Pertumbuhan Ekonomi, Kesejahteraan Masyarakat,Dan Mandat Konstitusi UUD 1945

Oleh :Sudarta Salman, SE, MM
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang
KoranRakyat.co.id —-Sebagai negara yang berdiri di atas cita-cita luhur kemerdekaan, Indonesia memiliki landasan hukum dan filosofi yang sangat jelas mengenai arah tujuan pembangunannya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara tegas menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan akhir dan mandat utama berdirinya negara.
Dalam Alinea Keempat Pembukaan, ditegaskan bahwa pemerintah negara dibentuk untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Amanah konstitusi ini dipertegas kembali dalam Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah kekayaan negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Secara konstitusional, tidak ada tujuan lain yang lebih tinggi bagi bangsa ini selain tercapainya kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam perspektif UUD 1945, kemakmuran tidak dimaknai sekadar akumulasi kekayaan di tangan segelintir kelompok, melainkan kondisi kehidupan masyarakat yang terpenuhi kebutuhan lahir dan batinnya, berlandaskan asas kekeluargaan, kebersamaan, dan keadilan. Konsep ini menolak keras sistem ekonomi liberal kapitalis yang menganut paham laissez-faire atau persaingan bebas tanpa aturan, di mana siapa yang kuat dialah yang menang, sementara yang lemah tergilas. Sebaliknya, ekonomi Indonesia dirancang sebagai usaha bersama, di mana negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk mengatur, mengarahkan, dan memastikan bahwa setiap tetes keringat dan setiap sumber daya alam yang dikelola akan kembali menjadi manfaat bagi rakyat banyak.
Jika kita menengok data makro ekonomi terkini, sesungguhnya Indonesia sedang berada di jalur pertumbuhan yang cukup impresif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11% pada tahun 2025, dan mengalami akselerasi signifikan mencapai 5,61% pada Kuartal I tahun 2026. Angka ini merupakan pencapaian tertinggi dalam empat tahun terakhir, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi paling stabil dan kuat di kawasan Asia Tenggara. Laju pertumbuhan ini didorong oleh tiga mesin utama ekonomi: pertama, konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 54% pergerakan ekonomi; kedua, lonjakan investasi yang masif terutama di sektor hilirisasi industri dan pembangunan infrastruktur; serta ketiga, melonjaknya nilai ekspor barang olahan yang memberikan devisa negara bernilai triliunan rupiah.
Namun, di balik gemerlapnya angka pertumbuhan makro tersebut, terdapat sebuah paradoks besar yang menjadi tantangan serius. Berbagai survei lapangan dan indikator mikro menunjukkan bahwa kenaikan angka Produk Domestik Bruto (PDB) tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan riil dan daya beli masyarakat secara merata. Banyak kalangan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di pedesaan dan bekerja di sektor informal, pertanian, dan perdagangan skala kecil, masih mengeluhkan tingginya biaya hidup dan sulitnya mengatur keuangan keluarga. Meskipun pendapatan nominal atau gaji secara statistik tercatat naik, kenaikan tersebut seringkali “dimakan” oleh laju inflasi, khususnya inflasi pangan dan energi yang cenderung tinggi dan fluktuatif. Akibatnya, daya beli masyarakat justru tertekan dan berada di zona yang relatif rendah.
Fenomena ini memperlihatkan adanya jurang pemisah antara data statistik dengan realitas empiris di akar rumput. Mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya terletak pada struktur dan karakter pertumbuhan ekonomi kita saat ini. Pertumbuhan ekonomi 5-6% tersebut sebagian besar didorong oleh sektor-sektor ekonomi modern, padat modal, dan berbasis teknologi tinggi seperti pengolahan tambang, smelter, industri pengolahan, dan sektor jasa keuangan digital. Sektor-sektor ini memang menghasilkan nilai tambah yang besar, menyerap investasi tinggi, dan meningkatkan angka ekspor secara drastis. Namun, sisi lemahnya adalah sektor ini bersifat padat modal, bukan padat karya. Artinya, keuntungan ekonominya sangat besar, namun jumlah tenaga kerja yang diserap relatif sedikit. Dampak manfaat ekonominya terakumulasi di kalangan korporasi, pemodal besar, dan wilayah pusat pertumbuhan ekonomi saja.
Sementara itu, mayoritas rakyat Indonesia—sekitar 70% populasi—bekerja di sektor-sektor tradisional seperti pertanian, perkebunan rakyat, perikanan, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sektor inilah yang menjadi tulang punggung penghidupan rakyat banyak, namun ironisnya justru tumbuh paling lambat dengan tingkat produktivitas yang masih rendah. Inilah akar masalahnya: kekayaan negara tumbuh melesat, namun distribusinya belum berjalan mulus. Pertumbuhan ekonomi kita bersifat elitis dan enklaf, tumbuh subur di titik-titik tertentu namun belum menyebar merata hingga ke pelosok desa, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir dan daerah-daerah pinggiran lainnya.
Kondisi ini mengingatkan kita kembali pada esensi mandat konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta, perumus pasal tersebut, pernah mengingatkan: “Ekonomi Pancasila bukanlah ekonomi yang hanya mengejar angka pertumbuhan tinggi semata, melainkan ekonomi yang bertujuan keadilan sosial.” Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa diikuti pemerataan pendapatan dan peningkatan kualitas hidup rakyat bukanlah kemajuan sejati, melainkan pertumbuhan yang timpang dan rapuh. Jika kekayaan alam dan hasil pembangunan hanya berputar di kalangan atas, maka hal tersebut sesungguhnya menyimpang dari amanah Pasal 33 ayat (3), yang mengamanatkan kekayaan alam harus dipergunakan untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat”, bukan untuk segelintir pihak.
Oleh karena itu, tantangan terbesar bagi pemerintah dan seluruh elemen bangsa saat ini bukan lagi sekadar bagaimana memacu laju pertumbuhan ekonomi agar terus di angka 5-6%, melainkan bagaimana memastikan buah pertumbuhan tersebut jatuh dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Di sinilah pentingnya prinsip keadilan sosial ditegakkan. Strategi pembangunan harus bergeser fokusnya dari sekadar pertumbuhan kuantitas, menuju pada kualitas pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan ekonomi harus diarahkan untuk memodernisasi sektor pertanian dan UMKM, memperluas lapangan kerja produktif, serta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar kenaikan pendapatan riil masyarakat benar-benar terasa.
Bagi kita sebagai bagian dari elemen masyarakat, pemahaman ini sangat krusial. Kita harus menjadi kekuatan sosial yang terus mengingatkan dan mendorong agar setiap kebijakan ekonomi senantiasa berpijak pada amanah konstitusi. Sebab, makmur menurut UUD 1945 bukan hanya soal angka di atas kertas, melainkan saat setiap warga negara Indonesia dapat makan enak, berpakaian layak, bertempat tinggal sehat, bekerja dengan tenang, serta hidup damai lahir dan batin. Hanya ketika daya beli rakyat kuat, kesenjangan mengecil, dan kemakmuran dirasakan merata dari Sabang sampai Merauke, barulah mandat suci UUD 1945 benar-benar terpenuhi. (*)

