16 September 2026

BPR Kota Bandung Jadi Perseroda, Pansus 18 DPRD Soroti Profesionalisme

Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat.

Bandung | KoranRakyat.co.id — Perubahan bentuk hukum BPR Kota Bandung menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) dinilai menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja bisnis sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda Perseroda BPR Kota Bandung, Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat., mengatakan perubahan status badan hukum tersebut harus diikuti pembenahan secara menyeluruh.

Menurut Eko, pembahasan Raperda dilakukan dengan mencermati berbagai aspek, mulai dari substansi pasal, dasar hukum, kelembagaan, permodalan hingga tata kelola BPR.

“Perubahan menjadi Perseroda ini bukan akhir pembahasan, tetapi justru awal untuk melakukan lompatan,” kata Eko.

Dalam proses pembahasan, Pansus 18 juga melakukan studi tiru ke sejumlah BPR yang dinilai memiliki kinerja sehat dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah.

Sejumlah aspek menjadi bahan pembelajaran dalam kegiatan tersebut, di antaranya menjaga kualitas kredit, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan risiko, peningkatan pelayanan hingga pengembangan bisnis.

Eko mengatakan tantangan yang lebih besar akan dihadapi BPR Kota Bandung setelah Raperda ditetapkan. Perubahan status tersebut perlu diikuti arah bisnis yang jelas agar memberikan dampak bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“BPR Kota Bandung harus diarahkan menjadi bank daerah yang sehat, profesional, modern, kompetitif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu menjadi salah satu perhatian. Selain itu, BPR juga perlu memperluas inklusi keuangan dan mempercepat digitalisasi layanan.

Penguatan kualitas SDM, manajemen risiko serta tata kelola yang transparan dan akuntabel juga menjadi bagian penting setelah BPR berstatus Perseroda.

Meski memiliki orientasi sosial, Eko mengingatkan aspek bisnis tetap harus diperhatikan. Menurutnya, pengelolaan bank secara sehat diperlukan agar fungsi pelayanan masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Bank yang tidak sehat tidak akan mampu melayani masyarakat secara berkelanjutan dan tidak akan mampu memberikan kontribusi PAD dalam jangka panjang,” tegasnya.

Karena itu, keberhasilan Perseroda BPR Kota Bandung tidak hanya dilihat dari besaran dividen yang disetorkan kepada kas daerah. Tingkat kesehatan bank, kualitas kredit, pembiayaan produktif, kepercayaan masyarakat, perkembangan layanan digital hingga manfaat ekonomi bagi warga juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Eko menilai perubahan bentuk hukum tersebut harus menjadi awal pembangunan BPR yang lebih kuat. Setelah Perda rampung, diperlukan roadmap bisnis yang jelas dan target kinerja yang terukur.

Keberadaan direksi dan komisaris yang profesional, sistem manajemen risiko yang kuat, SDM berbasis kompetensi serta pengawasan yang konsisten juga dinilai penting untuk mendukung perkembangan BPR.

“Yang paling penting, BPR Kota Bandung harus mampu membuktikan bahwa aset milik daerah dapat dikelola secara profesional dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Eko, pembahasan Raperda, studi tiru hingga finalisasi aspek hukum dilakukan untuk memastikan Perseroda BPR Kota Bandung memiliki fondasi yang kuat.

Setelah itu, pembuktian berada di tangan manajemen. BPR dituntut menjadi bank yang sehat, tumbuh, dipercaya masyarakat, kuat menopang UMKM sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.

“BPR Kota Bandung harus naik kelas. Perseroda adalah kendaraan hukumnya, profesionalisme dan tata kelola adalah mesinnya, dan manfaat bagi masyarakat Bandung adalah tujuan akhirnya,” pungkas Eko.