15 Juni 2026

Ketika BBM Mahal, Transportasi Umum Tinggal Kenangan

Oleh : Khrisna Bagus Nugroho

Alumni Fakultas Hukum Universtas Sriwijaya

KoranRakyat.co.id —“Pusing tujuh keliling.” Kiasan tersebut barangkali mampu meng­gambarkan kegelisahan masyarakat Indonesia saat ini, terutama kelompok kelas menengah. Bagaimana tidak? Dalam sejarah ekonomi Indonesia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pernah mengalami pelemahan paling drastis pada Juni 1998, ketika Presiden Soeharto berada pada masa-masa akhir pemerintahannya setelah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun. Pada saat itu, nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp16.800 per dolar AS

Dua puluh delapan tahun kemudian, ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan mantan menantu Soeharto sendiri, rupiah kembali mengalami tekanan. Pada tanggal 14 Mei 2026, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menembus angka Rp17.000 per dolar AS, melampaui rekor yang pernah terjadi pada masa krisis 1998.

Pelemahan nilai tukar tersebut berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, salah satu dampak yang paling terasa adalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pada hari Rabu, 10 Juni 2026, harga Pertamax (RON 92) resmi naik menjadi Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter. Kenaikan harga BBM ini jelas akan memicu peningkatan biaya transportasi dan distribusi barang, yang pada akhirnya akan dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah. Warga Kota Palembang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Selatan pun tidak luput dari dampak tersebut, mengingat tingginya penggunaan bahan bakar karena ketergantungan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Apakah kondisi ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat? Sebagian masyarakat mungkin akan menjawab demikian. Memang, tidak dapat dimungkiri bahwa berbagai kebijakan fiskal pemerintah pusat, termasuk realokasi anggaran untuk program-program prioritas nasional telah memunculkan perdebatan mengenai efektivitasnya, karena program-progra tersebut tidak memutar roda perekonomian secara aktif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat. Situasi tersebut semakin kompleks dengan adanya gejolak geopolitik di Timur Tengah yang turut mendorong kenaikan harga energi di pasar global dan berdampak pada harga bahan bakar minyak di dalam negeri.

Namun, jika warga Kota Palembang menempatkan seluruh tanggung jawab pada pemerintah pusat, maka hal tersebut merupakan cara pandang yang terlalu sederhana. Faktanya, justru Pemerintah daerah juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam merespons tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat. Dalam konteks Palembang, perhatian publik juga patut diarahkan kepada kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Ratu Dewa dan Prima Salam sebagai pemegang otoritas tertinggi di tingkat kota.

Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa salah satu tugas dari pemerintah daerah adalah pembangunan infrastrukur, salah satunya adalah fasilitas kendaraan umum. Kendaraan umum, merupakan salah satu alternatif pilihan yang seharusnya dapat digunakan masyarakat Kota Palembang di tengahnya kenaikan harga BBM. Sejumlah daerah di negara lain telah menunjukkan bagaimana transportasi publik dapat dimanfaatkan sebagai instrumen kebijakan untuk meringankan beban masyarakat, Australia contohnya. Pemerintah negara bagian Victoria dan Tasmania di Australia pada tanggal 29 Maret 2026 mengumumkan kebijakan pembebasan biaya transportasi umum sebagai respons terhadap tingginya harga bahan bakar yang dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah. Perdana Menteri Victoria, Jacinta Allan, menyatakan akan menggratiskan seluruh layanan transportasi publik di Victoria selama satu bulan. Sementara itu, pemerintah Tasmania menerapkan kebijakan serupa dengan durasi yang lebih panjang, yakni selama tiga bulan.

Memang harus diakui bahwa tidak semua kebijakan yang diterapkan di luar negeri dapat serta-merta diadopsi dan diterapkan di Indonesia. Terlebih lagi, dalam kasus Australia di atas, kedua negara bagian tersebut telah memiliki sistem transportasi umum yang memadai sehingga pemerintah dapat menggratiskan layanan tersebut sebagai bentuk respons terhadap kenaikan harga bahan bakar.

