Ada “Surat Sakti” Jadi Pertimbangan Jaksa, Roy Suryo dan dr Tifa tak Ditahan

KoranRakyat.co.id —-Pro Kontra penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa –aktivis yang sangat konsen mempersoalkan keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo betul-bertul jadi perhatian masyarakat khususnya yang prihatin tentang keadilan proses hukum yang terkesan tebang pilih.
Dilansir inilah.com, perkembanghan terkini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dalam perkara terkait dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Keputusan tersebut diambil usai jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
Pelimpahan tahap II dilakukan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Setelah meneliti berkas dan mempertimbangkan sejumlah hal, jaksa memutuskan kedua tersangka tidak menjalani penahanan.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan di Gedung Kejari Jakarta Selatan.
Marcelo menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pertimbangan tim jaksa penuntut umum atas permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Dalam “Surat Sakti” permohonan itu, keluarga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” sambung Marcelo.
Selain adanya jaminan dari keluarga, jaksa juga mempertimbangkan surat pernyataan yang ditandatangani para tersangka. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Marcelo mengungkapkan jaksa turut menerima ratusan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik.
“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” katanya.
Yakin Prabowo Punya Andil dalam Perjuangannya

Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menyampaikan pernyataan usai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya dalam perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keduanya menyampaikan rasa syukur setelah menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya ke jaksa penuntut umum, Senin (22/6/2026).
Diwartakan Inilah.com sebelumnya Roy Suryo mengawali pernyataannya dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak yang selama ini mendukungnya. Ia secara khusus menyebut dr Tifa sebagai rekan seperjuangan dalam menghadapi perkara tersebut.
“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang,” kata Roy.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengaku bersyukur atas keputusan jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.
Sementara itu, dr Tifa turut menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangannya, ia meyakini Presiden memiliki peran dalam proses yang dijalaninya hingga akhirnya tidak ditahan.
“Ada satu hal yang sangat penting ya. Tadi saking terharunya sampai kelupaan ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” kata dia.
Selain itu, dr Tifa juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang dinilainya telah memberikan perlakuan baik selama proses hukum berlangsung, termasuk Polda Metro Jaya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polda Metro Jaya ya, yang kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit ya, karena mungkin saking sibuknya, saking tidak merasanya sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
Selain itu, keluarga kedua tersangka juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.
Jaksa turut mempertimbangkan surat pernyataan yang dibuat para tersangka untuk bersikap kooperatif, memenuhi kewajiban hukum, tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan, serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses persidangan berjalan. (*)
