, Resmi Jadi Tersangka
JAKARTA | Koranrakyat.co.id — Setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket), Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) bersama tiga orang lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2021.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021) siang. Keempat tersangka kini langsung ditahan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tiga tersangka lainnya itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” ujar Alex kepada wartawan
Dikatakan, sebenarnya dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK telah mengamankan DRA di Jakarta. Menyusul kemudian, sekitar pukul 11:30 WIB, lima orang liannya juga diamankan di Musi Banyuasin.
Mereka adalah Herman Mayori, Eddi Umari, Suhandy, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan (IF), Mursyid (MRD) selaku ajudan bupati, Badruzzaman (BRZ) selaku staf ahli bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ach Fadly (AF).
Kelima orang ini kemudian langsung dibawa ke gedung Kejati Sumsel di kawasan Jakabaring Palembang. Mereka langsung diperiksa satu persatu, hingga pagi harinya langsung diterbangkan ke Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut, jelas Alex Marwata, Direktur PT SSN, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Masih terkait dengan pemerinsaan lanjutan kasu sini, KPK juga telah menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba.
Sekilas Tentang DRA
Dodi Reza menjabat Bupati Muba periode 2017-2022. Dia merupakan anak kandung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Sebelum menjadi bupati, ia pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2016, sebelum di-recall karena ikut dalam Pilkada.
Ia sempat mengikuti Pilkada Gubernur Sumatera Selatan pada 2018 untuk meneruskan jejak ayahnya. Namun, ia kalah dari pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya.
Dodi Reza merupakan lulusan Ekonomi di Belgia. Dia melanjutkan studi S2 di Belgia, hingga mendapatkan beasiswa di Massachusetts Institute of Technology (MIT), Cambridge. Setelahnya, ia melanjutkan S3 di Unpad dengan meraih gelar Doktor di bidang Administrasi Publik.
Politikus Golkar tersebut saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan. Terjaringnya Dodi Reza dalam OTT KPK ini tak lama setelah sang ayah juga terjerat kasus hukum. Alex Noerdin menjadi tersangka dalam dua kasus di Kejaksaan.
Pertama, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Kedua, Alex Noerdin juga tersangka dugaan korupsi dana hibah dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan tahun 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang mangkrak. Saat ini, Alex Noerdin sudah ditahan penyidik kejaksaan. (red)