Lima Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Polisi Periksa KPU Sumsel
PALEMBANG | Koranrakyat.co.id — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan diperiksa Satreskrim Polresta Palembang sebagai saksi terkait penetapan tersangka terhadap lima komisioner KPU Palembang, Sabtu (15/6). Kelima Komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel Hepriadi mendatangi Mapolresta Palembang untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya masuk ke ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Palembang sejak pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Komisaris Yon Edi Winara berujar, Komisioner KPU Sumsel diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan lima Komisioner KPU Palembang.
“Statusnya diperiksa [sebagai] saksi, dimintai keterangan untuk lima tersangka Komisioner KPU Palembang. Penyidik menanyakan seputar penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU Palembang,” ujar Yon.
Saat ini, Yon mengatakan lima komisioner KPU Palembang sudah diperiksa dua kali terkait dugaan tindak pidana pemilu. Pertama sebagai saksi, yang kedua sebagai tersangka. Selain kelima tersangka dan Komisioner KPU Sumsel, polisi juga telah memeriksa sekitar 20 saksi tambahan terkait kasus ini.
“Ada juga kita sudah periksa saksi ahli. Penyidikan masih berjalan hingga hari ini, masih kita ambil keterangan dari saksi-saksi lainnya,” ujar dia.
Kapolresta Palembang Komisaris Besar Didi Hayamansyah menambahkan meskipun para komisioner tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan.
“Untuk lima tersangka tidak ditahan, masih pemeriksaan saksi-saksi juga. Ancamannya 2 tahun penjara apabila terbukti,” ujar dia.
Kelima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang atas tindak pidana pemilu pada pemilu serentak 2019.
Penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut laporan Bawaslu Kota Palembang kepada Gakkumdu, yang menilai para komisioner KPU Kota Palembang tidak menjalankan rekomendasi digelarnya pemungutan suara ulang (PSU).
Lihat juga: Ribuan Warga di 14 TPS Palembang Tolak Pemilu Lanjutan
Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara. Karena hal tersebut, banyak warga di kawasan Ilir Timur II, Palembang, kehilangan hak pilihnya saat gelar PSU 27 April 2019.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LPB/1105/V/2019/Sumsel/Resta. Para Komisioner KPU Palembang diduga melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (red)