11 Desember 2024

Bupati Natuna : Tambang Kuarsa Sesuai RTRW Natuna Terbaru, Ijinnya Dari Pusat !

KR , Natuna , Bupati Natuna Wan Siswandi menjelaskan bahwa  penyesuaian tata ruang wilayah kabupaten Natuna menyesuaikan kebutuhan pembangunan. Peroses perubahan tata ruang wilayah kabupaten Natuna sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Setelah melakukan pengkajian, riset dan kepentingan seterategis Nasional maka dalam dokumen RTRW sedikit ada perubahan

” Jika perindusteriannya belum berjalan, maka potensi tambangnya bisa dimanfaatkan dan nantinya setelah paska tambang bisa dikembalikan keperuntukan awal (industri_red).

Dalam RDP ini Bupati juga meminta kepada pihak  PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tidak melakukan penambangan sebelum semua perizinan, termasuk amdalnya selesai,  terkecuali kegiatan eksplorasi.

Sekolompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Natuna Menggugat menyurati DPRD Natuna untuk mendapatkan kejelasan rencana penambangan pasir kuarsa oleh salah satu PT berlokasi di utara pulau Bunguran Besar Kabupaten Natuna.

RDP  di ruang rapat paripurna DPRD Natuna dengan agenda tentang pejelasan Rencana Penambangan pasir Kuarsa di Natuna yang menjadi polemic digelar Kamis. (27/06)

RDP ini disamping menghadirkan perwakilan Aliasi Natuna Menggugat, juga mengundang Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Camat Tumur Laut beserta Kadesnya dan Camat Bunguran Utara Beserta Kadesnya serta Ketua MUI dan Ketua KNPI. beserta perwakilan dari pihak PT IKJ

RPD dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, SE, MM didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Ramatullah membuka rapat dengan membaca Basmalah.

Rapat juga menghadirkan mantan Bupati Lingga Alias Wello sebagai daerah yang memiliki pengalaman tambang di masa kepemimpinannya di Kabupaten Lingga.

“Natuna masih awam dengan apa itu pasir kuarsa ataupun silika, oleh karenanya pihak DPRD perlu mendengar langsung dari orang yang berpengalaman dengan pasir kuarsa ataupun silika ini.” ungkap Amhar.

Alias Wello dalam paparannya menyampaikan pasir kuarsa saat ini memiliki nilai ekspor yang cukup tinggi, karena penambangannya berada didaratan maka pajak penambahan nilai langsung diterima oleh daerah dan menjadi Kas Darah seutuhnya.

“ Disaat emkonomi terdampak dari covid-19, Kabupaten Lingga sangat terbantukan PADnya dari hasil ekspor pasir kuarsanya.” terang Alias Wello.

Lanjut Suelo, setiap penambangan musti ada dampak postif dan negatifnya. Oleh karena dalam amdalnya nanti perlu ada perintah untuk mengatasi dari dampak lingkungannya.

Setelah pemaparan Alias Welo dan Bupati Natuna, anggota aliasi Natuna Menggugat tetap pada perinsipnya, tidak menyetujui adanya penambangan pasir kuarsa di Natuna.

“ Dengan alasan apapun tidak boleh terjadi penambangan pasir kuarasa secara besar-besaran di Natuna,” pinta Wan Sofyan.

Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) Sulaiman menyampaikan, pihaknya telah mengajukan untuk di ekploitasi seluas 2.000 hekter, namun hanya 500 hektar saja yang disetejui.

“ Untuk itu kami (PT.IKJ) hingga 4 bulan atau lebih hanya melakukan ekspolari” terang Sulaiman.

Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Aris Munandar meminta kepada pihak perusahaan untuk memperkerjakan anak Natuna.

“ Ratusan sarjana anak Natuna baik itu lulusan dalam negeri maupun luar negeri yang hari ini membutuhkan pekerjaan, oleh karenanya pihak perusahaan harus menyerapkan tenaga kerja lokal terlebih dahulu”. pinta Aris.

Diakhir rapat Amhar menyampaikan terimakasih kepada semua pihak.

“Apa yang menjadi masukan seluruh pihak hari ini akan menjadi pertimbangan kami. Seperti yang disampaikan Pak Bupati, mohon kepada pihak PT tambang kalau memang izinnya belum lengkap mohon ditunda dulu penambangannya dan segera melengkapi semua perizinannya baru nambang,” tutur Amhar.

Usai mengikuti RDP bersama Bupati, Aliansi yang diselenggarakan di ruang paripurena DPRD Natuna, kepada para awak media Alias Wello ungkapkan, untuk sosial ekonomi berkelanjutan perlu memasukkan dalam amdal dengan mereboisasi dengan hutan industeri seperti dilakukan di Lingga.

