23 September 2026

Dugaan Siswa SD Dikeluarkan, DPRD Bandung Minta Orang Tua Lapor Resmi

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, Cecep Suhendar

Kabupaten Bandung|KoranRakyat.co.id —-– Dugaan seorang siswa SD Negeri Sukamenak Indah 02, Arya Alfa Rizki, dikeluarkan dari sekolah menjadi perhatian publik.

Kasus tersebut berkaitan dengan persoalan hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan turut menjadi perhatian terhadap peran pemerintah daerah serta DPRD Kabupaten Bandung.

Komisi D DPRD Kabupaten Bandung yang salah satunya membidangi urusan pendidikan menyatakan siap menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, Cecep Suhendar, meminta orang tua siswa menyampaikan pengaduan secara resmi kepada DPRD.

“Silakan orang tua siswa membuat surat yang ditujukan kepada Komisi D DPRD Kabupaten Bandung. Nanti akan kami pelajari dan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang kami miliki,” ujar Cecep Suhendar kepada media, Kamis (2/7/2026).

Melalui pengaduan tersebut, Komisi D akan mempelajari persoalan yang terjadi dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan DPRD.

Kasus Arya sebelumnya menjadi perhatian karena menyangkut dugaan hilangnya akses seorang anak terhadap pendidikan.

DPRD Kabupaten Bandung dinilai dapat meminta penjelasan dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait untuk mengetahui proses yang terjadi dan memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai aturan.

Pengumpulan informasi juga dinilai penting untuk mengetahui apakah proses yang terjadi telah sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Dalam perkembangan kasus tersebut, masyarakat masih menunggu langkah DPRD Kabupaten Bandung setelah adanya pengaduan resmi dari pihak keluarga.

Persoalan Arya kini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian terkait perlindungan hak anak atas pendidikan di Kabupaten Bandung.