9 Februari 2025

Pemkab Natuna Usulkan Pemekaran Kecamatan Bunguran Barat Daya

Bupati Natuna Wan Siswandi (kaan-red) dan Wakil Bupati Natuna Rodial Huda (kiri-red)

KR Natuna – pemkab Natuna mengusulkan pemekaran Kecamatan Bunguran Barat Daya yang meliputi wilayah Mekar Jaya, Pian Tengah dan Setengar, Wilayah ini merupakan gabungan dari wilayah Bunguarn Barat yang berbatasan dengan Wiayah Kecamatann Bunguran Selatan. Selain itu juga usulan Pemekaran Kecamatan Sungai Ulu dari kecamatan Bunguran Timur.

” Ranperda Pembentukan kecamatan Bunguran Barat Daya dan Pembentukan Kecamatan Sungai Ulu ini dalam rangka kepentingan strategis nasional dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan maka diperlukan pemekaran wilayah )ecamatan Bunguran Barat Daya dan Kecamatan Sungai Ulu guna menjamin perkembangan dan kemajuan Wilayah.” jelas Wakil Bupati Natuna Rodial Huda ynag membacakan usulan ranoerda dihadapan sidang Paripurna DPRD Natuna, Senin (22/04).

Selain usulan Ranperda pemekaran dua kecamatan baru, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda juga membacakan usulan  Ranperda lainnya kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.

Total Tiga Ranperda ini yang diusulkan  meliputi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) untuk mendorong Pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah, terpadu sehingga memberikan hasil yang lebih optimal kepada daerah.

Dan Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 12 tahun 2022 tentang kerjasama antar Desa, pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2002 tentang peraturan desa, pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 31 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa yang di anggap sudah tidak relevan lagi.

“Inilah 3 usulan Ranperda tahun 2024 untuk dapat segera dibahas oleh rekan-rekan DPRD. Mari kita doakan agar tiga Ranperda ini dapat segera terealisasi,” ucap Rodhial Huda berharap.

Wakil ketua DPRD Natuna Jarmin Sidik

Wakil Ketua DPRD Natuna Jarmin yang ditemui pewarta diruang kerjanya seusai Paripurna menjelaskan bahwa dirinya Optimis usulan Pemekaran Kecamatan Bunguran Barat Daya akan terealisasi.

” Dari dua usulan pemekaran kecamatan ini,=, saya optimis pemekaran kecamaatan Bunguran Barat Daya akan bisa direalisasikan, alsannya daerah ini memang rentang kendainya jauh, dari desa Mekar Jaya harus menyeberang ke Sedanau sebagai ibukota Kecamatan Bunguran Barat yang harus ditempuh perjalann laut dengan kondisi cuaca yang tidak menentu, ini sangat menyulitkan masyarakat dan biayanya tak sedikit,” jelas Jarmin.

Terhadap usulan ini Jarmin memastikan bahwa DPRD Natuna akan serius membentuk Pansus guna membahas dan merekomendasikan persetujuan usulan setelah melakkan cek and balance, turun kelapangan dan membahs semua aspek yang dibutuhkan.

Penyerahan rancangan Ranperda 2024 secara simbolis

” Untuk wilayah kecamatan Bunguran Barat Daya ini masih akan kita diskusikan apakah akan mencakup seluruh area ujung pulau Bunguran  (satu daratan-red), nanati apakah wilayah Setengar, Teluk Depeh  (desan Cemaga Selatan-red) Kn masuk dalam wilayahnya, atau sampai area Selat Lampa yang saat ini masih masuk dalam wilayah kecamatan Pulau Tiga semua harus di musyawarahkan dengan baik, seiring penetapan batas-batas wilayah, ” tambah Jarmin Sidik .

Meskipun begitu jarmin sangat yakin usulan ini bisa direalisasikan, berbeda dengan usulan kecamatan Sungai Ulu yang sudah diusuklan berkali-kali sejak Dirinya masih menjabat camat bunguarn timur disekitar mediao 2008 , tetai usulan pemekaran kecamatan sungai ulu ini sellau tidak isetujui Mendagri.

” Sejak saya menjabat camat sekitar periode 208-2012 usulan pemekaran kecamatan Sungai Ulu ini selalu gagal, Kemenadagri  menilai belum waktunya, apalagi jika di nilai dari kondisi rentang kendali yang tidak terlalu jauh, tetapi mudah-mudahan seiring pembanguankawasan pertahanan di daerah Bukit Arai bisa menjadi pertimbangan Mendagri untuk menyetujui usulan ini, Kita DPRd tetap akan membahas usulan ranperda Pemekaran kecamatan ni sesuai tupoksi kami.” tambah Jarmin.

Sebelumnya juga diperoleh kabar terkait tidak disetujinya pemekaran desa beringi jaya dari desa Sepempang kecamatan Bunguran Timur.

“Usulan ini  juga ditolak mendagri karena dianggap belum layak dan jarak rentang kendali tidak bermaslah, ” terang Jarmin. (red)