3 Agustus 2026

Ketua PDM OI: Pelanggaran Batas Waktu Hiburan Orkes dan Orgen Tunggal Ganggu Kenyamanan dan Ketertiban Masyarakat

KoranRakyat| Ogan Ilir —-Maraknya pelanggaran batasan waktu penyelenggaraan hiburan seperti orgen tunggal, orkes musik, dan grup band pada acara resepsi pernikahan belakangan ini menjadi sorotan serius di Kabupaten Ogan Ilir dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Ogan Ilir Sudarta Salman, SE, MM.

Menrut Sudarta Salman, SE, MM pada KoranRakyat.co.idn Senin (3/8), masalah ini sudah diatur dengan perda Nomor 4 Tahun 2019 dan pemerintah dan penegak hukum diminta lebih konsisten dalam menegakkan aturan.

Pantyauan di lapangan, kegiatan hiburan rakyat ini seharusnya berakhir paling lambat pukul 24.00 WIB, seringkali masih berlangsung hingga dini hari, bahkan ada yang berlanjut hingga pukul 04.00 WIB pagi, yang jelas melanggar peraturan yang berlaku serta mengganggu hak dan kenyamanan masyarakat sekitar.

dok pribadi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan, khususnya Pasal 11 Huruf E, telah ditetapkan secara tegas batasan waktu penyelenggaraan hiburan yang meliputi orgen tunggal, orkes, dan band, yaitu:

– Waktu Siang: Pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB;

– Waktu Malam: Pukul 19.00 WIB s.d. 24.00 WIB.

Selain ketentuan waktu, peraturan ini juga mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan yang mengundang keramaian untuk terlebih dahulu memiliki Izin Penyelenggaraan Keramaian yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Resort setempat. Izin ini bukan sekadar syarat administratif, melainkan bagian dari pengawasan agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak melanggar hak warga lain.

Ketentuan ini diperkuat pula dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 39 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (beserta perubahannya), yang mewajibkan setiap warga menjaga ketenangan dan tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan berlebihan yang mengganggu kenyamanan orang lain.

Menurut pantauan dan keluhan yang diterima, pelanggaran ini kini kerap terjadi di berbagai wilayah kecamatan di Ogan Ilir. Suara musik yang menggelegar melewati batas waktu tidak hanya mengganggu istirahat warga yang bekerja, anak sekolah, maupun lansia dan orang sakit, namun juga berpotensi memicu konflik sosial antarwarga serta melunturkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.

“Kegembiraan dalam perayaan tentu patut kita hargai, namun itu tidak boleh mengorbankan hak orang lain untuk hidup tenang dan nyaman. Peraturan dibuat bukan untuk menghambat, melainkan untuk menciptakan keseimbangan kepentingan bersama,” ujar Sudarta Salman, SE.

Menyikapi hal tersebut, disampaikan seruan dan harapan kepada seluruh pihak terkait:

  1. Kepada Pemerintah Daerah, agar lebih gencar melakukan sosialisasi peraturan ini serta mempertegas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran;
  2. Kepada Kepolisian Resort Ogan Ilir, jajaran dan Satpol PP, agar konsisten mengawal pelaksanaan izin keramaian dan menindak tegas pelanggaran tanpa pandang bulu;
  3. Kepada Penyelenggara Acara, pemilik orgen tinggal/orkes/band dan Pengelola Hiburan, agar lebih sadar dan taat aturan serta menghormati lingkungan sekitar;
  4. Kepada Seluruh Masyarakat, agar saling mengingatkan dan menjaga bersama tatanan kehidupan yang tertib dan harmonis.

Kepatuhan terhadap peraturan daerah adalah cerminan kedewasaan bernegara dan budaya masyarakat yang beradab. Dengan sinergi seluruh pihak, diharapkan pelanggaran dapat segera dihentikan, sehingga Ogan Ilir tetap menjadi daerah yang aman, tertib, damai, dan nyaman untuk ditinggali serta dikembangkan bersama. (*)