Namun demikian, ada pelajaran penting yang patut diapresiasi dan seharusnya dijadikan rujukan oleh Pemerintah Kota Palembang. Pemerintah di sana menyadari betul bahwa transportasi umum merupakan salah satu infrastruktur publik yang esensial bagi masyarakat, terkhusus yang tinggal di kota-kota besar. Apabila sistem transportasi umum yang baik tersedia, pemerintah memiliki instrumen kebijakan yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat ketika menghadapi situasi darurat, termasuk kenaikan harga BBM. Masyarakat di lain pihak tidak perlu terlalu panik karena mereka dapat menggunakan kendaraan umum, ketimbang menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas dan melakukan mobilitas sehari-hari.

Bagaimana dengan Palembang? Sayangnya, kondisi yang terjadi justru menunjukkan hal yang berbeda. Sejak Ratu Dewa dan Prima Salam memimpin Kota Palembang sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota, fasilitas kendaraan umum di Palembang tidak mengalami kemajuan, malah mengalami kemunduran karena hanya terkesan “formalitas”. Light Rail Transit (LRT) Palembang merupakan salah satu contohnya. Pada Januari 2026, jumlah penumpang LRT Sumatera Selatan tercatat sebanyak 378.856 orang. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 14,70 persen atau berkurang 65.299 penumpang dibandingkan Desember 2025 yang mencapai 444.155 orang. Secara tahunan, jumlah penumpang juga menurun sebesar 3,46 persen atau berkurang 13.567 orang dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.

Moda transportasi umum yang dibangun oleh pemerintah pusat untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games 2018 di Palembang tersebut seharusnya dapat dikembangkan oleh pemerintah kota Palembang. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda pemerintah kota Palembang ingin melakukan pengembangan secara optimal. baik dengan pengembangan sistem transportasi yang lebih terintegrasi dengan moda transportasi lain maupun melalui peningkatan kualitas dan cakupan layanan yang tersedia. Memang, terdapat moda transportasi pendukung berupa feeder LRT yang berfungsi mengantarkan masyarakat menuju stasiun LRT. Namun, cakupan layanan feeder tersebut masih sangat terbatas dan lebih banyak melayani kawasan permukiman tertentu di pinggiran kota. Dengan kata lain, feeder LRT saat ini lebih berfungsi sebagai layanan pengumpan (shuttle bus) bagi penumpang LRT, bukan sebagai sistem angkutan umum perkotaan yang mampu menjangkau kebutuhan mobilitas masyarakat secara luas.

Hal ini pun berkorelasi dengan total penumpang LRT. Per Bulan Januari 2026, total penumpang LRT mencapai 378.856 orang, turun 14,70 persen atau turun sebanyak 65.299 orang dibandingkan Bulan Desember 2025 yang pada bulan tersebut berjumlah 444.155 orang. Apabila dilihat secara tahunan, jumlah penumpang LRT Sumsel turun 3,46 persen atau turun 13.567 orang jika dibandingkan bulan yang sama tahun 2025.

Bagaimana dengan Trans Musi? Layanan Trans Musi yang resmi bertransformasi menjadi bagian dari program Teman Bus pada awal 2022 tampaknya masih menghadapi berbagai tantangan dalam menarik minat masyarakat. Bahkan, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa keberadaannya saat ini terkesan “hidup segan, mati tak mau”.

Hal tersebut tercermin dari data jumlah penumpang Teman Bus pada tahun 2025. Di antara enam kota yang menjadi lokasi program, yakni Surakarta, Surabaya, Makassar, Banyumas, Balikpapan, dan Palembang, layanan Teman Bus di Palembang mencatat jumlah penumpang paling rendah. Sebagai perbandingan, Surakarta mampu melayani hingga 1.857.751 penumpang sepanjang tahun 2025, sementara Palembang hanya mencatat 216.818 penumpang. Lebih memprihatinkan lagi, angka tersebut menunjukkan tren penurunan. Jumlah penumpang layanan Trans Musi pada tahun 2025 tercatat sebanyak 216.818 orang, lebih rendah dibandingkan jumlah penumpang pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 yang telah mencapai 240.474 orang.

Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan rendahnya minat masyarakat terhadap transportasi umum di Palembang. Namun, setidaknya ada tiga faktor utama yang patut menjadi perhatian. Pertama, jumlah armada yang terbatas, kapasitas kendaraan yang relatif kecil, serta waktu tunggu (headway) yang tidak konsisten. Kedua, sebagian armada yang beroperasi merupakan kendaraan lama sehingga kurang mampu memberikan kenyamanan dan keandalan layanan. Ketiga, kondisi prasarana pendukung, seperti halte, yang di sejumlah titik sudah rusak dan tidak lagi memadai untuk melayani kebutuhan penumpang.

Berbagai persoalan tersebut pada akhirnya mendorong masyarakat Kota Palembang untuk lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi daripada transportasi umum. Akibatnya, volume kendaraan di jalan terus meningkat dan kemacetan lalu lintas, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja. Di tengah tingginya harga BBM saat ini, kondisi tersebut tentu menimbulkan persoalan baru, karena juga memperbesar risiko pemborosan bahan bakar akibat kemacetan. Semakin lama kendaraan terjebak dalam antrean lalu lintas, semakin banyak pula bahan bakar yang dikonsumsi tanpa diimbangi dengan jarak tempuh yang signifikan.

Setidaknya terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan bahan bakar menjadi lebih boros saat kendaraan terjebak macet. Pertama, pola berkendara stop and go membuat mesin bekerja lebih berat dibandingkan ketika kendaraan melaju dengan kecepatan stabil. Kedua, mesin tetap mengonsumsi bahan bakar meskipun kendaraan sedang berhenti. Ketiga, akselerasi dan pengereman yang terjadi secara berulang meningkatkan konsumsi BBM secara signifikan.

Dengan demikian, warga Kota Palembang saat ini berada dalam posisi yang serba sulit. Di satu sisi, penggunaan transportasi umum belum sepenuhnya menjadi solusi karena keterbatasan konektivitas antarmoda dan jangkauan layanan yang masih terbatas sering kali memaksa masyarakat mengeluarkan biaya tambahan untuk mencapai tujuan akhir. Di sisi lain, penggunaan kendaraan pribadi juga bukan pilihan yang ideal karena tingginya harga BBM, yang diperparah oleh kemacetan lalu lintas sehingga konsumsi bahan bakar menjadi lebih boros.

Hal ini seharusnya menjadi tamparan bagi Ratu Dewa dan Prima Salam, karena menjadi bukti nyata bahwa “mereka tidak mampu hadir ke masyarakat”. Kritik ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan rekam jejak Ratu Dewa yang telah menghabiskan puluhan tahun berkarier di lingkungan birokrasi Pemerintah Kota Palembang. Sebelum menjabat sebagai Wali Kota, ia pernah menduduki posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang selama lebih dari lima tahun, kemudian menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota sebelum akhirnya terpilih sebagai Wali Kota pada 2025. Seharusnya, Ratu Dewa sudah jauh lebih paham mengenai permasalahan ini. Namun, kepemimpinannya tidak jauh berbeda seperti “anak kemarin sore”.

Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 46 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menggunakan Angkutan Umum yang diterbitkan oleh Ratu Dewa juga belum memberikan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis yang jelas bagi ASN dan pegawai lainnya dalam menerapkan penggunaan transportasi umum. Bahkan semenjak diterbitkannya surat edaran tersebut, Ratu Dewa tercatat baru beberapa kali secara langsung menggunakan transportasi umum dalam kegiatan kedinasan. Pertama, pada 13 Oktober 2025 saat menghadiri pelantikan PNS di Benteng Kuto Besak. Kedua, pada 4 November 2025 ketika menggunakan layanan Trans Musi Koridor 5 untuk menghadiri kegiatan di The Zuri Hotel. Ketiga, pada 7 April 2026 saat menggunakan layanan Trans Musi Koridor 5 dan angkutan kota sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo terkait efisiensi energi.

