Koran Rakyat Natuna- Ditengah hiruk pikuk perjuangan pembentukan propinsi khusus Natuna mengingatkan saya akan sebuah hasil liputan khusus pada tahun 2014, liputan ini sempat dipublish di media online pertama terbitan Batam saat itu,
Berikut liputannya,
Pemerintah membatasi pemekaran kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memilik luas wilayah 8.201,72 km2 hingga 2025 sebanyak 5 daerah otonom baru (DOB) kabupaten/kota, dan satu provinsi.
Hal itu terungkap dalam Desain Penataan Daerah (Desertada) di Indonesia 2010-2025 yang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan kapasitas fiskal daerah dari 2010-2025, provinsi Kepri layak dimekarkan menjadi satu provinsi lagi. Sementara untuk pembentukan DOB kabupaten/kota, pemerintah telah menyetujui pembentukan 5 DOB hingga 2025 berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Kepri.
Sehingga dari 2010-2025, jumlah provinsi di Indonesia akan mencapai 44 provinsi dan 545 kabupaten/kota dengan total 595 DOB provinsi/kabupaten/kota. Sementara hingga 2013 daerah otonom di Indonesia sudah mencapai 539 daerah otonom di Indonesia, yakni 34 provinsi, 93 kota dan 412 kabupaten, tidak termasuk 1 kabupaten dan 5 kota administratif di DKI Jakarta.
Adapun usulan pembentukan DOB kabupaten/kota yang mengemuka adalah pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (terpisah dari Kabupaten Karimun), Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, Kabupaten Natuna Barat dan Kota Ranai (terpisah dari Kabupaten Natuna), Kabupaten Bintan Utara, Kabupaten Bintan Timur (terpisah dari Kabupaten Bintan), Kabupaten Kepulauan Singkep (terpisah dari Kabupaten Lingga), Kabupaten Batam
Kepulauan (terpisah dari Kota Batam).
Sedangkan untuk DOB provinsi yang diusulkan dibentuk terpisah dari Provinsi Kepri adalah Provinsi Khusus Batam (rencananya wilayah terdiri Kota Batam dan Kabupaten Batam Kepulauan), dan Provinsi Pulau Tujuh (rencana wilayahnya terdiri Kabupaten Natuna, Kota Ranai, Kabupaten Natuna Selatan, Kabupaten Natuna Barat dan Kabupaten Kepulauan Anambas).
Saat ini daerah otonom Provinsi Kepri memiliki 7 daerah otonom, 5 kabupaten dan 2 kota. Yakni Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, Kepulauam Anambas, Kota Batam dan Tanjungpinang.
Namun dalam membentuk DOB kabupaten/kota dan provinsi, pemerintah telah menetapkan jumlah penduduk minimum yang harus dipenuhi berdasarkan klaster-klaster, yakni klaster Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Dalam tujuh klaster tersebut, ditetapkan 10 desa dan 5 kecamatan untuk membentuk kabupaten, 10 desa dan 4 kecamatan untuk membentuk kota, serta 5 kabupaten untuk membentuk provinsinya. Perbedaannya terletak pada perhitungan jumlah desa di tiap klasternya, bervariasi antara 750 jiwa hingga 3.000 jiwa.
Pada klaster Sumatera untuk satu desa diperlukan jumlah penduduknya sebanyak 2.500 jiwa, Jawa dan Bali (3.000 jiwa 1 desa), Kalimantan (1.500 jiwa 1 desa), Sulawesi (1.750 jiwa 1 desa), Nusa Tenggara (2.000 jiwa 1 desa), Maluku (1.000 jiwa 1 desa) dan Papua (750 jiwa 1 desa).
Dalam Desertada 2010-2025, pemerintah juga telah menyusun kerangka pikir dan parameter penataan daerah dengan memperhatikan dimensi/parameter geografi, demografi, dan sistem.
Dimensi/parameter geografi meliputi hidografi, perairan kepulauan, tata ruang dan lingkungan, geo-hazardi dan peta dasar. Sedangkan dimensi/paremeter demografi meliputi jumlah penduduk, sumberdaya manusia, kuantitas dan kualitas SDM, distribusi penduduk, keserasian penduduk.
Sementara dimensi/paremeter sistem terdiri dari aspek sistem pertahanan dan keamanan, aspek sistem ekonomi, aspek sistem keuangan, aspek politik dan budaya, aspek sistem adminitrasi publik dan aspek sistem manajemen pemerintahan.
Kemendagri juga telah menyusun elemen pokok pembentukan daerah persiapan sebagai prosedur baru pembentukan daerah otonom baru dengan tiga strategi. Yaitu pembentukan daerah persiapan berdasarkan parameter, geografis, demografis dan sistem.
Kemudian membentuk DOB melalui pembentukan daerah persiapan dengan dasar Peraturan Pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun. Lalu, mengembangkan sistem evaluasi daerah persiapan untuk dasar penetapan status menjadi daerah otonom definitif.
Selanjutnya disusun elemen pokok penghapusan, penggabungan dan penyesuaian daerah otonom meliputi strategi dasar mengembangkan pola evaluasi daerah otonom dan fasilitasi penggabungan DOB. Kemudian menerapkan pola insentif dan fasilitasi khusus bagi penghapusan dan penggabungan DOB berdasarkan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah (otda).
Lalu, menyesuaikan cakupan fisik wilayah, penegasan batas wilayah, penetapan ibukota daerah otonom sesuai dengan parameter daerah otonom yang maju dan mandiri. Terakhir, menyiapkan alternatif pemekaran daerah otonom kabupaten/kota dengan penguatan kecamatan sebagai proses pelayanan publik dan pengendalian kualitas proses pembentukan kecamatan secara lebih ketat.
