28 Maret 2025

Kabag Humas DPRD Sumsel, Satu diantara 3 Tersangka Kasus Penyuapan Dinas PUPR Banyuasin yang Ditetapkan Kejati Sumsel

Palembang, KoranRakyat.co.id —Kabag Humas  DPRD Provimnsi Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan satu diantara tiga tersangka kasus penyuapan Dinas PUPR Banyuasin yang ditetapkan Kejati Sumsel.

Dilansir, SuaraMetropolitan menguraikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka kasus dalam perkara gratifikasi atau penyuapan pada Dinas PUPR Banyuasin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan dalam pesan tertulisnya bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Pada hari ini Senin tanggal 17 Februari 2025 menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Gratifikasi atau Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023,”ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada  SuaraMetropolitan Senin  (17/02/2025).

Ketiga tersangka, AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka. WAF selaku Wakil Direktur CV.HK mulai tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan 21 Februari 2022 ditetapkan sebagai tersangka dan APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

“Pada hari ini terhadap tersangka WAF dan tersangka APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai dari tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 08 Maret 2025.”kata Vanny.

Sedangkan terhadap tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini Senin tanggal 17 Februari 2025 di Jakarta.

“Besok pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 tersangka AMR akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 09 Maret 2025.”sambungnya.

Hingga saat ini para saksi berjumlah 28 (Dua puluh delapan) Orang sudah dilakukan pemeriksaan.

Menurut Vanny, Modus para tersangka telah terjadi Tindak Pidana Korupsi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan.

“Terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp. 3.000.000.000,- terhadap pekerjaan sebagai berikut Pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa,Pengecoran Jalan RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa dan Pembuatan Saluran Drainase di RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.

Kemudian, lanjutnya pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (Comitmen Fee) dan/atau gratifikasi serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Prov. Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kab. Banyuasin APR dan Pihak Pemenang lelang WAF, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara.

“Atas perbuatan para tersangka potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 826.100.000.- (Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah).”ujarnya.

Dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

“Segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak.”tandasnya. (*)