Dugaan Korupsi Lapbol di Tiga Dihaji, Mantan Camat dan Lima Kades Jadi Tersangka
OKU SELATAN | Koranrakyat.co.id — Upaya Polres OKU Selatan mengungkap dugaan korupsi pembangunan lapangan sepakbola mini, di 5 Desa dalam wilayah Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan, yang nilainya hampir Rp 1 Miliar, mulai nampak titik terang. Enam orang yang ‘bermain’ di proyek bantuan Kemenpora ini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut adalah mantan Camat Tiga Dihaji, Zaenal Mukhtadin (sekarang menjabat Asisten Administrasi Pembangunan Pemkab OKUS), dan 5 Oknum Kepala Desa tempat dimana pembangunan lapangan bola itu dilakukan. Masing-masing adalah Kades yang masa jabatannya 2016 dan 2017, yakni Kades Peninggiran, Kades Surabaya, Kades Karang Pendeta, Kades Kuripan I dan Kades Sukabumi.
Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawi, yang dikonfirmasi koranrakyat.co.id, Rabu (23/10/2019) malam, membenarkan adanya penetapan tersangka kasus ini, yang pengungkapannya sudah dilakukan sejak 2016 silam.
”Benar, sudah ditetapkan enam tersangka untuk kasus ini. Hal itu didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan pada 22 Oktober 2019 kemarin,” ujar AKP Kurniawi, ketika dihubungi melalui sambungan selular.
Dikatakan, dari hasil gelar perkara itu, diperoleh kesimpulan telah cukup bukti bagi pihak Reskrim untuk menetapkan para tersangka yang terlibat langsung. Kepada keenam tersangka, Satreskrim juga sudah melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
”Sudah, kita sudah melakukan pemanggilan untuk BAP. Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, akan dilihat nanti dari hasil pemeriksaan tersebut,” ujar Awi, panggilan akrab AKP Kurniawi.
Ia menambahkan, pada saat gelar perkara dilakukan, sejatinya ada tujuh orang yang diduga terlibat. Namun hanya enam yang benar-benar sudah cukup bukti. Sedangkan satu orang lagi, yang belatar belakang pengurus partai tertentu, masih berstatus saksi.
”Sekarang ini Satreskrim fokus pada pengungkapan peran masing-masing ke enam tersangka ini terlebih dahulu. Satreskrim juga sudah berkordinasi dengan kejaksaan soal jadwal pelimpahan perkara, dengan harapan kasus ini dapat segera disidangkan. Pihak lain yang juga diduga terlibat, tentu akan kita lihat bagaimana perkembangan keterangan tersangka dan saksi di pengadilan,” ujar Kurniawi menambahkan.
Kronologi Kasus
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, kasus ini berawal dari pengajuan proposal yang dibuat oleh AZ Cs, pengurus salah satu parpol, kepada Kemenpora pada pertengahan 2015 lalu. Proposal tersebut isinya meminta bantuan dana untuk pembangunan lapangan sepakbola mini di Kecamatan Tiga Dihaji OKU Selatan, atas nama lima kepala desa.
Proposal itu kemudian dilaporkan oleh AZ kepada tersangka oknum Camat Tiga Dihaji, ZM, yang juga masih bersaudara, dengan harapan sang camat dapat ‘memerintahkan’ lima kepala desa tersebut (Kades Peninggiran, Kades Surabaya, Kades Karang Pendeta, Kades Kuripan I dan Kades Sukabumi) untuk memberikan tanda tangan.
Setelah lima kades memberikan tanda tangan AZ Cs, langsung berangkat sendiri ke Kemenpora di Jakarta, tanpa melibatkan lima kades tersebut. Bahkan pihak Dispora di Kabupaten OKU Selatan pun tidak diberitahukan.
Sepulang dari pengejuan proposal, AZ Cs barulah mendatangi para kades memberitahukan hal ini, sekaligus meminjam KTP kelima kades dengan alasan untuk membuat rekening desa di bank. karena dana bantuan atas proposal yang diajukan itu, akan ditransfer ke rekening desa, tidak bisa diambil tunai. Para kades pun tak banyak tanya itu ini, apalagi AZ Cs mengatakan bahwa ini perintah Camat.
