19 Maret 2025

DPRD Natuna Sahkan Perda RPIK, Kapan KEK Natuna Teralisasi?

KR Natuna- Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Natuna (RPIK)  tahun 2024-2044 disahkan dalam paripurna DPRD Natuna yang di gelar Selasa (23/07/2-24). RPIK ini merupakan pedoman Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan industri selama 20 tahun di kabuoaten Natuna , RPIK juga merupakan syarat dalam mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta merupakan peta jalan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam daerah menuju industri hijau dan pembangunan berkelanjutan.

Rusdi dari fraksi perjuangan Nurani rakyat (PNR) meminta , Pemerintah Daerah Natuna wajib memperhatikan potensi industri Daerah, rencana tata ruang wilayah, agar bisa dikembangkan dalam menambah pendapatan Daerah.

Sementraa Jubir Fraksi Gerindra Marzuki.SH  dalam pandangan Fraksinya mengatakan, “ Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna untuk segera bisa mewujudkan atau menciptakan industri berbagai sektor di Kabupaten Natuna dengan dasar perda RPIK ynag disahkan hari ini.

Marzuki menegaskan, Pemerintah Daerah harus serius dan fokus untuk melahirkan industri lokal, industri nasional dan industri bersekala internasional.

” Pemerintah Daerah agar mengevaluasi dan mengawasi terhadap semua Perda yang sudah ada agar Perda yang ada tidak hanya sebagai legalitas saja.” ingat Marzuki

Marzuki menyebut, Perda harus dapat mengayomi dan menjadi instrumen untuk mempercepat meningkatkan ekonomi Daerah.

“Fraksi juga meminta kepada Pemerintah Daerah, semua hal yang tercantum dalam Perda tersebut memakai dasar hukum yang baru, baik bersifat Undang-undang, Peraturan Menteri, yang nantinya diturunkan dalam Peraturan Bupati,” terang Marzuki.

Bupati Natuna, Wan Siswandi didampingi Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko tampak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024.

Dalam Rapat paripurna ynag dipimpin ketua DPRD Natuna Daeng Amhar SE.MM Seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna  dalam pandangan akhirnya menyetujui  Rancangan Perda tahun anggaran 2024  yakni
1.  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Natuna tahun 2024-2044 (RPIK)
2. Pencabutan Ranperda Kabupaten Natuna nomor 11 tahun 2002 tentang Peraturan Desa,
3. Pencabutan Nomor 12 tahun 2002 tentang Kerja Sama Antar Desa,
4.Pencabutan perda nomor 27 tahun 2008 tentang susunan organisasi pemerintah desa,
5. Pencabutan perda nomor 31 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, 6. 6. Pencabuytan perda nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa.

Sementara 2 Ranperda lainnya yang diajukan bersama dalam paripurna sebelumnya belum final yakni

  1. Ranperda Pemekaran kecamtan Bunguran barat daya
  2. Ranperda Pemekaran kecamatan Sungai Ulu

Secara umum penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yaitu menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan memberikan saran kepada pemerintah daerah melalui OPD yang membidangi agar dapat memanfaatkan perda secara optimal, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari pimpinan DPRD kepada Bupati Natuna.

Kapan KEK Natuna Terealisasi ?

Data dalam Natuna Dalam angka menyebut  ,Kabupaten Natuna mempunyai luas wilayah daratan dan lautan mencapai 264.198,37 Km2 dengan luas daratan 2.001,30 Km2 dan lautan 262.197,07Km2, terletak di antara 1° 16’ – 7° 19’ Lintang Utara dan 105° 00’ – 110°00’ Bujur Timur.

Kabupaten Natuna memiliki luas laut mencapai 99 persen dari total luas wilayahnya. Selain luas laut Kabupaten Natuna juga memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan. Potensi sumberdaya ikan laut Natuna berdasarkan studi identifikasi potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2011 adalah sebesar 504.212,85 ton per tahun atau sekitar hampir 50% dari potensi WPP 711 dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (80% dari potensi lestari) mencapai 403.370 ton. Pada tahun 2014, pemanfaatan produksi perikanan tangkap Kabupaten Natuna mencapai 233.622 ton atau mencapai 46% dari total potensi lestari sumberdaya ikan. Komoditas perikanan tangkap potensial Kabupaten Natuna terbagi dalam dua kategori, yaitu ikan pelagis dan ikan demersal.

