30 Mei 2026

Junaidi Resmi Dilantik PAW Penganti Ibrahim Dalam Paripurna DPRD Natuna

Pengambilan Janji dan Sumpah Jabatan

KR Natuna,  Junaidi Resmi Dilantik PAW sebagai penganti Ibrahim dari partai PDIP,  Junaidi diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Natuna  sisa masa jabatan 2019- 2024, di Ruang Paripurna, Jumat (24/03/23).

Pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD ini dipimpin Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar

“Kami DPRD Natuna mengucapkan rasa prihatin mendalam akibat bencana di Serasan dan Serasan Timur semoga diterima disisiNya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan, sumpah dan janji merupakan tekad dalam menjalankan ketentuan undang-undang sekaligus sebagai perwakilan dari masyarakat.” jelas Amhar membuka rapat

Amhar menjelaskan jika Pelantikankali ini sudah sesuai mekanisme yang ditempuh, berproses di internal partai PDIP.

penadatanganan berita acara

“Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi sumpah yang diucapkan Junaidi dipandu oleh Daeng Amhar. dnhadapan sidang paripurna .

Usai melantik Junaidi, Amhar mengucapkan selamat dan meminta Junaidi segera menjalankan tugasnya.

Tidak lupa Amhar mengucapkan terima kasih kepada Ibrahim atas jasa yang telah diberikan selama menjabat menjadi anggota DPRD Natuna.

“Segera melakukan orientasi, untuk menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Amhar.

Junaidi mengucapkan terimakasih kepada semua pendukungnya dan berjanji akan menjalankan tugas yang diberikan dengan amanah.“Saya bersyukur karena diberikan Amanah, untuk itu saya mohon doa dan restu masyarakat Natuna khususnya Dapil III, agar bisa menunaikan amanah ini hingga masa jabatan berakhir ”  terang Junaidi
DPP PDIP Natuna secara resmi menerima surat dari DPP nomor 281/KPTS/DPP/XII/2022 Tentang pembebastugasan Ibrahim dari anggota DPRD Natuna fraksi PDIP Tertanggal 31 Desember yang ditandatangani Oleh Ketum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri, surat ini merupakan balasan dari surat pengunduran diri Ibrahim yang di sampaikan kepada DPC PDIP Natuna dan diteruskan ke DPD PDIP Kepri hingga ke DPP PDIP Pusat.
Junaidi dan istri

Selanjutnya untuk pengganti antar waktu periode 2019-2025 DPP PDIP menerbitkan surat Nomor PAW nomor 4758/IN/DPP/I/2023 Tertanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto,  Menunjuk Junaidi dari dapil yang sama nomor urut kedua perolehan suara di dapil yang sama sebagai pengganti antarwaktu

Selanjutnya, Sekwan Edi Priyoto membacakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian PAW Ibrahim dan peresmian pengangkatan PAW Junaidi yang berlaku semenjak pengucapan sumpah.

Usai pembacaan SK, Junaidi menandatangani berita acara dan secara resmi menjadi anggota DPRD Natuna, sisa jabatan 2019-2024.

Selain unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna, kegiatan ini turut dihadirin oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, FKPD, OPD, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Partai, Tokoh Pemuda, sejumlah awak media dan tamu undangan lainnya. (red)