Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung Dalami Raperda Penyertaan Modal ke PDAM Tirtawening

Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung kunjungan ke PDAM Tirtawening Kota Bandung
Bandung | KoranRakyat.co.id — Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Bandung melakukan koordinasi ke PDAM Tirtawening Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Pimpinan dan anggota Pansus VI melakukan koordinasi untuk memperdalam materi dan substansi Raperda, terutama yang berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus VI menggali informasi, pengalaman, dan referensi yang relevan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan serta penyempurnaan regulasi.
Pertukaran informasi dengan PDAM Tirtawening Kota Bandung juga memberikan gambaran mengenai pengelolaan perusahaan daerah air minum, termasuk aspek pengembangan usaha dan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Berbagai informasi dan masukan yang diperoleh selanjutnya diharapkan dapat memperkaya pembahasan Raperda sehingga regulasi yang disusun memiliki dasar pengaturan yang lebih komprehensif.
Koordinasi dengan pihak yang berkaitan langsung dengan substansi regulasi menjadi bagian dari upaya Pansus VI menjalankan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Bandung.
Pendalaman tersebut dilakukan agar Raperda yang dibahas tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Hasil koordinasi dan referensi yang diperoleh dari PDAM Tirtawening menjadi salah satu bahan dalam pembahasan Raperda di DPRD Kabupaten Bandung.
Regulasi mengenai penyertaan modal tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan modal pemerintah daerah secara lebih efektif sekaligus menunjang keberlanjutan pengelolaan dan peningkatan pelayanan air minum bagi masyarakat.
