14 Januari 2025

Prapradilan Ditolak, 6 Tersangka Korupsi Lapbol di Tiga Dihaji Segera Diadili

0

BATURAJA | Koranrakyat.co.id — Hakim tunggal Pengadilan Negri (PN) Baturaja, Dedi Irawan SH MH, akhirnya menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan lima kepala desa di Kecamatan Tiga di haji OKU Selatan, terhadap penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah lima lapangan bola mini, oleh Polres OKU Selatan.

Sidang praperadilan nomor 1/pid.pra/2019/PN.Bta, dengan agenda putusan hakim ini, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Baturaja, Selasa (14/1/2020) pukul 11.40 WIB. Sebenarnya dalam kasus ini ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres OKU Selatan. Namun, satu orang diantaranya, yakni mantan Camat Tiga Dihaji, Zaenal Mukhtadin –  sekarang menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Kabag Adpem) Pemkab OKUS –  tidak ikut mengajukan prapradilan.

Adapun kelima kepala desa yang mengajukan gugatan adalah Muhammad Sukri, S.IP bin Rozali, Syamsul Bahri bin Abu Bakar, Firman bin Harsono, Asroni bin Musa dan Carles Martabaya bin A.Roni Muis. Mereka adalah Kades Peninggiran, Kades Surabaya, Kades Karang Pendeta, Kades Kuripan I dan Kades Sukabumi.

Sidang dihadiri juga oleh tim kuasa hukum kedua pihak. Dari pihak termohon hadir AKP Kurniawi H. Barmawi, S.Ik, IPTU Zulkifli SH M.Hum dan IPDA gusnadi SH. Selain itu termohon juga didampingi Tim Bankum terdiri dari AKBP Ambran Rudi Novianto, SH.MH, AKBP Parlindungan Lubis SH MM, Kompol Asep Durahman SH, AKP Muhammad Ihsan SS SH MH, Aipda Rubbiansyah putra SH, Ahmad Yani SH, dan Rasyid Ibrahim SH.

Sementera pemohon diwakili oleh tim kuasanya Ardian Angga SH MH, Ali Sopian SH, Januarius Eko Saka SH dan Ridho Juansyah SH.

Hakim tunggal Dedi Irawan SH yang memimpin jalannya sidang sebelum memutuskan putusan hakim, terlebih dahulu membacakan kesimpulan atas jalannya sidang Pra Peradilan yang sudah digelar sejak Desember 2019 lalu.

Dalam kesimpulannya, Hakim ketua membacakan bahwa dalil-dalil pemohon yang menyatakan penetapan kelima tersangka oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polres OKU Selatan, tidak sesuai dengan prosedur perundangan-undangan yang berlaku. Karena itu pemohon melayangkan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan.

Sebaliknya, dalil yang dikemukakan termohon dalam menentapkan status tersangka terhadap para pemohon juga dibacakan. Bahwa penetapan status kelima kades sebagai tersangka sudah melalui proses yang cukup panjang dan sudah sesuai prosedur KUHAP dan perundang-undangan lainnya. Bahkan kasus ini, sudah diproses sejak tahun 2016 silam.

Hampir satu jam, hakim membacakan dalil-dalil yang diajukan para pihak, dan di akhir amar putusannya, hakim memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan dan membayar biaya perkara sebesar nihil. Dengan ditolaknya prapradilan ini, berari sidang tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka akan segera berlangsung.

Apresiasi Kapolres

Sementara itu, Kapolres OKU Selatan, AKBP Deny Agung Andriana SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawi  sangat mengapreasi keputusan hakim PN Baturaja ini. Ia pun menghormati upaya hukum yang ditempuh pihak termohon setelah tidak menerima penetapan diri mereka sebagai tersangka.

Kepada Koranrakyat.co.id, melalui sambungan telepon Selasa (15/1/2020) malam, AKP Kurniawi mengatakan pengungkapan kasus ini cukup menyita waktu lama, karena pengumpulan keterangan dan barang bukti yang tidak mudah. Penetapan para tersangka pun didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan pada 22 Oktober 2019 lalu.

