Kasus di BGN Terungkap Skandal CCTV-Sidik Jari Fiktif Rp 300 M

KoranRakyat.co.id — Satu persatu kebobrokan pengurusan dan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 yang tidak diketahui masyarakat mulai terungkap.
Dilansir Inilah.com, babak baru pengusutan dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026 mulai menyingkap tabir.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, blak-blakan membongkar adanya dugaan proyek fiktif berskala besar berupa pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat pemindai sidik jari (fingerprint).
Skandal tersebut diungkap kuasa hukum Sony, Krisna Murti, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
“Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara, yaitu sebelum Pak Sony masuk sudah ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari,” ungkap Krisna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
Krisna membeberkan bahwa BGN mengikat kontrak dengan pihak ketiga (outsourcing) demi merealisasikan proyek pengadaan CCTV dan alat sidik jari tersebut dengan nilai fantastis, yakni menembus lebih dari Rp300 miliar. Ironisnya, kesepakatan bernilai jumbo itu rupanya sudah diteken jauh sebelum Sony resmi bergabung ke lembaga tersebut.
Dalam perencanaan awal, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memasang lima unit CCTV. Alhasil, total komponen yang harus disediakan vendor mencapai sekitar 5.000 unit CCTV beserta mesin sensor sidik jarinya.
Nantinya, sistem ini ditargetkan mampu memvalidasi data para penerima manfaat program MBG saat melakukan pemindaian sidik jari yang tersinkronisasi langsung ke tiap SPPG.
“Jadi semuanya itu harus dipasang 5.000 CCTV dan sidik jari. Penerima manfaat harus melakukan pemindaian sidik jari untuk dicocokkan dengan SPPG,” tutur Krisna.
Kejanggalan mulai terendus saat durasi kerja sama dengan pihak vendor mendekati tenggat pada 19 Februari 2026 lalu. Sebelum kontrak kedaluwarsa, Sony sempat berinisiatif meminta klarifikasi dan bukti fisik pengadaan di salah satu sekolah sampel kepada vendor terkait. Namun, pihak ketiga tersebut dilaporkan mati kutu dan sama sekali tidak bisa menunjukkan wujud barangnya.
“Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang,” tegas Krisna.
Melihat fakta di lapangan yang nihil, Sony mengidentifikasi bahwa proyek tersebut berstatus merugikan negara sepenuhnya (total loss) lantaran diduga kuat merupakan pengadaan barang fiktif.
Adapun pemeriksaan terhadap purnawirawan Polri itu berlangsung melelahkan selama kurang lebih sembilan jam di Gedung Bundar Kejagung.
Selesai diperiksa penyidik Jampidsus, Sony memilih tutup mulut dan enggan memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan yang menyemut di lokasi.
Sebagai informasi, Kejagung sejauh ini telah menjerat lima orang tersangka dalam pusaran korupsi tata kelola program MBG BGN. Selain Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, empat tersangka lainnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. (*)
