5 Agustus 2026

Ironi Lumbung Pangan Ketika Beras Sulit Dicari Di Negeri Penghasil Padi

Rillando Maranansha Noor, SE

Pengamat Sosial Ekonomi

KoranRakyat.co.id —-Beberapa hari terakhir, ada pemandangan yang terasa janggal di sejumlah minimarket di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Rak yang biasanya dipenuhi beras tampak kosong. Kalaupun tersedia, pilihannya sangat terbatas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang menggelitik: bagaimana mungkin daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional justru mengalami kelangkaan beras di tingkat konsumen?

Ironi ini tentu mengundang perhatian. Sebab, OKU Timur bukanlah daerah yang kekurangan produksi padi. Sebaliknya, kabupaten ini merupakan salah satu sentra produksi padi terbesar di Sumatera Selatan, bahkan termasuk dalam jajaran daerah penghasil padi terbesar di Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2026 luas panen padi di Kabupaten OKU Timur diperkirakan mencapai 138.174 hektare dengan produksi sekitar 1.075.537 ton Gabah Kering Panen (GKP) atau setara sekitar 530.275 ton beras. Produktivitasnya pun mencapai sekitar 6,68 ton GKG per hektare, jauh di atas rata-rata nasional. Capaian tersebut menempatkan OKU Timur sebagai salah satu dari sepuluh kabupaten dengan produksi padi terbesar di Indonesia.

Prestasi tersebut bukan datang begitu saja. Selama bertahun-tahun, OKU Timur dikenal sebagai daerah yang konsisten menjaga produksi pangan. Pemerintah daerah pun berulang kali menerima apresiasi dari pemerintah pusat atas keberhasilannya meningkatkan produktivitas padi dan menjaga ketahanan pangan nasional. Identitas sebagai “lumbung pangan” bahkan telah melekat kuat dalam citra daerah ini.

Karena itu, kelangkaan beras yang terjadi saat ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan distribusi sesaat. Fenomena ini perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi rantai pasok beras di daerah.

Pertanyaan yang layak diajukan adalah: ke mana sebenarnya gabah hasil panen petani OKU Timur bermuara? Tidak dapat dimungkiri bahwa sebagian besar petani menjual gabah dalam bentuk Gabah Kering Panen (GKP) atau Gabah Kering Giling (GKG) kepada pedagang pengumpul. Dari sana, gabah dapat berpindah ke berbagai daerah yang memiliki kapasitas penggilingan lebih besar atau industri beras yang lebih maju. Secara ekonomi, hal ini merupakan mekanisme pasar yang wajar. Petani tentu akan menjual kepada pembeli yang menawarkan harga terbaik.

Namun, apabila proporsi gabah yang keluar daerah jauh lebih besar dibandingkan yang digiling di penggilingan lokal, maka daerah penghasil padi justru berpotensi kehilangan nilai tambahnya. OKU Timur menghasilkan gabah, sementara daerah lain memperoleh manfaat ekonomi dari proses penggilingan, pengemasan, distribusi, hingga pembangunan merek beras.

Jika kondisi seperti itu benar terjadi, maka yang meninggalkan OKU Timur bukan hanya gabah, melainkan juga kesempatan kerja, nilai ekonomi, dan kemandirian pangan daerah.

Di sinilah pentingnya membicarakan hilirisasi sektor padi. Selama ini pembahasan hilirisasi lebih banyak diarahkan pada sektor pertambangan atau perkebunan. Padahal, komoditas pangan pun membutuhkan hilirisasi. Hilirisasi padi berarti memastikan bahwa sebagian besar hasil panen tidak berhenti sebagai gabah, tetapi diproses menjadi beras berkualitas, dikemas dengan baik, dipasarkan menggunakan merek daerah, bahkan dikembangkan menjadi produk turunan seperti beras premium, beras organik, tepung beras, dedak, hingga pakan ternak. Dengan demikian, nilai tambah tidak berpindah ke luar daerah, melainkan dinikmati oleh masyarakat OKU Timur sendiri.

Lebih jauh lagi, hilirisasi juga memperkuat ketahanan pangan lokal. Daerah yang memiliki produksi melimpah semestinya memiliki cadangan beras yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya sebelum sisanya dipasarkan ke luar daerah.

Tentu, penyebab kelangkaan beras tidak bisa disederhanakan hanya pada persoalan distribusi gabah. Ada banyak faktor lain yang dapat memengaruhi, mulai dari kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog, dinamika harga nasional, pola distribusi pedagang besar, hingga strategi stok ritel modern. Karena itu, diperlukan kajian menyeluruh berbasis data agar kebijakan yang diambil benar-benar menyentuh akar persoalan.

Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu mulai memikirkan langkah-langkah strategis. Pertama, melakukan pemetaan alur distribusi gabah secara menyeluruh. Berapa persen gabah yang digiling di OKU Timur dan berapa persen yang dijual ke luar daerah. Data ini menjadi dasar penyusunan kebijakan.

Kedua, memperkuat kapasitas penggilingan padi modern atau Rice Milling Unit (RMU) agar mampu menghasilkan beras dengan kualitas yang mampu bersaing di pasar nasional. Penggilingan kecil pun layak mendapat perhatian, karena kurangnya modal yang dimiliki untuk membeli gabah. Tren saat ini banyak penggilingan padi yang gulung tikar.

Ketiga, mendorong tumbuhnya merek beras asli OKU Timur yang memiliki identitas kuat. Selama ini masyarakat mengenal beras dari berbagai daerah, padahal tidak sedikit yang berasal dari gabah hasil panen OKU Timur. Branding Beras Belitang atau Beras OKU Timur perlu diperkuat.

Keempat, memperkuat cadangan pangan daerah melalui kerja sama pemerintah, Bulog, koperasi petani, dan pelaku usaha agar pasokan beras bagi masyarakat lokal tetap terjamin ketika terjadi gejolak pasar. Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mungkin bisa menjadi solusi.

Kelima, memberikan insentif bagi investasi industri pengolahan hasil pertanian sehingga nilai tambah dapat dinikmati di daerah sendiri. Rasanya tak sulit mendapatkan investasi tersebut melihat potensi yang dimiliki di sektor pertanian, terkhusus padi.

Pada akhirnya, menjadi lumbung pangan bukan hanya soal luas sawah atau tingginya produksi padi. Predikat itu harus tercermin pula pada mudahnya masyarakat memperoleh beras dengan harga yang wajar. Jangan sampai daerah yang setiap musim panen menghasilkan ratusan ribu ton gabah justru bergantung pada pasokan beras dari luar wilayah.

Marwah OKU Timur sebagai lumbung pangan tidak boleh hanya menjadi slogan. Ia harus diwujudkan melalui tata niaga yang sehat, industri pengolahan yang kuat, serta keberpihakan pada nilai tambah di daerah sendiri. Sebab keberhasilan sebuah daerah penghasil pangan tidak hanya diukur dari banyaknya gabah yang dipanen, tetapi juga dari seberapa besar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang hidup di atas tanah yang subur itu. (*)