7 Oktober 2024

Dinas Kominfo Natuna Siap Dukung Pemberantasan Judi online di Natuna

KR Natuna- Kadiskominfo kabupaten Natuna  Ikhwan Sholihin  menyampaikan, bahwa Pihaknya sebagai bagian dari pemkab Natuan siap membantu pemberantasan judi online yang dicanangkan Pemeritah Pusat.

Kadiskominfo kab.Natuna H Iwan Sholihin
Pernyataan ini disamaikan Kadiskominfo kab Natuna  dalam rapat koordinasi persiapan kegiatan asistensi penanganan insiden perjudian daring di Kabupaten Natuna, Selasa (9/7)
Rapat ini merupakan bentuk persiapan bagi pihak BSSN yang akan melakukan asistensi penanganan judi daring di kabupaten Natuna secara langsung (on site) pada tanggal 12-16 Agustus mendatan
Rapat yang diinisiasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai tindak lanjut dari hasil kick-off meeting, terkait penanganan perjudian daring pada Jum’at,( 21 Juni 2024).Rapat yang berlangsung secara daring ini dihadiri oleh pejabat setiap OPD, camat beserta admin pengelola website dan aplikasi.

Rapat dibuka langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Ikhwan Solihin.

Dari pihak BSSN, Arif Fachru Rozi menjelaskan web defacement perjudian daring yang merupakan serangan terhadap website yang mengganti konten website dengan konten perjudian daring.

Dari hasil monitoring BSSN masih terdapat tiga dari tiga belas situs website yang terdampak penyisipan situs judi online.

Selanjutnya pada saat penanganan insiden siber dijelaskan langkah-langkah yang bisa dilaksanakan mulai dari identifikasi aset, investigasi back door/malware, investigasi halaman perjudian daring, timeline analysis, root cause analysis dan rekomendasi perbaikan

Berantas Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Tempuh Langkah Lanjutan

Sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan upaya itu belum cukup, selain membentuk Satuan Tugas Pemberatasan Judi Online, Pemerintah akan mengambil langkah lanjutan lintas sektoral.

“Kami sudah menutup atau men-takedown lebih dari 2,1 juta situs judi online. Nah, apakah yang diupayakan oleh Kominfo sudah cukup? Menurut saya belum! Karena judi online sifatnya lintas sektoral juga lintas negara,” jelasnya dalam Live Dialog Selamat Pagi Indonesia Metro TV yang dihadiri secara virtual dari Jakarta Selatan, Selasa (11/06/2024).

Menteri Kominfo Budi Ari Setadi

Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo bertugas melakukan pencegahan dan penutupan akses dari sisi hulu. Namun demikian, menurutnya masih  perlu adanya langkah keberlanjutan untuk memutus mata rantai judi online.

“Langkah lain misalnya payment gateway atau sistem pembayarannya harus ditangani, karena penanganan judi online merupakan kerja bersama. Saatnya seluruh kementerian, lembaga dan instansi yang berwenang dalam pemberantasan judi online bersatu-padu untuk melakukan pemberantasan judi online di Indonesia,” tuturnya.

Menkominfo menegaskan tekad dan keseriusan dalam melakukan pemberantasan terhadap judi online. Kementerian Kominfo juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas kegiatan judi online. 

“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri karena server-servernya di luar negeri, kemudian sistem pembayarannya dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia dan juga aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.

Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mengajukan pembentukan Satuan Tugas Judi Online kepada Presiden Joko Widodo. 

“Satgas Judi Online tengah diproses Kemenko Polhukam. Minggu lalu diajukan ke Pak Presiden dan segera diresmikan pembentukannya. Kita tunggu saja dalam waktu dekat akan ada pengumuman resmi yang akan dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,” ungkapnya 

Menkominfo menegaskan Satgas Judi Online memiliki peran penting untuk memberantas judi onlin e yang  telah merugikan masyarakat hingga memakan korban jiwa. 

“Yang pasti bahwa judi online betul-betul merugikan masyarakat, berdampak pada ekonomi keluarga dan merusak mental masyarakat Indonesia. Misalnya konflik dengan orang-orang terdekat suami istri, rumah tangga yang kacau-balau, dan juga cara psikologis memberikan dampak kecemasan dan stres yang berlebihan,” tandasnya. 

 

(Red)