20 Februari 2025

Kajari Ogan Ilir Dampingi PTPN Pulihkan Uang Negara Senilai Rp 64 Miliar

KAYUAGUNG|KoranRakyat co. id – PT Perkebunan Nusantara I Regional VII (PTPN) resmi menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) dari negara sebesar Rp 64 miliar. Pembayaran UGR tersebut atas lahan seluas 69,386 hektar milik BUMN tersebut yang digunakan untuk pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Indralaya – Muaraenim Tahap I dan II.

Proyek tol tersebut digarap oleh PT Hutama Karya (Persero) sejak 2020 lalu.

Pembayaran UGR senilai Rp 64 miliar dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, karena sebelumnya dana tersebut telah dititipkan atau konsinyasi.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir (OI), Eben Nesser Silalahi, SH, MH, melalui keterangan tertulis yang dikirim kepada PWI Ogan Ilir, Jumat 23 Agustus 2024.

Pada proses UGR ini, Kajari OI itu ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara mendampingi Region Head PTPN I Regional VII, Tuhu Bangun.

Eben Silalahi lebih lanjut menjelaskan, penyerahan UGR merupakan bagian dari pemulihan keuangan negara yang dilakukan oleh jaksa pengacara negara dari Kejari Ogan Ilir.

Yang mana sebelumnya jaksa pengacara negara dari Kejari Ogan Ilir mendapatkan surat kuasa khusus dari PTPN I regional VII.

“Bahwa pemulihan keuangan negara adalah salah satu tujuan dari fungsi jaksa pengacara negara untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai implementasi bantuan hukum non litigasi bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Eben.

Dilanjutkannya, persoalan ini sudah cukup lama tertunda karena beberapa prasyarat administrasi yang harus dipenuhi.

Salah satunya lantaran terdapat keterkaitannya dengan perbankan yang masih harus diselesaikan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini hingga tuntas hari ini,” jelas Eben. (ica/*)