Ini Alasan Potensi PAD Parkir di Natuna Belum di Kelola
KR Natuna- Rupanya Perda Parkir Sudah Ada , sudah ditetapkan DPR beberapa tahun yang lalu , tinggal regulasi Juknis dan Juklak Yang Belum dibuat Hal ini diungkapkan ketua Komisi 3 DPRD Natuna Erwan Hariyadi menjawab pewarta, Senin 06/05/2024]
Erwandi menyayangkan pihak yang diberi wewenang dalam hal ini dinas terkait dan bupati Natuna belum serius melaksanakan perda Parkir di Natuna
Menurutnya selain potensi PAD bagi daerah pengelolaan arkir ini juga bisa membuka lapangan kerja untuk warga Natuna
Menurutnya, parkir kendaraan di sebuah daerah perlu dilaksanakan, lantaran fungsi penataan ini bertujuan selain untuk ketertiban, kegiatan itu juga berfungsi sebagai upaya menjaring Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hanya saja kata dia, hingga saat ini penerapan aturan tersebut tak kunjung dapat dilaksanakan.
Alasanya adalah karena peraturan-peraturan yang berada di level lebih tinggi (peraturan pusat) sering kali mengalami perubahan.
Sehingga pemerintah daerah juga harus melakukan penyesuaian dengan aturan pemerintah pusat di setiap kali mengalami perubahan.
“Kami sudah berkali – kali melakukan survei lokasi dan melakukan penghitungan potensi parkir. Terakhir kemarin tahun 2022 kita lakukan itu, tapi tiba-tiba muncul Perubahan Undang-undang no 2 Tahun 2022 tentang jalan. Kita terpaksa melakukan penyesuaian lagi,” papar Allazi.
Menurutnya penyesuaian itu harus dilakukan karena aturan tata negara tidak membolehkan peratursn daerah melampaui ketentuan negara atau pemerintah pusat.
“Kita memang harus hati-hati, jangan sampai nanti jatuhnya pungli,” tegasnya.
Namun begitu ia menegaskan, pelaksanaan perturan itu ditargetkan dapat dimulai tahun 2024 mendatang.
“Karena sekarang kami sedang memproses Perbubnya. Mudah-mudah ini benar-benar bisa terlaksana tahun depan,” ujarnya. (red)