4 Juni 2026

Begal Payudara Pelajar di Wonosobo Diringkus Polisi, Modusnya Pura-Pura Minta Tolong

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial P (58), warga Kecamatan Wonosobo.

P ditangkap setelah melakukan aksi perbuatan cabul atau begal payudara terhadap seorang pelajar perempuan yang masih di bawah umur di kawasan Kecamatan Wonosobo.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M. pada Rabu (3/6/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban secara resmi membuat laporan ke Polres Wonosobo tak lama setelah kejadian menimpa anak mereka.

Peristiwa malang itu terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor untuk pulang ke rumah seusai sekolah.

Saat melintas di jalanan yang sepi, tersangka P yang membawa sepeda motor matik warna putih berdiri di pinggir jalan dan melambaikan tangan, berpura-pura meminta bantuan. Korban yang menaruh rasa iba kemudian memperlambat laju kendaraannya.

“Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat. Pelaku berpura-pura meminta bantuan dengan melambaikan tangan di tempat sepi. Begitu korban memperlambat motornya karena berniat menolong, pelaku langsung menghadang, mematikan paksa mesin motor korban, dan melakukan aksi bejatnya,” ujar M. Kasim Akbar Bantilan.

Aksi tersangka semakin menjadi-jadi. Dalam hitungan detik, P nekat menurunkan celananya di hadapan korban. Korban yang panik sempat memberikan perlawanan sengit dengan menyikut dan menendang tersangka, namun tersangka berhasil menghindar.

Tersangka yang melihat korban kehilangan keseimbangan kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk melecehkan korban secara fisik. Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah berlawanan. Korban yang trauma langsung pulang ke rumah dalam kondisi menangis histeris dan mengadu kepada orang tuanya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, sejumlah saksi, serta pelacakan rekaman dari berbagai titik CCTV, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku.

M. Kasim Akbar Bantilan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menoleransi aksi kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya. Pelaku sempat mencoba kabur keluar kota sebelum akhirnya diringkus petugas.

“Setelah melacak melalui rekaman CCTV di berbagai titik dan memeriksa para saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang sempat kabur ke luar kota. Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob di wilayah Kabupaten Tegal tanpa perlawanan,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan tersangka, topi, serta satu unit sepeda motor matik warna putih yang digunakan oleh tersangka saat beraksi.

Hasil pemeriksaan tim penyidik memastikan bahwa pelaku melakukan seluruh aksinya dalam penuh kesadaran dan sama sekali tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka P kini mendekam di sel tahanan Mapolres Wonosobo.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 415 huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tegas M. Kasim Akbar Bantilan.

Menutup keterangannya, Kapolres Wonosobo turut menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan pelajar, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pelajar, serta orang tua agar selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat melintasi jalanan yang sepi. Jika ada orang asing yang mencurigakan atau berpura-pura meminta bantuan di area sepi, jangan langsung berhenti. Segera menuju ke tempat yang ramai atau pos polisi terdekat untuk mencari rasa aman,” pungkas M. Kasim Akbar Bantilan. (Aris)