5 Oktober 2026

Apakah Penghasilan Suami Menentukan Ketaatan Istri?  

Oleh: Asruri Muhammad

Pemerhati Sosial Keagamaan

KoranRakyat.co.id  —Di tengah menurunnya angka kemiskinan, sulitnya mencari pekerjaan, dan melemahnya daya beli masyarakat,  pembahasan tentang ketaatan istri kepada suami berpenghasilan rendah mulai menarik perhatian di ruang-ruang kajian dan media keislaman.

Persoalan ini menarik karena pertanyaan serupa muncul dalam pembahasan keislaman dari berbagai kalangan. Muhammadiyah misalnya, dalam Pengajian Tarjih  Edisi ke-365, Rabu, 16 September 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengangkat tema: “Wajibkah Istri Menaati Suami yang Berpenghasilan Rendah?”

Sekilas, pertanyaan tersebut seolah merupakan gugatan terhadap suami yang berpenghasilan rendah: apakah seorang suami yang tidak mampu memberikan penghasilan besar bagi keluarganya masih memiliki kewibawaan untuk ditaati istrinya?

Namun, benarkah persoalannya sesederhana itu?

Apakah besar-kecilnya penghasilan memang menentukan kewibawaan suami dan ketaatan istrinya? Jika penghasilan menjadi ukurannya, lalu di mana batasnya? Apakah suami yang berpenghasilan Rp3 juta berbeda haknya dengan yang berpenghasilan Rp30 juta? Apakah kewibawaan suami ikut naik turun mengikuti angka penghasilannya?

Pertanyaan ini bukan untuk mempertentangkan suami dan istri, apalagi menentukan siapa yang lebih berkuasa. Ia justru mengajak kita melihat bagaimana Islam menempatkan ketaatan, nafkah, kepemimpinan, hak, dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga.

Sebab, boleh jadi yang perlu kita persoalkan bukan sekadar apakah istri wajib menaati suami yang berpenghasilan rendah, tetapi apakah penghasilan memang pernah menjadi ukuran ketaatan dalam syariat?

Ketika Hak Suami Bertemu dengan Amanah Nafkah

Rasulullah SAW  menggambarkan besarnya hak suami atas istrinya dengan sabdanya: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang perempuan bersujud kepada suaminya.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

Hadis ini tentu bukan perintah untuk bersujud kepada suami. Ia menggambarkan besarnya hak suami yang harus diperhatikan dalam kehidupan rumah tangga.

Namun, Rasulullah SAW juga menjelaskan ketaatan seorang istri dalam kaitannya dengan ibadah kepada Allah. Beliau bersabda bahwa apabila seorang perempuan melaksanakan shalat lima waktunya, berpuasa pada bulan Ramadan, menjaga kehormatannya, dan menaati suaminya, akan dikatakan kepadanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki.” (HR Ahmad).

Perhatikan bagaimana ketaatan kepada suami hadir bersama shalat, puasa, dan penjagaan kehormatan diri. Ketaatan kepada suami bukan penghambaan seorang manusia kepada manusia lainnya. Ia merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah dan karena itu harus berada dalam batas-batas perkara yang ma’ruf.

Ketaatan kepada suami dapat menjadi jalan menuju surga. Tetapi ketaatan itu bukan pengganti kewajiban suami menunaikan amanahnya. Seorang suami memperoleh hak untuk ditaati sekaligus menerima tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Karena itu, rendahnya penghasilan tidak otomatis menggugurkan hak suami. Sebaliknya, status sebagai kepala keluarga juga tidak memberinya hak untuk memerintah tanpa batas atau mengabaikan kewajibannya.

Salah satu kewajiban utama suami adalah memberikan nafkah. Allah berfirman: “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya.” (QS ath-Thalaq [65]: 7).

Ayat ini memberikan prinsip penting: nafkah berkaitan dengan kemampuan. Islam tidak menetapkan satu angka penghasilan tertentu sebagai syarat seorang suami disebut bertanggung jawab. Penghasilan di bawah UMR tidak dengan sendirinya berarti suami gagal menjalankan kewajibannya.

Namun, rendahnya penghasilan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk berhenti berikhtiar. Ada perbedaan antara seseorang yang memang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tetapi telah berusaha memenuhi kewajibannya dengan seseorang yang sebenarnya mampu tetapi malas bekerja atau sengaja mengabaikan nafkah keluarganya.

