Bupati Natuna Apresiasi Pelaksanaan Restoratif Justice di Natuna
KR Natuna- Bupati Natuna Wan Siswandi mengapresiasi Kejaksaan Negeri Natuna yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Hal tersebut disampaikan Wan Siswandi setelah mengikuti kegiatan proses perdamaian Restorative Justice (RJ) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Natuna , Jalan Pramuka, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna , Jumat (27/08/2022).
“Proses perdamaian secara restorative justice ini sangat bagus. Ini merupakan tindak lanjut atau produk dari Kampung Restorative Justice di Desa Sepempang yang telah diresmikan Kejari Natuna beberapa waktu lalu,” kata Wan Siswandi.
Ia berharap, dengan adanya Kampung Restorative Justice di Natuna , setiap perkara ringan yang kurang dari Rp 2,5 juta dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau perdamaian melalui restorative justice.
“Tapi bukan berarti tindak pidana seperti itu diperbolehkan, jika dilakukan berulang-ulang pasti tetap diproses secara hukum,” kata Wan Siswandi.
Di lokasi sama, Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy yang juga turut hadir mengatakan, pihaknya sebagai keamanan terus melakukan imbauan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas.
“Harapan kita dari kejadian ini dapat merupakan pelajaran bagi kita semua. Namun untuk perkara-perkara tertentu yang sudah diatur bisa diselesaikan di luar jalur pengadilan dalam bentuk Restorative Justice,” ujar Kapolres Iwan.
“Pada hari ini kita mengapresiasi Kejari Natuna yang telah memfasilitasi proses perdamaian melalui Restorative Justice. Perdamaian ini harus memenuhi beberapa hal seperti pelaku minta maaf dan korban memaafkan, dan ketentuan lainnya terpenuhi maka bisa dilakukan restorative justice,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna , Imam MS Sidabutar mengatakan bahwa proses perdamaian melalui Restorative Justice yang dilakukan hari ini merupakan perdana.
“Iya, setelah Kampung Restorative Justice kita resmikan beberapa waktu lalu, kegiatan kali ini merupakan produk yang pertama, yaitu perdamaian melalui Restorative Justice,” katanya.
Ia menjelaskan dalam upaya perdamaian secara restorative justice harus melalui beberapa tahap dan proses.
Pertama, tidak pidana tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta, pelaku bukan residivis, dan kedua belah pihak saling memaafkan.
“Setelah memenuhi hal tersebut, baru kita akan kirim laporan ke Kejati dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice nya,” terang Imam.
Semakin hari penuh dengan kompetitif yang perlu peran sangguru untuk menjawab kesempatan kerja generasi muda yang penuh persaingan. Hal ini disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid dalam paparannya pada acara sosialisasi Pendekatan Restorative Justice (RJ) bertempat di Gedung Sri Srindit
Restorative justice atau yang disebut keadilan restoratif. Keadilan ini merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.
Sebelum paparan Kajati, Bupati Natuna Wan Siswandi meminta kepada peserta yang dihadiri oleh Sekda, Ketua DPRD Natuna berserta anggota, Kajari Natuna, Kepala OPD, Camat, Kepala Sekolah dan tokoh masyarakat ini dimintanya untuk memperhatikan dengan seksama.
Lanjut Kajati, dibidang pendidikan terus bersaing termasuk Kabupaten Natuna, untuk terus bisa bersaing diperlukan pengelolaan dana pendidikan untuk kegitan ekstra kulikuler yang tidak hanya tertuju dibidang olahraga saja. Pelajaran ekstra kulikuler lain seperti kursus bahasa Inggris dan keterampilan lain perlu dioftimalkan, kerena talenta siswa berbeda antara satu dengan yang lainnya.
“Ibu guru tidak hanya melihat dari segi kekurangan anak saja, perlu juga dilihat sisi kelibihan lain, seperti olah raga, kesenian dan bakat- bakat lainya”. ungkap Kajati.
Bayangkan 1 anak harus menguasai ilmu dari 15 guru dan minta seperti gurunya, sehingga bakat anak menjadi terpendam.
Masih Kajati, lakukanlah peroses belajar mengajar dengan kasih sayang dan hindari kekerasan, kerena kekerasan itu akan membentuk karakter anak menjadi keras dan kasar nantinya. Disamping itu kekerasan terhadap anak termasuk melanggar HAM dan hukum formal Indonesia.
Ini merupakann tanggung jawab bersama baik pemerintah, Sekolah, Ibu guru untuk mengoptimalkan dana pendidikan guna kepentingan anak-anak. Kalau tidak kapan kita akan maju.
Potensi anak-anak Natuna cukup baik yang akan mengisi kesempatan kerja nantinya, seiring dengan potensi sumberdaya daya alamnya cukup baik di Natuna.
Gerry juga sebutkan, dirinya mempunyai kepentingan penegakan hukum, namun penerapanya akan sebanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Kadang orang munciri hanya sekedar memenuhi untuk makan dan kadang perkara kecil, penyelesaiannya cukup sampai ditingkat desa saja.
” Kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) seharusnya diselesaikan secara musyawarah diselesaikan ditingkat rumah, apalagi ada niat untuk bercerai, pada akirnya anak yang menjadi korban”. tutupnya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan sembako secara simbolis kepada penerima manfaat dan dilanjutkan dengan sesi poto bersama.)red)