12 Oktober 2024

PT. Pupuk Indonesia Bantah Ada Kerjasama Dengan HTK

0

JAKARTA | Koranrkayat.co.id — PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan tidak mempunyai kerja sama secara langsung dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), perusahaan yang saat ini sedang terkait dugaan kasus suap distribusi pupuk di KPK.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan perusahaan tersebut hanya menjalin kerja sama dengan anak usaha perusahaannya, PT Pupuk Indonesia Logistik.

Kerja sama tersebut klaim Wijaya, juga dilakukan sesuai dengan aturan. “Bentuk kerja samanya pun hanya perjanjian sewa kapal, dan kapal yang digunakan adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, bukan untuk distribusi pupuk,” katanya dalam pernyataan yang dilansir CNNIndonesia, Kamis (28/3) malam.

Meski merasa tidak punya kaitan langsung dengan PT HTK, Wijaya mengatakan pihaknya akan kooperatif dengan komisi tersebut. “Manajemen Pupuk Indonesia akan selalu mendukung KPK dalam memberantas korupsi,” katanya.

Sebagai informasi, KPK pada Rabu (27/3) malam melakukan operasi tangkap tangan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dan sejumlah uang.

Tangkap tangan dilakukan terkait dugaan suap untuk pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap tersebut. Salah satunya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP).

Bowo Sidik Pangarso ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, Asty Winasti yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta.

“IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop coklat,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (28/3).

Dalam kasus tersebut KPK juga meminta keterangan dari Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin.

Basaria menyebut kedua orang tersebut berstatus sebagai saksi saja. “Mereka sudah memberikan keterangan di sini. Tapi untuk sementara ini belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” kata dia. (*)

sumber: cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan