Kejagung Segel 17.600 Sepeda Motor Listrik BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG

KoranRakyat.co.id— Setelah terbongkar adanya dugaan proyek fiktif berskala besar berupa pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat pemindai sidik jari (fingerprint) Kejagung Segel 17.600 Sepeda Motor Listrik BGN dari kasus dugaan korupsi MBG.
Dilansir Inilah.com, pengusutan perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah menyegel 17.600 sepeda motor listrik yang menjadi bagian pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Mendata dan Mengamankan
Syarief menjelaskan penyegelan bertujuan untuk mendata dan mengamankan sepeda motor listrik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
“Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyegelan masih terus berlangsung di titik-titik gudang lainnya.
“Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” terang Syarief.
Mark Up Harga Pengadaan Barang
Diketahui, salah satu modus dalam kasus korupsi tata kelola program MBG ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN.
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. (*)
