20 Februari 2025

Bandingkan Data RPIK, pansus C DPRD Natuna Belajar dari Jambi dan Batam

Pansus C DPRD Natuna belajar RPIK ke Jambi

KR Natuna– Dalam rangka memperkaya referensi dan wawasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang akan diterapkan di Natuna. Seusai Raperda yang diajukan Pemkab Natuna untuk disetjui DRD Natuna.  Pansus C  DRdDNatuna  melaksanakan Kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat, (3/o5),  Sebelum ke Batam, Pansus C DRD Natuna juga melakukan kunjungan ke Disperindag Provinsi Jambi dengan tujuan yang sama.

RPIK adalah rencana pembangunan industri yang ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun. Hasil dari kunjungan-kunjungan ini akan dibahas dalam rapat DPRD Natuna dan diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan RPIK di Natuna.

“Hasil kunjungan ini nanti akan kita dibahas Pansus dalam rapat di DPRD Natuna, semoga ini dapat menjadi acuan dalam RPIK Industri Natuna ke depa, Kita berharap dengan adanya kunjungan ke beberapa Dinas Disperindag di beberapa daerah yang telah dikunjungi, SEmua anggota ansus C  dapat perbandingan dan mengetahui perbedaan masing – masing dinas di tiap daerah dalam pelaksanaan RPIK Industri, ” Jelas Ketua pansus C DPRD Natuna Wan Ricci

Pansus C DPRD Natuna diketuai oleh Wan Ricky (PAN), Eri marka (golkar) sebagai Sekretaris dengan anggota Pang Ali (PPP), Junaidi (PDIP), Husin 9gerindra)

setelah ke Jambi pansus C DPRD Natuna belajar dari Disperindag Kota Batam

Manfaat dari disusunnya RPIK ini nantinya merupakan pedoman Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan industri selama 20 tahun, RPIK juga merupakan syarat dalam mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta merupakan peta jalan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam daerah menuju menuju industri hijau dan pembangunan berkelanjutan.” Jelas Pang Ali ,menjawab media ini.

Penyusunan RIK Natuna mengacu pada Undang-undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 ynag mengamanhkan  Setiap Bupati menyusun Rencana Pembangunan Industri dengan mengacu pada rencana induk pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional.

Dalam menyusun RPIK ini paling sedikit memperhatikan Potensi sumber daya industri daerah, rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.

Dalam rangka pelaksanaan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Natuna (RPIK Natuna) sesuai dengan Undang-undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014. Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengadakan FGD Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Natuna periode 2022 – 2042 di ruang rapat kantor Bupati. Selasa, 06 Juli 2022 yang di buka Bupati Natuna Wan Siswandi.

RPIK Menjadi Daya Tarik Investor

Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) yang sesuai ketentuan berlaku penting untuk meningkatkan minat investasi dan daya saing idustri. Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita

Menurut Menperin, RPIK yang tertata rapih dan terintegrasi mampu menarik minat investor dan meningkatkan daya saing industri.

“Untuk itu kami terus mendorong pembangunan kawasan industri terintegrasi, yang perlu dilengkapi berbagai infrastruktur penunjang serta selaras dengan pelestarian lingkungan,” ujarnya.

RPIK, menurut Menperin, memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depannya, dan salah satunya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut.

“RPIK tersebut mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi dan daya dukungan lingkungan,” jelasnya.

Kawasam RPIK harus sesuai Peta tataruang daerah

Sejak 2016 Pembangunan Industri di Natuna jadi erhatian presiden RI Joko Widodo

Salah satu sektor industri yang berpotensi di kembangjan di Nauna  adalah sektor industri perikanan, Presiden mendapatkan laporan bahwa produksi sektor kelautan dan perikanan di kawasan Natuna saat ini hanya sebesar 8,9%.

Presiden Jokowi meyakini kawasan  laut Natuna Utara masih memiliki potensi yang luar biasa besar untuk dimanfaatkan.

“Oleh sebab itu, ini perlu dipercepat lagi sehingga bisa mendatangkan manfaat bagi kita,” tambah Presiden.

Disektor Migas, dari 16 blok di kawasan Natuna , baru 5 di antaranya yang sudah berproduksi, sementara sisanya masih dalam tahap eksplorasi dan terminasi.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Joko Widodo juga meminta untuk dilakukan percepatan pembangunan agar dapat menunjuang produksi migas di kawasan Natuna.

Lebih jauh, Presiden juga menginstruksikan kepada jajarannya agar meningkatkan usaha penjagaan sumber daya alam dan kedaulatan wilayah Indonesia, khususnya di kawasan Natuna yang diyakini Presiden sebagai pintu gerbang kedaulatan Indonesia.

Sayangnya hingga dipenghujung masa jabatan presiden Jokowi program ynag di canangkan residen Jokowi di natuan belm tuntas.

Natuna dari KAPET, menjadi KEK hingga RPIK

Sejak jaman Presiden Soeharto Natuna telah dicanangkan menjadi Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) bahkan keluar Perresnya, ada tahun 1998, kemudian diperbaharui pada tahun 1999mbahkan dibentuk B#n sebagai induk engembangan kawasan KAPET seperti halnya Otorita Batam ynag di ketuai oleh BJ Habibie, sayangnya hingga reiden Soeharto lengser program ini belum di eksekusi.

pada jaman pemerintahan Susilo bambang Yudoyono Natuan kembali digaungkan akan dijadikan kawasan zona industri khusus, bahkan aturan perpajakan dan bea cukai sudah dibuat, tetai nasibnya jug sama hingga residen SBy Lengser juga tak dieksekusi,

Kemudian diawal emrintaan presiden Jokowi natuan kembali mendapat erhatian dan direncanakan dikemangka menajdi kawasan Ekonimi maritim (KEK), aalah menko marinves Lujut B Panjaitan dam menKKP Edi Prabowo ynag bertateme akan menjadikan Natuan menjadi KEK Perikanan, sayanag rencana ini juga belum sepenuhnya berjalan.

Hingga pada Awal 2022 Presiden Jokowi menandatangani Perpres tentang Penataan ruang laut kawasan Natuna. dalam per[res ini dioatur detail pemanfaatan ruang laut dan darat Kepulaun Natuna Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-natuna Utara

Hingga ditahun 2024 rencana Pengembangan industri di Natuna juga masih jalan ditempat    (red)