Dalam fikih, persoalan nafkah pun tidak sesederhana angka penghasilan. Para ulama mempertimbangkan kemampuan suami, kebutuhan istri, kondisi tempat, dan kepatutan.

Ini menunjukkan bahwa keterbatasan ekonomi bukan persoalan yang diabaikan fikih. Tetapi ukurannya juga bukan sekadar angka penghasilan.

Penghasilan bukan ukuran ketaatan. Tetapi nafkah adalah kewajiban.

ntara Kebutuhan, Keinginan, dan FOMO

Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit. Sebab kebutuhan keluarga tidak selalu identik dengan keinginan.

Apa yang kemarin dianggap cukup bisa tiba-tiba terasa kurang. Media sosial membuat kita setiap hari melihat rumah yang lebih bagus, gawai yang lebih canggih, kendaraan yang lebih baru, pakaian yang lebih mahal, makanan yang lebih menarik, dan perjalanan yang lebih jauh.

Kita sering melihat kehidupan orang lain, tetapi tidak selalu melihat kenyataan di belakangnya. Kita tidak tahu apakah semuanya dibeli tunai, dengan cicilan, dari tabungan, atau bahkan dengan utang.

Di sinilah FOMO (fear of missing out) bekerja secara halus. Seseorang merasa tertinggal karena tidak memiliki apa yang dimiliki orang lain. Ukuran kecukupan akhirnya bukan lagi kebutuhan keluarga, melainkan kehidupan orang lain yang tampil di layar.

Suami berpenghasilan Rp10 juta bisa merasa kurang ketika membandingkan dirinya dengan keluarga berpenghasilan Rp30 juta. Yang berpenghasilan Rp30 juta pun bisa merasa kurang ketika melihat keluarga dengan penghasilan Rp100 juta.

Jika perbandingan menjadi ukuran, hampir tidak akan pernah ada angka yang benar-benar cukup.

Karena itu, perlu dibedakan antara “nafkah tidak mencukupi” dengan “nafkah tidak cukup untuk mengikuti gaya hidup yang sedang populer”. Keduanya bukan persoalan yang sama.

Jangan sampai standar nafkah keluarga ditentukan oleh gaya hidup orang lain. Apalagi ketika keinginan untuk mengikuti gaya hidup tersebut mendorong utang konsumtif, termasuk pinjaman online, yang justru menambah beban rumah tangga.

Qanaah bukan berarti pasrah pada kemiskinan atau berhenti berusaha. Qanaah adalah kemampuan menempatkan keinginan di bawah kebutuhan dan kemampuan, sambil tetap berikhtiar memperbaiki kehidupan.

Karena itu, ketika seorang istri merasa nafkah suaminya kurang, pertanyaan yang perlu dibicarakan bukan hanya, “Berapa gajimu?” tetapi juga, “Apa sebenarnya kebutuhan kita? Mana yang wajib dipenuhi? Mana yang bisa ditunda? Dan apa yang dapat kita usahakan bersama?”

Di sinilah keluarga membutuhkan musyawarah, bukan sekadar perhitungan angka.

Jangan Ukur Ketaatan dengan Rupiah

Lalu, berapa penghasilan suami agar seorang istri wajib menaati suaminya?

Pertanyaan itu sejak awal mengandung kekeliruan cara pandang. Ketaatan tidak memiliki tarif rupiah.

Seorang istri tidak menaati suaminya karena suaminya memiliki gaji tertentu. Ia menaati suaminya dalam perkara yang ma’ruf karena itu merupakan bagian dari tanggung jawabnya di hadapan Allah.

Demikian pula seorang suami tidak boleh memahami ketaatan istrinya sebagai alasan untuk mengabaikan kewajibannya.

Seorang suami mungkin hanya memiliki penghasilan sederhana, tetapi ia bekerja keras, mencari nafkah dengan cara halal, terbuka kepada istrinya, berusaha memenuhi kebutuhan keluarga, dan mengajaknya bermusyawarah. Kecilnya penghasilan tidak serta-merta menghilangkan kehormatan dan haknya sebagai suami.