Elemen selanjutnya juga diatur adalah mengenai pengaturan daerah otonom/kawasan yang memiliki karakteristik khusus seperti mempertahankan khususan daerah otonom seperti Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DIY, Provinsi NAD, serta Provinsi Papua dan Papua Barat.
Membuka kemungkinan kekhususan otonomi secara terbatas bagi daerah tertentu atas dasar pertimbangan kepentingan strategis nasional seperti pengembangan kawasan khusus perbatasan antar negara, pengembangan ekonomi khusus bagi kepentingan stategis nasional, pengembangan kawasan khusus konservasi alam, pengembangan kawasan khusus kepulauan, pengembangan kawasan khusus lainnya.
Merumuskan parameter khusus pembentukan DOB untuk kawasan tertentu atas dasar pertimbangan kepentingan strategis nasional seperti pertahanan keamanan, nasional ekonomi, nasional lingkungan dan nasional kebudayaan.
Menetapkan estimasi jumlah maksimal daerah otonom di Indonesia Tahun 2010-2025, yakni dengan menitik beratkan prioritas pembentukan daerah otonom provinsi yang lebih diutamakan daripada pembentukan daerah otonom kabupaten, terutama di wilayah perbatasan antar negara.
Juga menetapkan estimasi jumlah maksimum daerah otonom provinsi dan jumlah maksimum kabupaten/kota hingga Tahun 2025 berdasarkan kombinasi yang rasional (dengan parameter gografis, demografis, dan sistem) dan realitas (mempertimbangkan aspirasi yang berkembang).
Menyikapi kondisi ini maka usulan Pembentukan Kota Ranai mejadi lebih masuk akal. karena syarat sebuah propinsi tentu harus ada ibukota propinsi ynag dalam hal ini berbentuk Kotamadya
Seperti halnya saat pembentukan propinsi kepulauan Riau ynag sempat berpusat di Sekupang karena saat itu kotamadya berada di Batam sebwlum akhirmya dipindah ke Dompak setelah terbentiknya Kotamadya Tanjung Pinang.
Pada tahun 2014 sempat terbentuk Tim Perjungan pembentukan kota Ranai yang juga memperjuangkan DOB kota Ranai, tim ini bernama Forum Perjuangan Masyarakat Natuna Besar (FPMNB)
Delegasi FPMNB saat diterima Gubernur Kepri 2014 HM Sani
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat Desain Penataan Daerah (Desertada) 2010-2025 mengenai jumlah provinsi, kabupaten/kota yang ideal hingga 2015 paska moratorium pemekaran wilayah dicabut oleh pemerintah pusat.
Dalam Desertada 2010-2025, jumlah provinsi ditetapkan sebanyak 44 provinsi, dan 545 kabupaten/kota. Hal itu tersebut merupakan estimasi jumlah provinsi, kabupaten/kota dari penggabungan hasil Tim 8 Pokja Kemendagri dan aspirasi masyarakat/daerah (Pemerintah Provinsi) dalam bentuk usulan/wacana, serta dikombinasikan dengan indeks kapasitas daerah.
Artinya, dari 2010-2025 terjadi penambahan provinsi sebanyak 11 provinsi, 54 kabupaten/kota. Hingga kini di Indonesia jumlah provinsi, kabupaten/kota mencapai 539 daerah otonom di Indonesia, yakni 34 provinsi, 93 kota dan 412 kabupaten, tidak termasuk 1 kabupaten dan 5 kota administratif di DKI Jakarta.
Khusus untuk Kepulauan Riau (Kepri), layak dimekarkan satu provinsi baru lagi karena memiliki kapasitas fiskal daerah yang memadai, serta terletak diperbatasan dengan negara tetangga. Provinsi baru pemekaran Provinsi Kepri itu, telah disetujui Task Force Desetada Kemendagri berdasarkan hasil kajian Tim 8 Pokja mengenai jumlah estimasi provinsi 2010-2015.
Sedangkan jumlah kota/kota di Kepri dari 2010-2025 diusulkan 5 daerah otonom baru kabupaten/kota dibentuk, yang saat ini berjumlah 7 kabupaten/kota.
Artinya hingga 2025, jumlah estimasi kabupaten/kota di Kepri estimasi dibentuk adalah 5 kabupaten/kota, yang juga telah diusulkan Pemerintah Provinsi Kepri. Jika 5 kabupaten/kota terbentuk, maka Provinsi Kepri akan dimekarkan menjadi satu provinsi baru. Usulan provinsi yang mengemuka adalah Pembentukan Provinsi Khusus Batam, atau provinsi gabungan dari daerah induk Kabupaten Natuna dan pemekaranya, serta Kabupaten Kepulauan Anambas.
Delegasi FPMNB sesaat setelah diterima Sekdaprof kepri 2014 Iwan Loariux di gedung daerah Tanjungpinang
Dengan adanya estimasi 5 kabupaten/kota di Kepri yang bisa dibentuk hingga 2025, artinya potensi pembentukan Kota Ranai terpisah dari Natuna selaku daerah induknya sangat besar guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Ranai, yang selama ini pelayanannya belum menjangkau dalam pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Sementara usulan pembentukan Kota Rani bisa dilakukan melalui usul inisiatif DPR, inisiatif pemerintah dan usul inisiatif DPD (hanya dijadikan pertimbangan DPR). Sebaiknya usul pembentukan Kota Rani dilakukan melalui usul inisiatif DPR karena akan segera diakomadasi asalkan merupakan aspirasi masyarakat dan mendapat dukungan dari pemerintah daerahnya