16 Desember 2025

Polemik Galian C di Natuna, Apa Solusinya?

KR Natuna, Isu tidak adanya ijin ( ilegal) galian C di Natuna menyeruak beberapa bulan terakhir, kondisi ini berdampak kepada ribuan masyarakat yang mengantungkan hidupnya pada sektor ini, penggali pasir, pemecah batu, juga sopir truk  kehilangan omset, selain terhentinya omset, mereka juga  resah, dihantui kekawatiran sanksi hukum karena dianggap ilegal?  dimana akar masalah sebenarnya dan apa solusinya ?  

 

Cen Sui Lan Bertekad  ” Rakyat Harus Dilindungi”

Hari pertama masuk kerja, (Senin1/120 selepas 4 hari roadshow Serasan, pulau panjang subi, bagi sebagian rombongan belum hlang rasa mabok akibat terjangan ombak dan angin sepanjang perjalanan.

Bati Natuna dan jajaran menijau lokasi masyarakat pekerja pemecah batu di Sual, kelurahan Bandarsyah.

Tidak ada kata jeda atau alibi bermalasan bagi Bupati Natuna Cen Sui Lan pagi itu dengan senyum Cen, menerima perwakilan masyarakat pekerja batu, penggali pasir dan supir truk yang mengadukan nasibnya di ruamg kerja Bupati.

Setelah mendengar keluhan, tanpa menunda-nunda Bupati Natuna Cen Sui Lan langsung mengajak semua perwakilan yang hadir bersama-sama  meninjau lokasi penambangan batu rakyat di Sual .

Selain perwakilan masyarakat Cen juga mengajak Wakil Bupati Jarmin Sidik, Sekdakab Boy Wijanarko Varianto, Ketua TP2D Hadi Chandra, Staf Khusus Adi Syahputra, serta sejumlah kepala OPD. juga Wakapolres natuna Kompol Tarigan dan jajaran PU menijau lokasi yang dimaksud.

Betapa mirisnya  Cen, melihat seorang perempuan paruh baya duduk memecah batu secara manual di bawah terik matahari.

Perempuan itu mengaku harus menyelesaikan 40 kaleng batu untuk mendapatkan upah sekitar Rp400–500 ribu, yang baru dapat cair setelah 5–7 hari bekerja. Artinya, pendapatan hariannya hanya sekitar Rp50 ribu.

Cen sui lan dan Jarmin saat berdialog dengan pemecah Batu

Cen Sui Lan tak bisa menahan haru melihat kerasnya perjuangan rakyat kecil mempertahankan hidup.

Kepada para pekerja yang beraktivitas Cen berpesan agar tidak membahayakan lingkungan.

Ditempat itu hanya mengambil batu dari permukaan tanah, tidak menggali hingga meninggalkan lubang besar yang berpotensi longsor.

“Jangan sampai muncul lubang-lubang dalam yang membahayakan. Pengambilan batu harus tetap memperhatikan keselamatan lingkungan,” pesan Cen Sui Lan.

Mak Ngah (53th) mengaku harus menyelesaikan 40 kaleng batu untuk mendapatkan upah sekitar Rp400–500 ribu, yang baru dapat cair setelah 5–7 hari bekerja. Artinya, pendapatan hariannya hanya sekitar Rp50 ribu.

Setelah melihat kondisi di lapangan, Cen Sui Lan selaku Bupati Natuna menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa membiarkan rakyat kecil bekerja dalam situasi penuh tekanan.

“Saya ingin melindungi rakyat saya yang hanya ingin mencari rezeki. Mereka tidak boleh ketakutan saat bekerja,” tegas Cen Sui Lan.

Menurutnya, aktivitas penambangan rakyat tetap bisa berjalan jika diarahkan dengan pengawasan, memperhatikan aspek keselamatan lingkungan, dan mematuhi koridor hukum yang berlaku.

Untuk itu berkomitmen secepatnya  segera berkoordinasi dengan Polres Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna, hingga Kejati Kepri guna merumuskan solusi yang legal, aman, dan berkeadilan.

latar belakang polemik karena Istilah Berubah dan Aturan juga Berubah

Pemerhati Lingkungan sekaligu s direktur Yayasan Pembangunan Natuna (YPKN ) Agung e Hermawan menjelaskan jika Pemicu masalah pertama adalah ketidak jelasan batas  (rancu)  dan aturan terkait produk yang dipermasalahkan, dulu memang di kenal demgan nama galian C .menjadi Mineral Batuan Bukan Lokam (MBBL)

