Belanja Daerah Kabupaten Natuna pada 2023 Tembus Rp1,174 Triliun.


KR Natuna Pendapatan daerah Kabupaten Natuna pada tahun 2023 yanag diproyeksikan sebesar Rp1,275 triliun, terealisasi sebesar Rp1,333 triliun atau diatas target ditetapkan. Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah yang diproyeksikan sebesar Rp86,318 miliar, terealisasi sebesar Rp97,926 miliar atau meningkat dari target ditentukan. Pendapatan transfer dari pemerontah pusat yanag ditargetkan sebesar Rp 1,186 triliun, terealisasi sebesar Rp1,234 triliun.
“Untuk endapatan daerah dari lain-lain pada 2023 ditargetkan sebesar Rp2,521 miliar, terealisasi sebesar Rp1,316 miliar,” jelas Wan Siswandi dihadapan Sidang Paripurna DPRD Natuna, Senin (22/04)
Sementara Belanja Daerah Kabupaten Natuna pada 2023 Tembus Rp1,174 Triliun ynag meliputi

“Belanja operasional, dianggarkan sebesar Rp874,81 miliar, terealisasi sebesar Rp788,95 miliar. Belanja modal, dianggarkan sebesar Rp283,11 miliar, terealisasi sebesar Rp264,28 miliar. Belanja tidak terduga, dianggarkan sebesar Rp2,5 miliar, terealisasi sebesar Rp1,648 miliar. Belanja transfer, dianggarkan sebesar Rp119,624 miliar, terealisasi sebesar Rp119,624 miliar. Pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan pengeluaran, dianggarkan sebesar Rp4,967 miliar, terealisasi sebesar Rp4,969 miliar. ” Tambah Bupati Natuna Wan Siswandi.
Data ini merupakan gambaran secara garis besar kinerja Pemerintahan Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023. Penjelasan secara utuh tertuang dalam dokumen LKPJ akhir tahun anggaran 2023 yang dibacakan Bupati Natuna.

Bupati Natuna, Wan Siswandi juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda serta unsur terkait yang telah mendukung penyelenggaran anggaran tahun 2023.
Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar memimoin rapat Paripurna di dampingi pimpinan DPRD Natuna lainnya, Jarmn Sidik dan Daeng Ganda.
” Rapat paripurna dilaksanakan sesuai hasil rapat Bamus terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Natuna tahun anggaran 2023. Ada beberapa poin yang disampaikan oleh bupati tadi seperti sejumlah kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama tahun 2023, “ Jelas Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar
Setelah LKPJ disampaikan Bupati Natuna maka DPRD Natuna akan melakukan evaluasi selama satu bulan kedepan,
“Evaluasi terhadap LKPJ Bupati Natuna tahun 2023 nanti akan kita lakukan, evaluasi akan melibatkan Banggar untuk mengetahui apa saja program yang telah dilakukan oleh Pemkab Natuna selamma tahun 2023,” terang Amhar.
DPRD Natuna sesuai tupoksinya yakni pengawasan akan mengawasi setiap kebijakan pemerintah daerah khususnya kebijakan dalam merealisasikan APBD.
” Sebagai anggota DPRD dalam rangka pengawasan terhadap semua kegiatan pemerintah, kita juga akan melihat kebijakan kepala daerah dalam merealisasikan APBD hingga kebijakan lainnya, “ tambahnya.
Sesuai peraturan pemerintahan kepala daerah harus menyampaikan LKPJ ke DPRD, satu kali dalam tahun anggaran paling lambat 3 bulan anggaran berjalanpada tahun berikutnya.

“Ini agar kepala daerah dapat menyampaikan informasi penggunaan satu tahun anggaran yang kemudian akan dibahas DPRD Natuna sesuai mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan,”kata Amhar
LKPJ Bupati Natuna akhir Tahun Anggaran 2023 ini disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Natuna Tahun 2021-2026, dengan visi ‘Terwujudnya Kabupaten Natuna sebagai Kabupaten maritim yang unggul, eksotis, aman dengan kemandirian ekonomi berdasarkan nilai religius dan kultural’ dalam mewujudkan visi ini, misi yang diemban oleh Pemerintah Kabupaten Natuna adalah:
1. Akselerasi peningkatan kualitas sumber daya manusia
2. Mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal
3. Menciptakan kawasan perbatasan yang aman, strategis, dan eksotis
4. Akselerasi pembangunan infrastruktur yang tertib dan teratur.
5. Menciptakan kualitas, daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup yang berkelanjutan.
6. Menciptakan reformasi birokrasi yang cerdas.
7. Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. (red)
