13 November 2024

Tidak Pernah di-SP3, Jampidsus: Kasus Dana Hibah Sumsel Segera Dibuka Lagi

0

JAKARTA | Koranrakyat.co.id — Dua Kali Ganti Jampidsus, Kasus Dana Hibah Sumsel Jilid II tak beranjak dari  status Tanpa Tersangka.  Namun demikian perkara yang mandek sejak 2017 ini, ternyata tidak dihentikan penyidikannya atau SP3.  Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan para saksi akan berlanjut hingga perkara ini dapat dibawa ke pengadilan.

“Jadi, tidak benar perkara telah di SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan), ” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar, Kejagung, dikutip koranrakyat.co.id dari JakartaNews. Id, Rabu (15/7).

Perkara Bansos Sumsel Jilid II sempat dipertanyakan, karena sejak diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) 15 Mei 2017 tak kunjung ditetapkan tersangka.

Padahal, puluhan saksi dari Jajaran Pemprov Sumsel, DPRD Sumsel hingga Eks. Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperiksa dua kali.

Tak kurang, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum (LP3HI) sampai 10 kali mengajukan praperadilan.

BANYAK KURANG

Menurut Ali, dari evaluasi masih ditemukan banyak kekurangan dalam penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, dia memerintahkan tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan para saksi segera.

“Kurang. Masih banyak kurang, ” tuturnya tanpa menjelaskan hasil penyidikan yang dilakukan, sejak era Jampidsus Alm. Arminsyah dan diteruskan M. Adi Toegarisman.

Dia melanjutkan saat perkara disidik dirinya menjabat sebagai Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumsel (Sumatera Selatan) .

“Saat itu, saya kan Kajati Sumsel. Saya banyak tahu, tapi saya tidak punya kewenangan, ” ujarnya meyakinkan perkara itu akan dituntaskan.

Saat, penyidikan perkara itu sejumlah saksi sempat diperiksa di Kejati Sumsel, termasuk saat penanganan Bansos Sumsel Jilid I.

PEJABAT LEBIH TINGGI

Kasus Bansos Jiliid II bernomor: Prin 45 / F. 2 / Fd. 1/05/2017, 15 Mei 2017 diterbitkan, setelah terungkap fakta baru dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Sumsel, 2017.

Dua terdakwa atas nama Ikhwanuddin, Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumsel dan Kaban Manajemen Keuangan) dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing menyebut mereka hanya menjalankan perintah pejabat atasan mereka.

Menindak lanjuti Sprindik Jilid II sejumlah petinggi di Pemprov Sumsel dan anggita DPRD Sumsel diperiksa, termasuk Gubernur Sumsdl (saat itu) Alex Noerdin, diperiksa Rabu (14/8/2019).

Pemeriksaan Alex sudah dua kali dilakukan, sejak diterbitkan Sprindik Jilie II. Pertama, pemeriksaan dilakujam, Rabu (26/9/2018). Sejauh itu pula, statusnya tak beranjak dari saksim

Padahal, Kasubdit Penyidikan (saat itu) Sugeng Riyanta mengungkapkan dari pemeriksaan Alex, yang kedua diperoleh fakta dugaan pembelian motor dan sumbangan dalam setiap kunjungan ke daerah tingkat dua di Sumsel bernilai miliaran rupiah tanpa dapat dipertanggung jawabkan.

Diduga kerugian negara dari penyimpangan Dana Hibah dan Bansos Sumsel, Tahun Anggaran 2013 sekitar Rp21 miliar.

Kasus berawal saat Pemprov Sumsel menganggarkan Dana Hibah dalam APBD Pemprov Sumsel sebesar Rp2, 118 triliun. Yang terealisir Rp2,031 triliun.

Penganggaran dan penyaluran dana hibah diduga dilaksanakan tidak sesuai Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. (red)

Tinggalkan Balasan