Apabila kberkaca ke sisi APBN, pada tahun 2025, APBD Kota Palembang mencapai sekitar Rp4,82 triliun. Namun, alokasi anggaran untuk operasional transportasi umum bahkan tidak mencapai 0,75 persen dari total APBD tersebut. Sementara itu, dengan APBD yang diperkirakan sebesar Rp4,75 triliun, anggaran yang dialokasikan untuk subsidi layanan Trans Musi Koridor 2 dan Koridor 5 serta Feeder LRT Koridor 1 dan Koridor 2 hanya sebesar Rp25,05 miliar. Artinya, porsi anggaran yang digunakan untuk mendukung transportasi umum hanya sekitar 0,53 persen dari total APBD.

Perihal pengembangan transportasi umum, Kota Palembang justru tertinggal dibandingkan sejumlah kota lain di Pulau Sumatera. Salah satu contohnya adalah Kota Pekanbaru. Padahal, kapasitas fiskal Kota Pekanbaru tidak lebih besar dari Palembang. APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 tercatat sekitar Rp 3,049 triliun, lebih rendah dibandingkan APBD Kota Palembang yang mencapai sekitar Rp 4,75 triliun.

Meski demikian, Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan komitmen yang lebih kuat terhadap pengembangan transportasi publik. Melalui Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2024, pemerintah daerah menetapkan kebijakan mandatory spending untuk layanan angkutan umum hingga sebesar 5 persen dari anggaran yang tersedia. Tidak hanya dari sisi regulasi dan anggaran, Pemerintah Kota Pekanbaru juga melakukan pembenahan sarana dan prasarana transportasi umum, termasuk revitalisasi halte Trans Metro Pekanbaru. Menariknya, upaya tersebut tidak sepenuhnya bergantung pada APBD, melainkan turut melibatkan sektor swasta melalui pemanfaatan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).

Kota Palembang dalam hal ini sangat jauh lebih tertinggal kika dibandingkan dengan kota lain di wilayah pulau Sumatera, salah satunya dari kota Pekanbaru, padahal APBD Pekanbaru TA 2026 = Rp3,049 T. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Perda Kota Pekanbaru No. 12 tahun 2024 Pasal 12 menerapkan mandatory spending untuk layanan angkutan umum maksimal 5% untuk layanan angkutan umum. Pemerintah Kota Pekanbaru juga membenahi dan merevitalisasi layanan halte Trans Metro, dan mereka menggandeng perusahaan swastad dengan menggunakan dana corporate social responsibility.

Kenaikan harga BBM hanyalah satu dari sekian banyak tantangan ekonomi yang akan dihadapi masyarakat pada masa mendatang, termasuk warga Kota Palembang. Oleh karena itu, Ratu Dewa dan Prima Salam sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang perlu merespons kondisi ini melalui kebijakan yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperbaiki dan mengembangkan layanan transportasi umum agar menjadi alternatif mobilitas yang terjangkau, nyaman, dan dapat diandalkan di tengah tingginya biaya bahan bakar.

Kenaikan harga BBM merupakan salah satu sekian banyak krisis dan cobaan yang akan dihadapi masyarakat kedepannya, termasuk warga Kota Palembang. Maka dari itu, Ratu Dewa dan Prima Salam sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang harus segera merespon keadaan ini dengan hadir ke dalam masyarakat dengan menyediakan layanan kendaraan umum yang baik bagi masyarakat, sebagai alternatif pilihan di tengah harga BBM yang mahal, bukan dengan hadir ke masyarakat melalui algoritma media sosial yang menampilkan konten-konten pencitraan semata.

Apabila Ratu Dewa dan Prima Salam dapat memberikan layanan kendaraan umum yang baik bagi masyarakat, hal ini akan dapat menjadi legacy bagi masyarakat Kota Palembang, dan kemungkinan dapat menjadi komoditas kampanye untuk pemilihan kepala daerah periode berikutnya. Rakyat membutuhkan bukti nyata, bukan hanya pencitraan. (*)