Kemudian pada akhir Desember 2015, dana bantuan itu direalisir oleh Kemenpora. Transfer dilakukan ke rekening lima kepala desa yang tadi dibuat d BRI. Saat itu pula tersangka oknum Camat Tiga Dihaji mengajak para kades datang ke BRI untuk menandatangani pencairan dana bantuan itu yang besarnya Rp 190 juta per desa.
Sejak itu pula para kades ini tahu bahwa dana bantuan Kemenpora untuk pembangunan lapangan bola mini di desa mereka itu, sudah siap. Dan lapangan bola tersebut harus dibangun di atas tanah hibah dengan luas 50 x 50 lengkap dengan tempat duduk penonton.
Tahap pertama, pada 28 Desember 2015, Oknum Camat mengajak Kades Karang Pendeta, Syamsul Bahri dan Kades Peninggiran (waktu itu masih Plt), mencairkan uang di rekening atas nama mereka masing-masing sebesar RP 190 Juta. Menyusul pada bulan Januari tiga Kades lainnya melakukan hal sama.
Duitnya Diminta Camat?
Awalnya para kades gembira adanya dana bantuan itu. Tapi sayangnya kegembiraan itu hanya sekejap, Sebab, setelah ditrasnfer ke rekening desa di BRI, dana tersebut semuanya langsung diminta tersangka oknum Camat. Kades diminta segera menarik dana tersebut dari rekening dan menyerahkannya ke oknum camat ZM.
Seperti diakui Kades Syamsul Bahri, usai mendatagani berkas pencairan, uangnya langsung diminta oleh ZM lalu dibawa pulang ke rumah. Begitu juga dengan kades Peninggiran, Sukri. Ia tak bisa membantah ketika dana tersebut diminta Camat. Apalagi di hari pencairan itu, Camat dan dua kades ini memang berada dalam satu mobil.
‘’Seingat saya, setibanya di rumah camat, saya hanya diberikan uang Rp 4,5 juta. Itu pun titipan untuk upah tebas dan membuat parit di sekeliling tanah hibah yang bakal dijadikan lokasi lapangan sepakbola mini itu,’’ ujar Syamsul ketika dikonfirmasi lewat selular.
Pengakuan sama juga diutarakan Sukri, kades Peninggiran, dan tugas tebas semak belukar serta membuat parit itu sudah dilaksanakan. Selanjutnya mereka mengaku sudah tidak tahu menahu soal pembangunan lapangan tersebut, karena orang-orang suruhan Camat ZM bergerak sendiri. ‘’Orang pak Camat kerjakan sendiri, kami sudah tidak tahu perkembangan selanjutnya,’’ ujarnya.
Selanjutnya pada akhir 2016, tiba-tiba para kades ini disodori berkas laporan untuk pertanggungjawaban (LPJ) soal proyek ini, yang harus diteken. Tentu saja mereka menolak, karena dari awal mereka merasa tidak terlibat.
Lagi pula pembangunan fasilitas lapangan bola mini untuk kegiatan pemuda tersebut, dinilai warga dikerjakan asal jadi. Mayoritas pengerjaan terkesan ‘seadanya’ saja. Akibatnya, fasilitas itu tak bisa dimanfaatkan masyarakat desa untuk berolahraga. Dan belakangan hampir semuanya ditumbuhi semak belukar.
Ironisnya lagi, di Desa Peninggiran, lapangan dibuat di areal halaman SD Negeri 1 yang jelas-jelas lahan milik pemerintah. Lagi pula lahan lapangan SD itu sudah lama ada, bukan lapangan baru.
Yang dibuat hanya tribun tempat duduk penonton ukuran kecil. Atas penolakan inilah kemudian kasus ini terkuak ke publik dan dilaporkan masyarakat ke Tim Tipikor Polres OKU Selatan.
Sejak itu pula kasus ini ditangani. Babkan di awal tahun 2017 kasus ini menjadi salah satu target utama yang harus diungkap tuntas pada tahun 2017. Keseriusan itu dibuktikan tim tipkor Polres OKU Selatan dengan sudah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri OKU selatan. (tim)
editor: dahri maulana