Sebaliknya, orang yang sebenarnya mampu tetapi malas bekerja, boros, atau sengaja mengabaikan nafkah menghadapi persoalan yang berbeda. Yang menjadi masalah bukan semata-mata kecilnya penghasilan, melainkan amanah yang tidak dijalankan.

Karena itu, istri tidak semestinya mengukur martabat suaminya dari penghasilan. Tetapi suami juga tidak boleh menggunakan status sebagai kepala keluarga untuk menutup ruang komunikasi ketika kewajiban rumah tangga belum tertunaikan.

Seorang istri tetap memiliki hak untuk menyampaikan kebutuhan, mengingatkan kewajiban yang belum terpenuhi, dan mengajak suami mencari jalan keluar. Semua itu dapat dilakukan dengan cara yang ma’ruf, tanpa merendahkan dan tanpa menghilangkan kehormatan.

Rumah Tangga Bukan Arena Menang-Kalah

Rumah tangga bukan perusahaan yang menghitung siapa memberi kontribusi paling besar. Ia juga bukan arena perebutan kekuasaan. Rumah tangga adalah amanah bersama.

Allah menggambarkan hubungan suami dan istri dengan perumpamaan yang sangat indah:

“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (QS al-Baqarah [2]: 187).

Pakaian menutup kekurangan, memberikan perlindungan, menjaga kehormatan, dan menghadirkan kenyamanan. Begitulah semestinya suami dan istri saling memperlakukan: bukan saling membuka kekurangan untuk mempermalukan, tetapi saling menjaga sambil membantu memperbaikinya.

Ketika ekonomi sedang sulit, pasangan semestinya duduk bersama: berapa pendapatan kita, apa kebutuhan yang benar-benar penting, mana yang bisa ditunda, apakah ada utang, dan apa yang masih

Boleh jadi seorang istri memiliki penghasilan lebih besar. Boleh jadi seorang suami hanya memperoleh penghasilan sederhana. Angka-angka itu tidak semestinya menjadi ukuran harga diri masing-masing.

Yang penting adalah bagaimana keduanya menjaga kehormatan, saling membantu, dan memenuhi hak serta kewajiban secara ma’ruf.

Rasulullah SAW  bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.” (HR Tirmidzi).

Maka pertanyaan “Apakah istri wajib menaati suami yang penghasilannya rendah?” mungkin perlu digeser menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana suami dan istri menjalankan hak dan kewajibannya secara ma’ruf ketika kemampuan ekonomi mereka terbatas?

Seorang istri yang menaati suaminya dalam perkara yang ma’ruf sedang menjaga amanah yang dapat menjadi jalan menuju surga. Seorang suami yang menunaikan nafkah, memperlakukan istrinya dengan baik, dan menjaga keluarganya juga sedang menjalankan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Keduanya bukan sedang berhadapan sebagai pihak yang menang dan kalah. Keduanya sedang berjalan menuju tujuan yang sama.

Maka jangan jadikan pendapatan sebagai ukuran ketaatan.

Tetapi jangan pula menjadikan ketaatan sebagai alasan untuk mengabaikan nafkah sebagai kewajiban.

Dan jangan menjadikan kehidupan orang lain di layar sebagai ukuran kecukupan keluarga sendiri.

Sebab boleh jadi, yang membuat sebuah rumah tangga tidak pernah merasa cukup bukan karena rezekinya terlalu sedikit, melainkan karena ukuran “cukup” terus bergerak mengikuti kehidupan orang lain.

Pada akhirnya, rumah tangga bukan tentang siapa yang menghasilkan uang paling banyak atau siapa yang paling berkuasa. Rumah tangga adalah tempat dua insan belajar menunaikan amanah, saling menjaga kehormatan, saling menguatkan dalam keterbatasan maupun kelapangan.

Penghasilan boleh berbeda. Kemampuan boleh tidak sama. Tetapi selama hak ditunaikan, kewajiban dijaga, komunikasi dibangun, dan kehidupan dijalankan dalam perkara yang ma’ruf, perbedaan ekonomi tidak harus menjadi alasan hilangnya ketenangan.

Karena yang menentukan kemuliaan sebuah rumah tangga bukan semata-mata berapa besar penghasilan yang masuk setiap bulan, melainkan bagaimana rezeki itu disyukuri, amanah ditunaikan, pasangan dihormati, dan kehidupan bersama diarahkan menuju  ridha Allah. (*)