KEK Natuna, Program Setengah Hati Yang Sulit Terealisasi

KR Natuna – Rencana ambisius pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Natuna baru-baru ini kembali dibahas wakil Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rhodial Huda,saat bertemu dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia untuk Singapura di Batam guna.
Dalam pertemuan tersebut, Rhodial mengaku menegaskan bahwa pembentukan KEK Natuna diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah tersebut.

“Jika KEK ini terbentuk, maka akan memberikan efek ganda terhadap perekonomian Natuna, salah satunya adalah peningkatan konsumsi air karena kapal-kapal besar akan sering melintas dan membutuhkan pasokan air bersih dari Natuna,” kata Rhodial disela acara perayaan HUT ke-20 Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nusa pada Jumat, (14/06)
Rhodial, yang memiliki latar belakang sebagai nakhoda kapal, menggambarkan potensi ekonomi yang besar dari peningkatan lalu lintas kapal di perairan Natuna.
“Kita ilustrasikan saja, jika 20 kapal setiap harinya melewati Natuna, dan 5 kapal di antaranya bersandar, maka ini akan menjadi peluang bisnis yang sangat besar,” jelasnya.
Menurut Rhodial, satu kapal yang bersandar membutuhkan air sekitar 5.000 ton, yang tentunya akan meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam program pemerintahannya bersama Bupati Natuna, Wan Siswandi, Rhodial menargetkan bahwa KEK Natuna akan selesai pada tahun 2026.
“Saat ini, KEK Natuna masih dalam proses, dan kami menargetkan rampung pada 2026,” ujarnya.
Meskipun program ini direncanakan untuk jangka waktu lima tahun, Rhodial mengingatkan bahwa masa kepemimpinannya hanya akan berlangsung hingga Desember tahun ini.
“Saya berharap pembangunan di masa depan akan terarah ke arah ini, karena kepemimpinan kami akan berakhir pada Desember ini,” tutup Rhodial, sambil menekankan pentingnya kontinuitas dan dukungan dari pemerintah selanjutnya untuk memastikan KEK Natuna dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian daerah.
Kehadiran KEK Natuna diharapkan tidak hanya meningkatkan perekonomian daerah, tetapi juga membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Natuna.
Dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Rhodial optimis bahwa target penyelesaian pada tahun 2026 dapat tercapai dan Natuna akan menjadi salah satu pusat ekonomi penting di Indonesia.
Rencana KEK Natuna Sudah di Buat Sejak 1996
Natuna sudah diproyeksikan sejak 1996 sebagai Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET) sebagai cikal bakal kawasan ekonomi Khusus, Rencana ini tertuan dalam Perres ynag di tendatanganai presiden Soeharto no 71 tahun 1996, kemudian di revisi mdengan kepers 71 tahun 1999, Sayanagnya Bj Habibie yang ditugaskan untuk membangun KAPET Natuna tak kesampaian mewujudkan rencana besarini akibat Indonesia dilanda Krisi Moneter tahun 1999

Lama terlupakan baru pada era preside Jokowi Natuna kembali mendapat angin segar saat presiden ynag mengelar rapatdi KRI pada kunjungan perdannaya ke Natuna, selama era presiden Jokowi pemerintah pusat mulai meletakkan dasar untuk mewujudkan rencana besar kawasan Ekonomi Khusus.
Bukan saja membangun basis pertahanan yang kuat, pada era Presiden RI ke-7 ini pemerintah pusat mulai membangun infrastruktur dasar di Natuna dengan masif, bertahap dan Serius.
Infrastruktur Jalan Darat hingga 2024 telah dituntaskan jalur jalan dan jembatan yanag menghubungkan lingkar Pulau Bunguran besar darai pelabuhan selat lampa-ranai-tanjung-teluk buton hingga klarek Bunguran Utara, infrastruktur jaringan lstrik telah menjankau semua sudut hingga kebagian ynag terpencil, infrastruktur pelabuhan di semua Pulau Besar dan berpenghuni, infrastrutur Air Minum dengan menyediuakan embung di semua pulau berpenduduk Khusunya di pulau Bunguran juga optimaliasi bendungan yang telah dibangun tahaun sebelumnya.
Pemerintah Pusat melaui KemenKP juga membangaun Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Selat Lampa, sayangnya meski sudah siap dibangaun SKPT ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Ditahun 2022 Presiden Jokowi Juga menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara pada tanggal 17 Maret 2022.
Hingga 2024 meskipun Wakil Bupati dan Bupati Natuna mengaungkan Kasawan Ekonomi Khusus tetapi belum pernah sekalipun Pemkab Natuna mengalokasikan lahan dimana Kawasan Ekonomi Khusus ini akan dibangun.
Dalam RTRW 2022-202 sesuai Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021 yang diundangkan tanggal 11 Januari 2022 belum di tetapkan secara pasti luasan dan titik kawassn Ekonomi Khusus Natuna.
Kota Batam, Bintan di Kepri, Tanah Bumbu di Kalsel, Kota Sorong di Papua, kabupaten Batang di Jawa Tengah dan kota-kota lainnya yang bersamaan ditetapkan sebagai KAPET bersama Natuna.
Hampir semua daerah yang mengajukan kawasan ekonomi Khsusus dan telah ditetapkan dan diresmikan Presiden RI selalu menyediakan luasan lahan dan titik dilengkapai instrumen Perda dan aturan pendukung yang jelas sehingga bisa menggaet investor utama untuk mengarap kawasn ini.
Jadi kapan KEK Natuna akan digarap serius tidak setengah hati ?
Tawaran KEK atau BP3N dari Gubenr Kepri Ansar Ahmad Belum Mendapat Respon Serius

Pada November 2021 Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meberikan pernyataan menawarkan opsi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengelola Pembangunan Pulau Natuna (BP3N).kepada pemerintah Kabupaten Natuna.
dari kedua opsi di atas, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyarankan agar Kabupaten Natuna memilih satu di antaranya. Menurutnya, kedua pilihan itu sama-sama bagus dan cocok untuk Natuna.
“Silahkan saja tentukan. Apapun pilihannya kami Pemerintah Provinsi siap mendukungnya. Cuma kalau BP3N, nanti pemerintah Kabupaten hanya dapat kewenangan di bidang kesejahteraan saja, lainya jadi kewenangan BP3N,” kata Gubernur Ansar di Ranai, beberapa waktu lalu.
Ia juga menyarankan agar kesepahaman dapat segera dibangun supaya pilihan-pilihan ini dapat secepatnya diperjuangkan secara bersama-sama ke pusat.
“Dan yang kita perlukan adalah konsep. Kalau ini sudah ada, nyaman kita memperjuangkanya. Saya rasa begitu,” sebut Ansar.
Hal tersebut juga dibenarkan Bupati Natuna Wan Siswandi menegaskan bahwa sudah mengusulkan dan sudah didengungkan oleh pihak KKP, Natuna akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Perikanan. Semoga itu segera terwujud,” kata Siswandi dikutip dari CNN Indonesia (18/11/2021).
Kepres 41 Tahun 2022 tentang Apa?
Dalam rangka menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara, maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara pada tanggal 17 Maret 2022.
(file:///C:/Users/Admin/Downloads/3.%20Lampiran%20II%20Salinan%20Perpres%20Nomor%2041%20Tahun%202022%20(1).pdf)
Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara. Wilayah perairan yang dimaksud meliputi:
- perairan pedalaman;
- perairan kepulauan; dan
- laut teritorial.
Sedangkan wilayah yurisdiksi yang dimaksud meliputi:
- zona tambahan;
- zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
- landas kontinen.
Perpres Nomor 41 Tahun 2022 ini juga menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana tercantum pada Pasal 3 meliputi batas wilayah sebelah utara, sebelah timur, sebelah selatan, dan sebelah barat. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berfungsi untuk:
- Penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- Pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN), dan rencana zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Natuna-Natuna Utara;
- Penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di laut;
- Koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Natuna-Natuna Utara;
- Perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Natuna-Natuna Utara; serta
- Pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara.
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;
- rencana struktur ruang laut di wilayah perairan;
- rencana pola ruang laut di wilayah perairan;
- kawasan pemanfaatan umum yang memiliki nilai strategis nasional;
- alur migrasi biota laut di wilayah perairan; dan
- peraturan pemanfaatan ruang wilayah perairan.
Masyarakat juga memiliki peran dalam hal perencanaan zonasi kawasan antarwilayah. Peran tersebut dilakukan pada tahap:
- perencanaan zonasi kawasan antarwilayah;
- pemanfaatan ruang laut; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang laut.
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku (red)
(Red)