Dikatakan, dari hasil gelar perkara itu, diperoleh kesimpulan telah cukup bukti bagi pihak Reskrim untuk menetapkan para tersangka yang terlibat langsung.

Ia menambahkan, pada saat gelar perkara dilakukan, sejatinya ada tujuh orang yang diduga terlibat. Namun hanya enam yang benar-benar sudah cukup bukti. Sedangkan satu orang lagi, yang belatar belakang pengurus partai tertentu, masih berstatus saksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya upaya Polres OKU Selatan mengungkap dugaan korupsi pembangunan lapangan sepakbola mini, di 5 Desa dalam wilayah Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan, yang nilainya hampir Rp 1 Miliar ini, sedikit terhambat lantaran menunggu hasil penelusuran bukti di Kemenpora.

Kronologi Kasus

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, kasus ini berawal dari pengajuan proposal yang dibuat oleh AZ Cs, pengurus salah satu parpol, kepada Kemenpora pada pertengahan 2015 lalu. Proposal tersebut isinya meminta bantuan dana untuk pembangunan lapangan sepakbola mini di Kecamatan Tiga Dihaji OKU Selatan, atas nama lima kepala desa.

Proposal itu kemudian dilaporkan oleh AZ kepada tersangka oknum Camat Tiga Dihaji, ZM, yang juga masih bersaudara, dengan harapan sang camat dapat ‘memerintahkan’ lima kepala desa tersebut (Kades Peninggiran, Kades Surabaya, Kades Karang Pendeta, Kades Kuripan I dan Kades Sukabumi) untuk memberikan tanda tangan.

Setelah lima kades memberikan tanda tangan AZ Cs, langsung berangkat sendiri ke Kemenpora di Jakarta, tanpa melibatkan lima kades tersebut. Bahkan pihak Dispora di Kabupaten OKU Selatan pun tidak diberitahukan.

Sepulang dari pengejuan proposal, AZ Cs barulah mendatangi para kades memberi­tahukan hal ini, sekaligus meminjam KTP kelima kades dengan alasan untuk membuat rekening desa di bank. karena dana bantuan atas proposal yang diajukan itu, akan ditransfer ke rekening desa, tidak bisa diambil tunai. Para kades pun tak banyak tanya itu ini, apalagi AZ Cs mengatakan bahwa ini perintah Camat.

Kemudian pada akhir Desember 2015, dana bantuan itu direalisir oleh Kemenpora. Transfer dilakukan ke rekening lima kepala desa yang tadi dibuat d BRI. Saat itu pula tersangka oknum Camat Tiga Dihaji mengajak para kades datang ke BRI untuk menandatangani pencairan dana bantuan itu yang besarnya Rp 190 juta per desa.

Sejak itu pula para kades ini tahu bahwa dana bantuan Kemenpora untuk pembangunan lapangan bola mini di desa mereka itu, sudah siap. Dan lapangan bola tersebut harus dibangun di atas tanah hibah dengan luas 50 x 50 lengkap dengan tempat duduk penonton.

Tahap pertama, pada 28 Desember 2015, Oknum Camat mengajak Kades Karang Pendeta, Syamsul Bahri dan Kades Peninggiran (waktu itu masih Plt), mencairkan uang di rekening atas nama mereka masing-masing sebesar RP 190 Juta. Menyusul pada bulan Januari tiga Kades lain­nya melakukan hal sama.

Awalnya para kades gembira adanya dana bantuan itu. Tapi sayangnya kegembiraan itu hanya sekejap, Sebab, setelah ditrasnfer ke rekening desa di BRI, dana tersebut semuanya langsung diminta tersangka oknum Camat. Kades diminta segera menarik dana tersebut dari rekening dan menyerahkannya kepada sang camat. Sehingga progam pembangunan Lapangan bola itu, ujung-ujungnya banyak yang fiktif.

Zainal Mukhtadin sendiri, terkesan wait and see, ketika kelima kades mengajukan gugatan prapradilan. Ia terkesan menerima status tersangka. Itu artinya jika kelak di persidangan ia terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi, bukan tidak mungkin statusnya sebagai ASN akan dicopot. (tim)

Tinggalkan Balasan