Potensi ikan pelagis Kabupaten Natuna mencapai 327.976 ton/tahun, dengan jumlah tangkapan yang dibolehkan sebesar 262.380,8 ton/tahun (80% dari potensi lestari). Pada tahun 2014, tingkat pemanfaatan ikan pelagis hanya mencapai 99.037 atau 37.8% dari total jumlah tangkapan yang dibolehkan. Selebihnya yaitu sebesar 163.343,8 ton/tahun(62.25%) belum dimanfaatkan. Selain jenis ikan pelagis, ikan demersal juga memiliki peluang produksi yang tidak kalah besar. Potensi ikan demersal di Kabupaten Natuna mencapai 159.700 ton/tahun, tingkat pemanfaatan pada tahun 2014, hanya sebesar 40.491 ton (25.4% dari potensi lestari). Artinya, masih ada sekitar 119.209 ton/tahun (74.6%) ikan demersal yang belum dimanfaatkan di Kabupaten Natuna. Beberapa jenis ikan di Kabupaten Natuna, yang potensial untuk dikembangkan antara lain Ikan dari jenis kerapu-kerapuan, tongkol krai, teri, tenggiri, ekor kuning/pisang-pisang, selar, kembung, udang putih/ jerbung, udang windu, kepiting, rajungan, cumi-cumi dan sotong.

Wacana kawasa Industri ini telah berulang kali didengungkan oleh pemerintah pusat bahkan sejak tahun 1996 oleh Presiden RI ke- Soeharto.

Sesuai data Setkab .go ,id presiden Soehartyo menetapkan kepres  KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 1996 TENTANG PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU sayangnya rencana ini belum pernah DIEKSEKUSI hingga saat ini.

Kemudian wacana ini kembali didengungkan saat presiden Ri ke-7 ir. Jokowi mengunjungi Natuna  pada Kamis, 23 Juni 2016, setelah melihat langsung Potensi Natuna Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri kabinet kerja mengenai percepatan pembangunan di Natuna di atas kapal KRI Imam Bonjol 383.

Saat itu Presiden Jokowi menginstruksikan kepada menteri terkait agar dilakukan percepatan pembangunan di Natuna. Natuna merupakan salah satu pulau terdepan di Indonesia sehingga pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas maupun pembangunan ekonomi seperti industri perikanan, gas, dan pariwisata bahari perlu segera dilakukan. Presiden juga berpesan agar patroli dan penjagaan kawasan Natuna harus ditingkatkan.

Fokus pada Industri Perikanan dan Migas

Usai rapat terbatas, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan keterangannya kepada para jurnalis. Retno mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pengembangan ekonomi di wilayah Kepulauan Natuna dan sekitarnya difokuskan pada industri perikanan dan migas.

“Dalam ratas tadi, Presiden sudah mendengarkan paparan dari semua menteri dan menyampaikan beberapa pesan atau arahan. Presiden meminta agar perkembangan ekonomi di wilayah Kepulauan Natuna dan sekitaranya dikembangkan terutama dua hal, yaitu untuk perikanan dan kedua migas,” ujar Menlu memulai keterangannya.

Selain itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Saat itu memberikan informasi terkait 16 blok migas yang ada di sekitar wilayah Kepulauan Natuna di mana 5 blok sudah menjalankan produksinya sementara 11 lainnya sedang dalam tahap eksplorasi. Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga menerangkan rencana pembangunan sentra kelautan dan perikanan secara terpadu di wilayah tersebut.

“Nah poin yang ketiga, selain pengembangan ekonomi di bidang perikanan dan juga migas, Panglima TNI tadi juga menyampaikan rencana pengembangan pertahanan di wilayah Natuna dan sekitarnya,” tambah Menlu.

Tindak lanjut Perintah Prisiden Jokowi ini  Mekomarinves mengeluarkan statemen  akan membnagun Natuna menjadi kawasan industi maritim dan Migas , saynagnya hingga dipenghujung masa akhir jabatan presiden jokowi kawasan Ekonoi ini belum juga terwujud meski presoden Jokowi sudah mngeluarkan Perpres no 41 tahun 2022 tentang  Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.

Rencana zonasi sebagaimana diatur dalam Perpres ini berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Rencana zonasi wilayah perairan ini memuat: 1) tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan; 2) rencana struktur ruang laut di wilayah perairan; 3) rencana pola ruang laut di wilayah perairan; 4) kawasan pemanfaatan umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota laut di wilayah perairan; dan 6) peraturan pemanfaatan ruang wilayah perairan. (red)