22 April 2026

Jalan Berliku Cita-cita Propinsi Khusus Natuna, Apa saja Tantangannya ?

0
wilayah natuna

Koran Rakyat Natuna- Gaung pembentukan propinsi khusus Natuna terus menggema, sejumlah tokoh masyaraka,  tokoh politik dan birokrat saling menyahut meinta pemerintah Pusat mengabulkan pembentukan propinsi natuna dengan label ” Khusus “

Tentu dialam demokrasi berdasarkan konstitusi NKRI memang pemekaran daerah otonomi (DOB) baik dalam waujud kabupaten, Kotamadya maupun propinsi merupakan Cita-cita yang sah dan layak diperjuangkan untuk mewujudkan meajuan daerah dan pemerastaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diwilayah NKRI khususnya diwilayah perbatasan seperti halnya Natuna.

wacana pembentukan propinsi natuna sebenarnya bukan hal baru, pda medio 2007=2008, Bapenas RI pernah mengeluarkan kajian Propinsi Natuna 2025, tentu dengan tahapan sesuai [ersyaratan UU dan peraturan pemerintahyang ditetapkan, saat itu mengacu pada PP  PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukkan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Kajian ini juga dikuatkan dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desertada ) tahun 2010-2025 , (penulis sempat melakukan liputan khusu  pada medio 2014 di DPR RI saat itu

Sesuai PP ini Syarat teknis digunakan untuk menganalisis kemampuan
calon wilayah DOB melalui 11 faktor yang diterjemahkan ke
dalam 35 indikator. Sedangkan syarat fisik wilayah digunakan
untuk menentukan cangkupan wilayah pemekaran dan lokasi calon
Ibukota melalui pemberian skor terhadap 3 faktor.

Hingga syarat-syarat DOB ini dikuatkan dalam bentuk UU yakni UU 32 tahun 2004 tentang Pemda

Beberapa kajian justru menunjukkan menjauhkan cita-cita  DOB baru , salah satunya Kajian Bapenas di tautan berikut:

https://r.search.yahoo.com/_ylt=AwrxhSTal3BgQjMAGGn3RQx.;_ylu=Y29sbwMEcG9zAzMEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1618020443/RO=10/RU=https%3a%2f%2fbappenas.go.id%2ffiles%2f6013%2f8785%2f4695%2fStudi_Evaluasi_Pemekaran_Wilayah-2007.PDF/RK=2/RS=CJHTiv0chbADqk82KRrAdklwep8-

Agar perjuangan pembentukan propinsi Khusus Natuna on the track mungkin sebaiknya kita juga belajar dari perjuangan masyarakat Madura yang sudah berjuang sejak 2015 lalu bahkan hingga menagujakn uji materiil pesyaratan salah satu pasal dalam UU no 23 ke Mahkamah Konstitusi.

Delegasi FPMNB di gedung daerah Kepri pada tahun 2014

Gugatan tersebut dilayangkan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad, Plh Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Bupati Sumenep Busyro Karim.

Keempat bupati itu meminta MK menganulir Pasal 34 ayat (2) huruf d menyebutkan: “Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi”.

Putusan MK nomor 34/PUU-XV/2017 yang dibacakan dalam rapat pleno MK, Kamis (19/10/2017) Sayangnya  Peluang masyarakat Pulau Madura mempercepat usul pembentukan provinsi yang terpisah dari Jawa Timur, pupus. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi secara bulat menolak permohonan uji materi terhadap pasal syarat pemekaran wilayah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

MK menetapkan syarat provinsi minimal 5 kabupaten, sedang saat ini Pulau Madura hanya memiliki 4 kabupaten

Berikut Kronologinya

Mekanisme pembentukan wilayah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Madura harus melewati jalan berliku agar menjadi provinsi baru.

Wacana pembentukan Provinsi Madura sudah terhambat dengan syarat jumlah kabupaten/kota. Sesuai dengan pasal 8 peraturan pemerintah itu, pembentukan provinsi paling sedikit lima kabupaten/kota. Madura hanya memiliki empat kabupaten, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.

Untuk memenuhi syarat minimum lima kabupaten/kota, Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura mewacanakan Kecamatan Kamal di Bangkalan menjadi Kabupaten atau Kota.

Kalau seandainya syarat minimal terpenuhi, harus ada syarat administratif berlapis. Madura harus memegang keputusan setiap DPRD Kabupaten/Kota, keputusan Bupati/Wali Kota, keputusan DPRD Jawa Timur, keputusan Gubernur dan rekomendasi Menteri.

