Idrus Kembali Jadi Saksi Penyidikan Kasus Suap PLTU Riau-I
JAKARTA | koranrakyat.co.id — Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan keterangannya dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.
Idrus menyebut pemeriksaan atas dirinya pada pekan lalu belum selesai. Untuk itu, ia datang untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Johannes B Kotjo sebagai tersangka
“Saya hadir dalam rangka untuk melanjutkan apa-apa yang ditanyakan pada saya,” kata Idrus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).
Idrus yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan celana bahan hitam itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.03 WIB. Mantan sekretaris jenderal Partai Golkar itu bakal diperiksa sebagai saksi Johannes Kotjo.
Idrus mengatakan bakal menjelaskan apa saja yang dikorek penyidik lembaga antirasuah setelah pemeriksaan selesai. Ia enggan menjawab lebih lanjut pertanyaan awak media mengenai pemeriksaan keduanya ini.
“Saya pokoknya hari ini masih pemeriksaan lanjutan sebagai saksi, ya. Meneruskan yang kemarin,” ujarnya. “Nanti setelah saya keluar, nanti saya akan bisa jelaskan.”
Sebelumnya Idrus sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (19/7). Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi untuk Johannes Kotjo dan Eni Saragih. Kala itu Idrus diperiksa selama sekitar 11 jam.
Idrus ketika itu dicecar penyidik soal dugaan aliran dana dan pertemuan dengan kedua tersangka dalam proyek PLTU Riau-I itu.
Periksa Pejabat-pejabat PT PJBI
Selain memeriksa Idrus, penyidik KPK turut memanggil Corporate Secretary PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) Lusiana Ester, Direktur Keuangan PJBI Amir Faisal, dan Direktur Operasional PJBI Dwi Hartono.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk JBK (Johannes B Kotjo),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima uang Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-I.
Proyek PLTU Riau-I merupakan proyek penunjukkan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN, PT PJBI sejak dua tahun lalu. Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017.
KPK pun sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto, serta Bupati Temanggung terpilih M Al-Khadziq. (cnn.com)