MAKI Sumbagsel: Masih Ada Oknum Lain Bakal Terseret Kasus Mesjid Sriwijaya

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumbagsel meyakini masih ada aktor lain yang bakal terseret di pusaran kasus dugaan korupsi hibah Mesjid Sriwijaya. Kemungkinan besar dari kalangan legislatif yang terlibat langsung dalam proses penganggaran, pada tahun 2015 dan tahun 2017.
”Ini kayakinan saya saja. Sebab, adanya dana hibah tersebut melalui proses penganggaran di DPRD yang diduga juga bermasalah, tidak sesuai aturan Permendagri. Belum lagi masalah pertanggungjawaban penerima hibah,” ujar Koordinator MAKI Sumbagsel, Amrizal Aroni, menjawab pertanyaan koranrakyat.co.id melalui sambungan telepon, kemarin malam.
Menurutnya persetujuan hibah yang dilakukan legislatif disinyalir tidak prosedural. Sinyalemen ini sangat mengusik rasa keadilan bila aparat hukum tidak mengusutnya secara tuntas. Artinya, perbuatan salah kebijakan dari oknum-oknum di dewan soal penganggaran hibah kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya ini, jangan hanya menyeret kalangan eksekutif saja.
”Kita dukung dan berharap fihak Kejaksaan terus mengembangkan penyidikannya, sehingga semua oknum-oknum yang merancang lalu menikmati dana pembangunan mesjid tersebut untuk kepentingan pribadi, dapat diseret ke muka hukum,” ujar Amrizal.
Menjawab pertanyaan, apakah MAKI masih melihat ada keterlibat oknum lain dari kalangan eksekutif, selain Alex Noerdin dan Laonma PL Tobing, yang berpotensi untuk terseret? Amrizal tak membantah kemungkinan itu bisa saja terjadi.
Yang berpotensi itu, menurutnya adalah pejabat Karo Hukum Pemprov Sumsel, yang menjabat semasa gubernur Syahrial, AN dan HD, dan sekarang menjabat Wakil Bupati Ogan Ilir. Termasuk pula Kepala Badan Aset Daerah, yang saat itu dijabat BK.
Kedua pejabat ini, sempat menjadi saksi bagi para tersangka kasus dana hibah Mesjid Sriwijaya yang tengah di sidangkan di Pengadilan Negeri Palembang. Mereka berdua berkelit dengan kalimat ‘tidak tahu’ ketika ditanya hakim mengenai status lahan mesjid, apakah milik Pemprov atau milik masyarakat.
”Anehnya disitu, masak iya Karo Hukum dan Badan Aset Daerah, tidak tahu yang mana aset punya pemerintah daerah dan yang mana punya rakyat,” ujar Amrizal.
Selain itu MAKI Sumbagsel juga melihat kemungkinan besar aparat hukum juga akan memeriksa Ketua Yayasan Wakaf Sumsel, MMD. dan Sekretarisnya LN. Sebab, sedari awal mereka juga diduga mengetahui bahwa penyaluran dana hibah mesjid Sriwijaya telah salah prosedur.
”Jadi masalah dana hibah ini, harus pula menjadi tangungjawab pengurus inti Yayasan Wakaf Sumsel sebagai penerima dan pengelola. Mudah-mudahan tidak cuma Muddai Madang saja yang diseret. Dia hanya menjabat bendahara yayasan ini,” tambahnya.
Amrizal juga sangat mengapresiasi kinerja kejakasaan dalam mengembangkan penyelidikan kasus ini, hingga para tersangkanya terus bertambah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan pihaknya tetap akan terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan pasca ditetapkannya Alex Nprdin Cs sebagai tersangka.
Artinya tidak tertutp kemungkinan akan muncul tersangka lainnya dalam kasus ini. ”Iya benar, sudah ditetapkan tersangka tiga orang lagi (Alex Noerdin, Muddai Madang dan Laonma PL Tobing-red). Pengembangan akan terus kita lakukan,” ujarnya menjawab konfirmasi, saat penetapan Alex Noerdin, Anggota Komisi VII DPR-RI yang juga mantan gubernur Sumsel dua periode. (red)