Rekomendasi Menteri dilakukan melalui penelitian dan meyampaikan hasilnya kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Menteri menyampaikan usulan pembentukan suatu daerah kepada Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD. Kalau Presiden menyetujui usulan pembentukan daerah, Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah.

Berikut pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah No 78 tahun2007 mengenai pembentukan provinsi :

Pasal 4

(1) Pembentukan daerah provinsi berupa pemekaran provinsi dan penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Pasal 5

(1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:

a. Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna;

b. Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi;

c. Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna;

d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; dan

e. Rekomendasi Menteri.

Pasal 6

(1) Syarat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2) Faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan hasil kajian daerah terhadap indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah otonom baru apabila calon daerah otonom dan daerah induknya mempunyai total nilai seluruh indikator dan perolehan nilai indikator faktor kependudukan, faktor kemampuan ekonomi, faktor potensi daerah dan faktor kemampuan keuangan dengan kategori sangat mampu atau mampu.

Pasal 7

Syarat fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.

Pasal 8

Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk:

a. pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota;

b. pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan; dan

c. pembentukan kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan.

Pasal 14

Pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang akan dimekarkan.

b. Keputusan DPRD kabupaten/kota berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat;

c. Bupati/walikota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah.

d. Keputusan masing-masing bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada gubernur dengan melampirkan:

1. Dokumen aspirasi masyarakat; dan

2. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b.

e. Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan provinsi sebagaimana yang diusulkan oleh bupati/walikota dan berdasarkan hasil kajian daerah, usulan pembentukan provinsi tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPRD provinsi;

f. Setelah adanya keputusan persetujuan dari DPRD provinsi, gubernur menyampaikan usulan pembentukan provinsi kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan:

1. Hasil kajian daerah;

2. Peta wilayah calon provinsi;

3. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b; dan

4. Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d.

Pasal 18

(1) Menteri melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk Menteri.

(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada DPOD.

Pasal 19

(1) Berdasarkan rekomendasi usulan pembentukan daerah, Menteri meminta tanggapan tertulis para Anggota DPOD pada sidang DPOD.

(2) Dalam hal DPOD memandang perlu dilakukan klarifikasi dan penelitian kembali terhadap usulan pembentukan daerah, DPOD menugaskan Tim Teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi dan penelitian.

(3) Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPOD bersidang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai usulan pembentukan daerah.

Pasal 20

(1) Menteri menyampaikan usulan pembentukan suatu daerah kepada Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD.

(2) Dalam hal Presiden menyetujui usulan pembentukan daerah, Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah.

Pasal 21

(1) Setelah Undang-undang pembentukan daerah diundangkan, Pemerintah melaksanakan peresmian daerah dan melantik penjabat kepala daerah.

(2) Peresmian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang tentang pembentukan daerah.

13 Syarat Pembentukan Daerah Otonom Menurut UU Nomor 32 Tahun 2024

Pengertian daerah otonom, yang secara garis besar berarti daerah yang berwenang mengatur rumah tangganya sendiri. Untuk selanjutnya, sistem yang dipakai antara pusat dan daerah adalah perbedaan sentralisasi dan desentralisasi. Berbeda dengan konsep negara serikat atau negara bagian, ada pembagian tugas dan wewenang antara pengertian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sistem ini yang dipakai oleh pemerintahan di Indonesia, yang wilayahnya cukup luas. Mencakup daratan dan lautan dari Sabang sampai Merauke. Penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945 pasal 18 sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Kemudian, aturan konstitusi diimplementasikan dalam UU nomor 32 tahun 2004 dan beberapa peraturan pemerintah terkait.

Dengan semakin berkembangnya zaman dan semakin bertambahnya penduduk, maka pemerintah daerah mempunyai tugas yang cukup banyak. Oleh karena itu ada beberapa yang kemudian mengajukan pembentukan daerah otonom baru. Terlihat, sejak zaman pemerintahan orde baru berakhir dengan 27 provinsi, di Indonesia saat ini sudah ada 33 provinsi, belum termasuk pemekaran kabupaten dan kota. Pembentukan daerah otonom baru diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Perarturan Pemerintah No 78 tahun 2007.

Pembentukan daerah otonom tidak dapat dipenuhi hanya dengan pengajuan beberapa orang saja atau atas persetujuan langsung orang yang berpengaruh. Pembentukan daerah otonom, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 3, 4, 5, dan 6 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Persyaratan ini dibuat agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju. Syarat pembentukan daerah otonom tersebut disimpulkan seperti di bawah ini.