“Awalnya sebelum istilah dan aturan berubah,  Galian C adalah istilah yang merujuk pada bahan galian golongan C, yaitu mineral dan batuan yang tidak termasuk golongan A (strategis) dan B (vital).” jelas Agung E Hermawan
Contohnya termasuk pasir, tanah liat, kerikil, marmer, dan granit, yang umumnya digunaka n untuk industri konstruksi.
Saat ini, penggunaan istilah “GALIAN  C ” telah diganti dengan istilah “batuan” sesuai  UU No. 4 Tahun 2009
Berdasarkan undang-undang terbaru, dan kewenangan perizinannya mulai ditarik ke pemerintah pusat. . Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan, terutama setelah insiden longsor di area tambang.
Karakteristik utama
  • Bukan golongan strategis atau vital: Berbeda dengan galian A (seperti minyak bumi) dan B (seperti emas), galian C dianggap tidak memiliki nilai strategis atau vital secara internasional.
  • Penggunaan utama: Banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan konstruksi.
  • Teknologi sederhana: Penambangannya cenderung lebih mudah dan tidak memerlukan teknologi yang sangat tinggi dibandingkan golongan A dan B. 
” sayangnya aturan yang berlaku secara nasional ini tidak serta merta langsung diringi dengan kelengkapan dan juknis dilapangan  aturan di daerah, tak terkecuali di Natuna,” Jelas A.E.Hermawan,.
Lebih jauh A.E Hermawan menjelaskan jika  awalnya Natuna punya Perda yang mengatur dan definisi terkait galian C, Perda Natuna tanggal 1 September 2014 adalah Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,
” menurut data kami, Perda ini disahkan pada 1 September 2014 untuk mengatur pertambangan di Kabupaten Natuna. Peraturan tersebut kemudian diterapkan pada tahun 2015″ tambahnya.
Perda ini kemudian dicabut dan diganti dengan Perda lainnya pada tahun 2017 karena telah ada aturan baru yang menggantikannya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2017.
YKPN mencatat senyampang Perda no 9 tahun 2017  dalam dokumen rencana usulan revisi RTRW 2011-2031 untuk periode 2020-2040 oleh Pemkab Natuna uga mengatur lokasi tambang rakyat, dengan ketentuan setiap kecamatan ada 10 hektar,  usulan ini telah meluai kajian, uji publik dan  diparipurnakan DPRD Natuna, artinya sudah final.
Revisi yang diamanahkan UU ini butuh kurang lebih 1 tahun prosesnya, dimulai 2018 hingga 2019, diparipurnakan 2019 dan diajukan ke Menteri ATR BPN untuk mendapakan persetuan guna di sinkronkan dengan single map nasioanl.
(baca :https://natunakab.go.id/sosialisasi-pelaksanaan-revisi-rencana-tata-ruang-wilayah-rtrw-kabupaten-natuna-2011-2031/)
( baca; https://natunakab.go.id/sosialisasi-peraturan-daerah-tentang-rencana-tata-ruang-wilayah-provinsi-kepulauan-riau-tahun-2017/)
” Sesuai data yang kita catat Sayangnya usulan RTRW yang sudah final ini dan sudah sampai ke meja Menteri ATR BPN, tiba-tiba diubah tanpa melaui proses seperti awalnya, tanpa kajian, tanpa uji publik, dam tanpa PARIPURNA  DPRD Natuna,” jelas A.H Hermawan
Perubahan ini jauh berbeda dengan usulan Revisi RYRW yang sudah diparipurnakan, “Alokasi tambang rakyat 10 hektar perkecamatan di hapus ” dan  Luasan Hutan Produki  Meluas
Kondisi ini memicu kekosongan regulasi terkait aktifitas galian ” C ”  padahal  ada frasa yang berbeda terkait “GALIAN” dan “PERTAMBANG”
Galian adalah kegiatan menggali atau menambang tanah, pasir, kerikil, dan batuan untuk diambil bahan bangunannya, yang bisa juga merujuk pada pekerjaan memindahkan tanah untuk proyek konstruksi seperti jalan dalam pekerjaan kontrulsi ini biasa disebut “ Cut and fiil “
Pertambangan merujuk pada  Rangkaian seluruh kegiatan yang dimulai dari tahap penelitian, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan, hingga kegiatan pascatambang. menggunakan alat berat da bahan peledak.
Kedua jenis kegiatan ini ijinnya berbeda meski bahannya sama dalam bentuk “BATUAN”
 Kegiatan ” CUT and Fill”  atau ” GALIAN ”  bisa durus di DPMST Natuna ,  izin yang diperlukan untuk kegiatan pemindahan tanah (menggali dan menimbun) untuk tujuan pembangunan, dan pengurusannya dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Izin ini berbeda dari izin penambangan galian C dan diperlukan untuk kegiatan yang bukan usaha pertambangan, seperti perataan lahan untuk proyek sipil atau perumahan
Ijin ini cukup untuk melindungi para pekerja pemecah batu, pengali pasir dan akifitas penjualan tanah timbun, tentu denagn pertimbangan analis dampak lingkungan ( perlu Tim VERIFIKAI terpadu) .
Bupati Natuna bisa membentuk tim ini, gabungan dari DPST), dilengkapi dengan tenaga teknis Perkim dan PU serta DLH  sehingga dampak lingukngan banir, longsor, erosi , arasi atau dampak lainnya bisa diminimaliir dan di mitigasi.
Aturan ini yang belum diosialisasikan dengan baik sehingga aktifitas galian pasir dan pemecah batu tidak memahami ijin apa yang mereka harus urus, dan dari sisi pemerintah Natna belum ada Tim Penilai Teknis yang diamanahkan yang harus mengantongi SK BUPATI Natuna   untuk mengeluarkan rekomedasi analisa ” Cut adn Fill.”
PUNGUTAN Galian “C” Natuna
Sejak era Bupati Hamid Rizal dengan alasan untuk menmbah PAD diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2017. kemudian diperbaharui dengan Perbub no 39 tahun 2022 dan terbaru melaui Perbup no 7 tahun 2024
Dengan perda ini ada kejanggalan yang terjadi tetrkait pungutan pajak kategori MBLB  ( galian C) kejanggalanya ada 2 yakni :
1. Terkait opjek pajak pungutan, sesuai Perda no 4 tahun 2014 optek pajak adalah pelaku atau perusahaan yana\g melakukan aktifitas pertambangn atau galian. Berubah dengan kebijakan memungut pajak kategori MBLB (galian C  ) dari Kontraktor pelaksana proyek,  setiap proyek dihitungbahan kategori galian cnya oleh pihak pemberi proyek, (dinas ) pajak ii haru dibayarkan sebelum kontraktor mengajukan pencairan ( dalam arti kalau tak bayar pajak galian cnya maka tak bia proses cair) prktek ini berpotensi menjadi temuan ” PUNGLI” karena menyalahi aturan. sayangnya tak ada satupun kontraktor amupun asosiasi ynag mau menjadi saksi karena takut tak mendapat pryek berikutnya.
2. Terkait pengenaan Pajak, Dalam perda no 4 tahun 2014 diyatakan bahwa Proyek fasum Pemerintah dikecualikan dari pengenaan pajak galian c (atau istilah barunya  MBBL)   tapi justru degna PERBUP ini semua proyek pemkab Natuna dikenakan pajak kaegori MBLB. faktanya justru semua proyek pemkab natuna harus bayar pajak MBBL
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. justru Tarif pajak: Naik dari  10% menjadi 14 % pada tahun 2025. dengan tujuan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Natuna. pemkab natuna beralasan  Tarif ini masih di bawah batas maksimal
Sementara hingga 2026 tidak ada aktifitas perusahaan tambang BLMB ( atau galian c) lokal.  Hanya PT  PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna, megajukan ijin tambang MBLB khusus tanah urug dengan luasan area  20 hektar di sekitar desa Kelanga Buguran timur Laut.
Ahmad Sopian selaku kepala DPMST, saat dikonfirmasi (2/12/25) membenarkan bahwa perusahaan PT Berkah Tambang Sejahtera memiliki izin untuk jenis material tanah timbun bukan material pasir atau batu.
Hingga 2025 tercatat dalam Data BPKPD menyebutkan rincian setoran pajak MBLB:
• Pajak granit dan andesit: Rp21.445.200
• Pajak pasir krikil: Rp3.942.920
• Pajak pasir kuarsa: Rp25.514.725.000
• Pajak MBLB lainnya: Rp43.751.092
Angka ini menimbulkan pertanyaan dan menjadi pembahasan publik, karena meskuipun secara sah Pemkab Natuna menerima pajak pasir Kuarsa  ynag memegang ijin resmi, tetapi didalamya juga publik menduga ada pajak yang dibayarkan kontraktor yang mengerjakan proyek pemkab Natuna.
seperti dikutip dari pemberitaan media online (baca: https://alreinamedia.com/pajak-mblb-natuna-mengalir-hingga-2025-izin-tambang-tak-ada/ )

