20 Februari 2025

Sumsel Bakal Kehilangan APBD Rp 2,34 Triliun Karena PKB Beralih ke Kabupaten/Kota

PALEMBANG,KoranRakyat.co.id — Pemerintah Provionsi Sumatera Selatan (Sumsel) dikabarkan bakal kehilangan APBD sebesar Rp 2,34 Triliun. Hilangnya APBD sebesar Rp 2,34 triliun itu karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama dikelola Pemerintah provinsi Sumatera Selatan akan diambil alih 17 Pemerintah kota dan Pemerintah kabupaten.

Informasi kurang enak ini seperti dilansir sumateraekspres.id  terkuak Ketika Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyebutkan beralihnya PKB ke Pemkab dan Pemkot berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan diberlakukan di Sumsel 2025.

“UU 1/2022 akan berlaku mulai tahun depan. Akan ada pendapatan yang sebelumnya menjadi hak Pemprov Sumsel karena dialihkan ke kabupaten/kota menjadi berkurang dan akan berpengaruh terhadap APBD, ” kata dia, Sabtu 20 Juli 2024, lalu.

Menanggapi akan diberlakukkannya UU 1/2022  ketua komisi 3 DPRD Sumsel, H.M Yansuri membenarkannya dan menjelaskan bahwa  pajak restribusi kendaraan bermotor akan diambil alih oleh pemerintah kabupaten dan kota.

“Memang yang tadinya kemungkinan APBD kita Rp 11 Triliun menjadi kurang lebih Rp 9 triliun lebih,” terangnya.

Namun hal tersebut tidak akan mengurangi anggaran pada OPD yang ada. Selama ini, terang Yansuri, pajak senilai RRp 2,3 triliun lebih itu merupakan pajak yang didapat dari kendaraan bermotor.

Namun pajak tersebut kemudian dibagi Kembali ke pemerintah kota dan kabupaten yang ada di Sumsel.

“Memang persentasenya lebih kecil mereka dapatkan Ketika mendapatkan bagian dari Pemprov Sumsel. Dan dengan diberlakukannya UU No.1 tahun 2022, otomatis pajak daerah langsung diambil alih oleh kota dan kabupaten. Sehingga mereka mendapatkan bagian pajak kendaraan bermotor lebih besar. Karena secara langsung, tidak lagi mendapatkan bagian dari Sumsel,” ujarnya.

Sumsel sendiri tidak kehilangan APBD, karena memang sejatinya APBD yang didapatkan dari hasil pajak kendaraan bermotor tetap dibagikan kepada kota dan kabupaten yang ada.

“Tapi memang ada ada pengurangan lantaran pajak bermotor langsung menjadi APBD masing-amsing kota dan kabupaten,” terangnya.

Diketahui, Peralihan pajak daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD) akan membuat APBD kabupaten/kota naik signifikan. Namun, peralihan itu justru membuat APBD Sumsel turun signifikan. Bahkan, nilainya mencapai Rp 2,34 triliun.

Capaian pajak daerah 2023 yang disampaikan Bapenda awal Januari 2024 totalnya mencapai Rp 4,64 triliun. Realisasinya melampaui target Rp 4,35 triliun. Dua item pajak kendaraan berkontribusi 50 persen terhadap pendapatan daerah.

Yakni, realisasi (PKB) mencapai Rp 1,22 triliun sedangkan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraam Bermotor) Rp 1,12 triliun. Sehingga totalnya mencapai 2,34 triliun.

“Secara hitungannya akan berkurang 20 persen (dari total APBD Sumsel),” katanya.

Dia meminta seluruh dinas, badan dan lainnya yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel tetap melaksanakan kegiatan dengan maksimal. (*/Sar)