Syarat Administratif Pembentukan Daerah Otonom

Suatu daerah dapat diajukan sebagai contoh daerah otonom jika memenuhi syarat administratif. yang dimaksud syarat administratif adalah syarat ketatanegaraan, yang berupa surat-surat dan persetujuan semua instansi terkait. Syarat administratif pembentukan daerah otonom, yaitu :

  1. Untuk pembentukan provinsi, maka harus ada pestujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan Bupati atau walikota yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk. Selain itu, pengajuan pembentukan daerah otonom harus mendapat persetujuan dari DPRD provinsi induk atau asal dan gubernurnya. Terakhir adalah adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
  2. Untuk pembentukan kabupaten atau kota, pembentukan wilayah baru atau pemekaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota dari kabupaten atau kota asal. Selanjutnya, harus mendapat persetujuan dari wilayah provinsi, yaitu DPRD dan Gubernur. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Keputusan atau persetujuan dari DPRD biasanya harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat kelurahan, seperti Forum Komunikasi Kelurahan dan sejenisnya.
Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil oleh anggota DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota atau anggota DPRD provinsi dan gubernur, antara lain, mencakup ;

  • Persetujuan nama dan lokasi calon kabupaten / kota atau nama dan lokasi calon provinsi
  • Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten / kota
  • Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten atau kota yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan.
  • Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru
  • Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten atau kota.
  • Persetujuan penyerahan semua saran dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten atau kota baru. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan.
  • Penetapan lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk

Semua hal di atas juga berlaku apabila yang akan dibentuk adalah provinsi baru. Syarat administratif biasanya dipenuhi apabila syarat teknis dan syarat fisik sudah dipenuhi dan diberi penilaian oleh tim yang ditunjuk. Hasil dari penilaian mengenai syarat teknis dan syarat fisik kemudian disampaikan saat sidang sebagai bahan pertimbangan persetujuan syarat administratif.

Syarat Teknis Pembentukan Daerah Otonom

Sebuah wilayah baru atau sebuah daerah otonom yang baru dibentuk tentu saja tidak akan selamanya bergantung pada dana hibah. Sebuah daerah otonom haruslah mempunyai kemampuan sendiri dalam mengelola pemerintahannya. Oleh karena itu, syarat fisik menjadi syarat pembentukan daerah otonomi. Agar kelak daerah yang baru dapat membangun and menyejahterakan masyarakatnya. yang termasuk syarat fisik, yaitu :

  1. Kemampuan Ekonomi

Kemampuan ekonomi adalah kemungkinan pendapatan daerah yang baru dibentuk. Sebelum dibentuk, maka tim penilai akan melihat kemungkinan pendapatan daerah non migas dan kontribusinya bagi wilayah baru dan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya.

  1. Potensi Daerah

Potensi daerah adalah cakupan kemungkinan daerah baru berdasarkan hal tersebut. Potensi berbeda dengan kemampuan ekonomi. Kemampuan ekonomi adalah sesuatu yang nyata sudah ada. Sementara potensi, suatu yangaamsih bisa dikembangkan. Potensi daerah yang dilihat adalah :

  • perbandingan bank dan lembaga keuangan lain per 10.000 penduduk
  • perbandingan penduduk yang sekolah SD dibandingkan penduduk yang usia sekolah SD
  • perbandingan penduduk yang sekolah SMP dibandingkan penduduk yang usia sekolah SMP
  • perbandingan penduduk yang sekolah SMA dibandingkan jumlah penduduk yang mempunyai usia sekolah SMA.
  • perbandingan fasilitas kesehatan yang ada per 10.000 penduduk
  • perbandingan tenaga medik atau tenaga kesehatan per 10.000 penduduk
  • perbandingan rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor, termasuk di dalamnya perahu motor atau kapal motor atau perahu per 10.000 penduduk
  • persentase pelanggan listrik rumah tangga terhadap seluruh jumlah rumah tangga yang ada
  • persentase pekerja yang berpendidikan minimal SMA terhadap penduduk dengan usia 18 tahun ke atas
  • persentase pekerja yang berpendidikan sarjana terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas
  1. Sosial Budaya

Syarat fisik sosial budaya yang dapat dilihat adalah jumlah balai pertemuan, sarana olah raga, dan sarana kepribadian per 10.000 penduduk.

  1. Sosial Politik

Sosial politik juga mendapat tempat sebagai syarat pembetukan daerah otonom. Syarat yang dilihat adalah jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada di calon wilayah baru dan persentase keikutserttaan penduduk pada sistem pemilihan umum di Indonesia yang pernah diselenggarakan.

