14 Januari 2025

Ini Alasan Potensi PAD Parkir di Natuna Belum di Kelola

KR Natuna- Rupanya Perda Parkir Sudah Ada , sudah ditetapkan DPR beberapa tahun yang lalu , tinggal regulasi Juknis dan Juklak Yang Belum dibuat Hal ini diungkapkan ketua Komisi 3 DPRD Natuna Erwan Hariyadi menjawab pewarta, Senin 06/05/2024]

Erwandi menyayangkan pihak yang diberi wewenang dalam hal ini dinas terkait dan bupati Natuna belum serius melaksanakan perda Parkir di Natuna

” Potensi PAD dari parkir mungkin dianggap ke ul tapi kalau dihitung perhari berapa sikali setahun besar juga Lo” jelas Erwan Hariyadi
Jetua Komisi III DPRD Natuna Erwan Haryadi

Menurutnya selain potensi PAD bagi daerah pengelolaan arkir ini  juga bisa membuka lapangan kerja untuk warga Natuna

” Tinggal Dibuatkan regulasi titik parkirnya ditetapkan siapa pengelolanya , kalau pemkab tak sanggup serahkan ke pihak ketiga, ada IKABRATAM
Ada P2KR yg juga siap mengelola, tapi kalau belum ada regulasinya ya tak bisa, ” jelas Erwan
Seperti di Kota  Batam maupun Tanjungpinang  parkir ditarik tanpa ada fasilitas karena parkirnya di bahu jalan dan si depan ruko,
Kondisi ini tak beda jauh dengan kondisi di Natuna
menurt kadishub natuna Alazi Retribusi parkir kendaraan di Natuna sejak dulu belum dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Natuna. Hal ini terjadi karena pelaksanaannya terganjal keberadaan aturan.

Menurutnya, parkir kendaraan di sebuah daerah perlu dilaksanakan, lantaran fungsi penataan ini bertujuan selain untuk ketertiban, kegiatan itu juga berfungsi sebagai upaya menjaring Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita di Natuna sudah ada Peraturan Daerah tentang Retrebusi parkir itu. Dan kita sudah berulangkali mencoba memulai penerapannya,” kata Allazi.
Kondisi parkir dikawasan PKL Pantai Piwang

Hanya saja kata dia, hingga saat ini penerapan aturan tersebut tak kunjung dapat dilaksanakan.

Alasanya adalah karena peraturan-peraturan yang berada di level lebih tinggi (peraturan pusat) sering kali mengalami perubahan.

kadishub natuan Alazi

Sehingga pemerintah daerah juga harus melakukan penyesuaian dengan aturan pemerintah pusat di setiap kali mengalami perubahan.

“Kami sudah berkali – kali melakukan survei lokasi dan melakukan penghitungan potensi parkir. Terakhir kemarin tahun 2022 kita lakukan itu, tapi tiba-tiba muncul Perubahan Undang-undang no 2 Tahun 2022 tentang jalan. Kita terpaksa melakukan penyesuaian lagi,” papar Allazi.

Menurutnya penyesuaian itu harus dilakukan karena aturan tata negara tidak membolehkan peratursn daerah melampaui ketentuan negara atau pemerintah pusat.

“Kita memang harus hati-hati, jangan sampai nanti jatuhnya pungli,” tegasnya.

Namun begitu ia menegaskan, pelaksanaan perturan itu ditargetkan dapat dimulai tahun 2024 mendatang.

“Karena sekarang kami sedang memproses Perbubnya. Mudah-mudah ini benar-benar bisa terlaksana tahun depan,” ujarnya. (red)