Kejagung Gelar Lelang Aset Besar-besaran se-Indonesia, Ada HP Cuma Rp3 Ribu!

KoranRakyat.co.id —Dalam rangka pemulihan aset negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar lelang serentak barang hasil rampasan dari berbagai perkara di seluruh Indonesia mencapai ratusan miliar rupiah. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026.
Dilansir Inilah.com, melalui Badan Pemulihan Aset negara (BPA), Kejagung memproyeksikan nilai total yang bisa dipulihkan dari lelang tersebut mencapai sekitar Rp289,39 miliar. Angka itu berasal dari akumulasi nilai limit seluruh objek yang dilelang secara nasional.
“Dari akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp289.397.309.438,” kata Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, di Kantor BPA, Senin (10/8/2026).
Lelang ini melibatkan satuan kerja Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Skema tersebut diklaim menjadi yang terluas yang pernah dilakukan Kejagung dalam satu waktu.
Ketua Pelaksana Gebyar BPA Gerakan Lelang Serentak, Sofyan Selle, menyebut pelaksanaan kali ini menjadi momentum percepatan pengembalian kerugian negara melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana.
“Ini merupakan pelaksanaan lelang barang rampasan dengan cakupan satuan kerja yang terluas yang pernah diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Sofyan.
Menariknya, barang yang dilelang memiliki rentang nilai yang sangat beragam. Mulai dari barang bernilai sangat rendah hingga aset bernilai miliaran rupiah. Salah satu objek dengan nilai limit terendah adalah ponsel seharga Rp 3.000, sementara yang tertinggi berupa tanah dan bangunan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai mencapai Rp 9,11 miliar.

Patris menegaskan, perbedaan nilai tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset tidak memandang besar kecilnya barang. Seluruh aset hasil kejahatan, sekecil apa pun, tetap menjadi bagian dari upaya mengembalikan hak negara.
“Setiap rupiah yang dipulihkan adalah hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” tegasnya.
Kejagung menilai lelang massal ini bukan sekadar penjualan aset, melainkan bagian dari strategi penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Selain memperkuat efek jera, langkah ini juga disebut mendorong transparansi dalam pengelolaan barang rampasan.
Dengan target ratusan miliar rupiah dalam waktu lima hari, Kejagung menempatkan lelang serentak ini sebagai salah satu instrumen utama dalam memaksimalkan pengembalian aset negara dari hasil tindak pidana. (*)