“Kontraktor wajib memastikan material yang digunakan berasal dari tambang resmi dan berizin. Jika ditemukan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah, akan ada konsekuensi hukum,” ujar Boy wijanarko selaku sekdakab Natuna saat di konfirmasi wartawan,

Pernyataan ini membuat publik menilai sebagai  sikap resmi pemerintah daerah. Namun di sisi lain, adanya setoran pajak MBLB dari material tanpa izin menimbulkan kontradiksi internal, antara sikap tegas pemerintah dan realitas administrasi di lapangan.

 

Apa Solusinya ?

1. Untuk melindungi aktifitas para pekerja penggali pasir dan pemecah batu, mapupun atifitas pengalian tanah galian urug yang BUKAN KATEGORI PERTAMBANGAN maka Pemkab Natuna bisa mensosialisaikan IJIN CUT AND FILL  yang  diawasi tim teknis terpadu yang mengevaluasi permohnan ijin dan merekomndasi setelah menelaah dampak lingkungannya.  ( Tim teknis ini memerkukan SK Bupati Natuna) , tim ini ynag selama ini belum makimal.

2. Meninjau kembali pungtan MBLB yang dibebankan kepada kontraktor dan mengalihkannya kepada  pemegang ihn cutand fiil.

 

3. Memberdayakan Koerasi Merah putih untuk memegang ijin yang dimaksud sesuai kondisi dan potensi Desa masing-masing.

 

*(red)