” Dibikin penambangan sistem buka tutup, yaitu ditambang langsung ditimbun kembali dengan tanah yang subur, lalu direboisasi dengan hutan Industeri, seperti pohon akasia,” tuturnya

 Berikut Tuntutan Aliansi Natuna Menggugat sesuai rilis resmi yang dibagikan  :

Dalam Rapat Dengar Pendapat Aliansi Natuna Menggugat dengan Stake Holder Natuna di ruang Paripurna DPRD Natuna
Aliansi menyikapi rencana aktifitas tambang kuarsa dan silika menyampaikan Tuntutan sebagai berikut
Dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat Natuna yang dijamin oleh UUD 1945 PASAL 28,
Maka dengan ini kami dari ALIANSI NATUNA MENGGUGAT ( A N M ) menyatakan MENOLAK PRAKTEK TAMBANG PASIR KUARSA/SILIKA OLEH KOORPORASI YANG DIKHAWATIRKAN MERAMPAS HAK MASYARAKAT SIPIL (WONG CILIK) DAN MENGANCAM EKSISTENSI KEDAULATAN DAN PERTAHANAN NKRI.
https://fb.watch/e6KoU9wAU6/
Adapun beberapa aspek yang menjadi dasar penolakan antara lain :
Kami meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna untuk mengkaji apakah proses penetapan kebijakan pemerintah ini sesuai dengan transparansi baik itu perda dan dasar hukum lainnya.
Natuna merupakan basis pertahanan dan keamanan nasional yang sudah di tetapkan dalam 5 pilar sesuai amanat undang – undang, yang dalam geostartegi politik sangat penting ditengah issu internasional menyangkut kawasan Laut Natuna utara dan laut China selatan, coba pikirkan jika pasir kuarsa atau silikaini dikespor ke China siapa yang akan menjamin bahwa pasir ini tidak di gunakan untuk meperkuat basis pertahanan China di pulau Spartly yang jaraknya lebih dekat dengan pulau Bunguran, jika ini terjadi maka secara tidak langsung kita justru melemahkan posisi eksistensi pertahanan kedaulatan Wilayah NKRI, masa kita kasih pasir untul menguruk pulau Spartly yang akhirnya di jadikan China untuk mengklaim nine dasline atau 9 Garis putus putus ? Kalau ini terjadi maka dima jiwa NKRI kita? Ini bertentangan dengan UU No 34 tahun 2004 !
Kami meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna untuk mengkaji apakah aksi koorporasi yang di fasilitasi oleh pemerintah ini tidak bertentangan dengan program GEOPARK NASIONAL yang akan diusulan menjadi UNESCO GLOBAL GEOPARK, yang sangat mengedepankan perlindungan terhadap warisan geologi, budaya, budaya tak benda dan perlindungan ekosistem.
Kami meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melakukan kajian secara Konprehensif terkait dampak lingkungan aksi koorporasi yang melakukan praktek pengerukan pasir silika (tambang non mineral yang di eksploitasi secara besar – besaran oleh koorporasi) di Kabupaten Bintan, Lingga, Karimun, dan kota lainnya.
Kami meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna untuk mengkaji apakah aktivitas tambang yang mengplitasi hamper sebagian besar pulau Bunguran mengancam keberadaan hayati flora dan fauna yang merupakan endemi khas Natuna (satwa Natuna yang dilindungi UU Lingkungan Hidup) seperti : Kekah, Murai Batu, Napo, Jungkak, Planduk, Habitat Kera, Merpati Hutan Perak, Punai Dan Semua Ragam Hayati Natuna Yang Ada Di Natuna Belum Terindentifikasi Dan Terklasifikasi Merupakan Bagian Dari kekayaan Bumi Natuna ynag akan dilindungi Geopark Nasional maupun nanti jika diajukan menjadi UNESCO Gobal Geopark (UGG).
Kami juga meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna meninjau bahwa di daratan Pulau Natuna memiliki WARISAN ARKEOLOGI DUNIA baik dalam bentuk benda dan tak benda yang tersebar diseluruh pulau daratan Natuna, dan ini sudah menjadi mandataris Presiden Republik Indonesia dalam angka ,melindungi sejarah jalur sutra yang merupakan dasar Poros maritime ynag dicanangkan presiden Jokowi,
Kami juga meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna bahwasanya kegiatan tambang ini dapat mengancam dasar dari “KEARIFAN LOKAL” yang merupakan warisan tak berwujud yang dilindungi GEOPARK NASIONAL dan UNESCO GLOBAL GEOPARK (UGG) yang tumbuh dan berkembang serta diyakini oleh masyarakat Natuna patut dijaga kelestariannya antara lain legenda , hikayat, cerita rakyat dan bentuklainnya.
“ MAKA, DENGAN INI KAMI ATAS NAMA ALIANSI NATUNA MENGGUGAT MENYATAKAN MENOLAK SEGALA BENTUK AKTIFITAS EKPLOITASI SUMBERDAYA ALAM PULAU BUNGURAN SESUAI TUJUH TUNTUTAN YANG KAMI SAMPAIKAN “
(red)