PWI Pusat Kembali Memanas, DK Berhentikan Ketum PWI, Hendry Ch Bangun Menolak
JAKARTA | Koranrakyat.co.id – Suasana di Kepengurusan PWI Pusat kembali memanas menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Namun Hendry menolak keras dan menggangap SK yang ditandatangani Ketua DK Sanongko Tejo itu, ilegal dan ngawur.
Dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024, tertanggal 16 Juli 2024 itu disebutkan sejumlah alasan pemberhentian Hendry Ch Bangun dari jabatan dan keanggotaannya di PWI. Ia dinilai telah menyalah-gunakan jabatannya dan bertindak sewenang-wenang, merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus PWI Pusat.
Seperti dilansir situs tempo.co, Selasa (16/7/2024), Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo menjelaskan bahwa Hendry Ch Bangun juga bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilakukan Hendry secara berulang-ulang. “Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” ucapnya.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.
Hendry Mengecam Keras
Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, sendiri dalam rilisnya yang beredar di sejumlah media, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan PWI yang dianggapnya ilegal dan tidak sah.
Keputusan DK yang mengeluarkan Surat Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024, tentang pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Hendry Ch Bangun, bahwa DK telah bertindak melampaui kewenangannya. Saat ini Pengurus Pusat PWI telah memberikan peringatan dan akan menindak sesuai proses hukum yang berlaku.
Ia juga menjelaskan keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Sebab, lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo.
Ia menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” jelas Hendry.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.
Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan. Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” ujar Hendry Ch Bangun.
Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Hendry juga menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur. “Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum,” tegasnya.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. “Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.
Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.
Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.
Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis. (red)