Hati-hati , Ayah Yang Terlantarkan Anaknya bisa di Pidana ?

KR- Belajar dari kisah perkawinan siri oknum pejabat Natuna, DW selaku korban dan anak balitanya mengaku hingga saat ini masih memperjuangkan hak DW dan anaknya.
” Sampai saat ini belum ada itikad baik dari ayah anak ini, saya sudah berusaha komunikasi tetapi sepertinya nomor saya di blok, akhirnya saya mencarai jalan agar anak ini punya identitas legalitas hukum, jadi sementara statusnya anak ibu, sambil kedepan memperjuangkan Hak anak ini dan hak status saya yang sampai saat ini terkatung katung, jika yang besangkutan tetao tidak punya itikad baik saya akan tempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak saya dan anak ini, ” jelas DM kepada pewarta, Rabo. ( 18/12)
Bagaimana hukum di Indonesia mengatur perlindungan seorang ayah kepada Anaknya?
Mengutip penjelasan media Hukum Online.com dalam Artikel pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul 5 Kewajiban Ayah dan Sanksi jika Tidak Bertanggung Jawab yang dibuat oleh Trijaya Au pramesti S.H yang pertama kali dipublikasikan pada 5 Juni 2017 dan pertama kali dimutakhirkan pada 10 Juni 2022, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadrtha Aurelia Oktavira S.H pada 20 Juli 2023.
Yang dimaksud “anak” berdasarkan undang-undang adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Tugas dan Tanggung Jawab Orang Tua
Saat masih berada di rentang usia kategori “anak”, seorang anak dapat meminta orang tuanya memenuhi kewajibannya. Adapun makna dari “orang tua” adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, dan ayah dan/atau ibu angkat
Dalam UU Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU 35/ 2014 serta UU PKDRT mengatur sejumlah tanggung jawab atau kewajiban ayah sebagai orang tua.
Apa saja kewajiban seorang ayah sebagai orang tua?
Menjawab pertanyaan Anda, 5 kewajiban ayah berdasarkan hukum adalah sebagai berikut:
- Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
- Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
- Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
- Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
- Dilarang menelantarkan dan wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang dalam lingkup rumah tangga (dalam hal ini anak)
Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada keluarga.
Namun, dalam hal orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab tersebut, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan. Sebagai informasi, untuk menjadi wali dari anak, dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Larangan Orang Tua Menelantarkan Anak
Kategori Penelantaran adalah
Perlindungan anak selanjutnya yang perlu untuk dipenuhi sebagai hak anak adalah dari penelantaran yang dapat terjadi. Jenis kekerasan penelantaran adalah ketika tidak menyediakan kebutuhan yang dipunyai oleh anak. Baik kebutuhan pakaian, hunian, makanan, dan juga lainnya.
Kekerasan penelantaran yang tidak memberikan kebutuhan anak akan membuat anak berkembang tidak maksimal karena tidak mendapatkan gizi yang cukup, pengawasan yang memadai, tidak mendapatkan akses kesehatan yang baik, tidak mempunyai lingkungan tempat tinggal yang nyaman, dan juga berbagai hal lainnya. Sehingga karena tindakan penelantaran akan bisa berujung pada hal yang berbahaya karena orangtua atau keluarga yang tidak memberikan pengawasan dengan baik pada anak.
Anak merupakan orang dalam lingkup rumah tangga[11] yang perlu dirawat dan dipelihara oleh orang yang menjadi penanggung baginya, dalam hal ini adalah ayah. Oleh karena itu, secara yuridis, memberikan nafkah bagi anak adalah kewajiban ayah atau tugas seorang ayah yang wajib dilakukan.
Menurut UU PKDRT, sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban ayah yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Selain itu, UU 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.[13] Setiap orang yang melanggar ketentuan ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
PasaL 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)
Pasal 1 angka 4 UU 35/2014
Pasal 26 ayat (1) huruf a UU 35/2014
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 35/2014
Pasal 26 ayat (1) huruf c UU 35/2014
Pasal 26 ayat (1) huruf d UU 35/2014
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”)
Pasal 26 ayat (2) UU 35/2014
Pasal 33 ayat (1) UU 35/2014
Pasal 33 ayat (2) UU 35/2014
Pasal 1 ayat (1) huruf a UU PKDR
Pasal 49 huruf a UU PKDRT
Pasal 76B UU 35/2014
Pasal 77B UU 35/2014
ternyata negara mengatur mebgitu detail kewajiban Ornagtua khusunya seoranahg Ayah terhadap anak, tidak cukup seoag ayah melemparkan tangungjawab atau berlindung dari sekedar mengurum uang yang tak tentu,
Hak-hak anak antara lain, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan, anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa.
Karena itu, kata dia, hak-hak anak perlu dipenuhi untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik. Hal itu dikatakan Femmy saat menyampaikan sambutan dalam Anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis (22/7). lalu.