  1. Kependudukan

Syarat teknis yang dinilai mengenai kependudukan adalah jumlah pendudukan dan kepadatan penduduk yang ada. Hal ini nantinya akan dibandingkan kemampuan daerah menangani masyarakatnya.

  1. Luas daerah

Luas daerah calon wilayah baru yang akan dilihat adalah luas wilayah daerah secara keseluruhan dan luas wilayah daerah yang efektif digunakan. Jika luas wilayah yang belum efektif belum digunakan masih lebih besar maka akan dilihat kembali potensinya menguntungkan atau tidak. Perlu atau tidak pemekaran wilayah dilakukan. Karena otomatis cakupan masyarakat dalam wilayah baru akan sedikit atau kecil.

  1. Pertahanan

Pertahanan juga menjadi aspek yang dipandang dalam syarat teknis pembentukan daerah. Dalam pertahanan, akan dilihat jumlah personil aparat dibandingkan jumlah pendudukan dan luas wilayah. Selain itu, akan dipertimbangkan pula semua hal yang berkaitan dengan karakteristik pertahanan daerah, misalnya ekonomi dan batas wilayah.

  1. Keamanan

Bidang keamanan yang dilihat sebagai syarat teknis adalah jumlah personil aparat (kepolisian) dibandingkan jumlah pendguduk dan luas wilayah.

  1. Tingkat Kesejahteraan Masyarakat

Tingkat kesejahteraan manusia dipertimbangkan dengan melihat indeks pembangunan manusia. Semakin tinggi indeks, yang dipengaruhi oleh pendidikan dan ekonomi, dan kesehatan, maka kesejahteraan masyarakat daerah tersebut semakin baik.

  1. Kemampuan keuangan

Kemampuan keuangan hampir sama dengan kemampuan ekonomi. Namun, dalam kemampuan keuangan benar-benar dilihat laporan nyata pendapatan daerah calon wilayah baru dan perbandingannya dengan pendapatan daerah non migas yang dimilikinya.

  1. Rentang Kendali

Yang dimaksud syarat teknis rentang kendali adalah jarak rata-rata dan waktu tempuh dari kecamatan-kecamatan yang ada ke pusat kabupaten atau kota dan dari kabupaten atau kota yang ada ke ibukota provinsi.

Syarat-syarat tersebut di atas nantinya diberi penilaian oleh tim khusus dan dilaksanakan sebelum syarat adminitratif keluar. Syarat teknis juga dapat didukung oleh buku kabupaten atau kota yang ada dalam wilayah provinsi atau buku kecamatan yang ada di wilayah kabupaten, potensi masing-masing kecamatan atau kabupaten / kota dan monografi masing-masing kecamatan.

Syarat Fisik Pembentukan Daerah Otonom

Syarat fisik pembentukan daerah otonom berhubungan dengan luas dan cakupan wilayah tersebut. Jika yang dibentuk adalah kabupaten, maka minimal adalah tujuh kecamatan yang berada di wilayahnya. Sedangkan untuk wilayah kota minimal 4 kecamatan yang berada di bawahnya. Selain itu, syarat fisik akan berhubungan dengan lokasi ibukota, sarana dan prasarana yang ada dan lain-lain yang juga sudah dipertimbangkan dalam syarat teknis.

Menurut UU dan PP yang menjadi dasar hukum desentralisasi, syarat pembentukan daerah otonom adalah hal-hal di atas. Namun, nantinya dalam rapat DPRD setiap fraksi, setiap anggota, dan bupati atau walikota atau gubernur berhak mengeluarkan pendapat masing-masing sebelum pembentukan daerah baru menjadi sah sebagai keputusan. Selain pembentukan daerah otonom baru, UU No 32 tahun 2004 juga tidak menutup kemungkinan untuk penggabungan dua wilayah menjadi satu wilayah apabila dianggap kedua wilayah juga sudah tidak memenuhi syarat. Meskipun dapat dikatakan bahwa sampai saat ini belum ada penggabungan dua wilayah. Syarat penggabungan hampir sama dengan syarat pembentukan wilayah baru.

Demikian artikel tentang syarat pembentukan daerah otonom yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan lebih merata. Pembentukan daerah otonom juga bertujuan agar masyarakatnya lebih mempunyai kesempatan untuk mengembangkan diri. Semoga bermanfaat. (bagian 1-red)

Tinggalkan Balasan