29 Maret 2024

Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Terkuak, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka

0

PALEMBANG | Koranrakyat.co.id — Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah saksi, kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid Sriwijaya, yang kini mangkrak, akhirnya mulai terungkap. Kejaksaaan Tinggi Sumsel, menetapkan dua orang tersangka, Senin (8/3/2021) kemarin.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, dalam konfrensi pers kemarin mengatakan,
Kedua tersangka yang ditetapkan tersangka tersebut, masing-masing adalah Eddy Hermanto, mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta Ir Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abipraya -PT Yodya Karya.

“Dua bulan lebih Jaksa Penyidik bekerja mengusut dugaan kasus ini, hasilnya didapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangkanya. Jadi hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan. “Kedua tersangka ini awalnya kita periksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan saksi inilah kemudian ditetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pembangunan Mesjid Raya Sriwijaya ini mulai dilaksanakan pada 2016, di masa jabatan kepemimpinan gubernur Sumsel, ALex Noerdin. Namun beberapa tahun setelah ground breaking dan pemasangan tiang pancang, pembangunannya alias mangkrak hingga sekarang.

Bangunan Mesjid Raya Sriwijaya di Kawasan Jakabaring yang mangkrak.

Merugikan negara puluhan Milyar

Mangkraknya pembangunan mesjid ini, membuat Kejati Sumsel curiga. Kejati menduga ada penyelewengan yang merugikan negara puluhan milyar hingga.  Masjid yang digadang-gadang terbesar se-Asia itu telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.

Untuk membuktikan dugaan tersebut, Kejati Sumsel sebelumnya juga telah memeriksa beberapa saksi, yakni sejumlah mantan pejabat dalam kepanitiaan pembangunan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, beberapa saksi yang telah dipanggil diantarnya mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir Ardani, Ketua Umum Yayasan Masjid Siriwijaya Zainal Berlian, Sekretaris Umum Lumassia, Panitia Bidang Ryan Fahlevi, dan Kepala Dispar Palembang Isnaini Madani.

Mantan Sekda Sumsel periode 2013-2016 Mukti Sulaiman diperiksa, karena masih menjabat Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sehingga dinilai mengetahui perencanaan pembangunan masjid tersebut.

Sedangkan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih Ardani diperiksa, karena saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel. Ia dicecar Tim Pidsus Kejati Sumsel dengan 20 pertanyaan.

Menurut Khaidirman, saksi-saksi tersebut diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi berupa penyelewengan dana perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya seluas 20 hektare di Jakabaring, Kota Palembang ini.

Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, keitka diperiksa mengaku tidak mengetahui detail perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya, ia hanya mengetahui jika dana yang dibutuhkan untuk membangun masjid itu butuh Rp600 miliar. Dari jumnlah yang dibutuhkan itu, baru tersalurkan Rp50 miliar (2015) dan Rp80 miliar (2017) lewat skema hibah.

Saat ini kondisi Masjid Sriwijaya baru berwujud pondasi dan beberapa tiang utama. Kondisi lokasi pembangunan masjid dipenuhi semak belukar tidak terurus.

Menjawab pertanyaan wartawan apakah ada kemungkin kasus ini akan menyeraret tersangka lain? Khaidirman menjelasakan, kemungkinan itu masih bisa terjadi. ”Kami masih terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan keterangan saksi dan bukti-bukti lain,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan