4 Oktober 2024

Pemkab Natuna Cari Solusi Atasi Kisruh Kelangkaan Solar Subsidi Untuk Nelayan

 

KR Online, Natuna-  Pemkab Natuna mengajak para Agen BBM  Pertamina dan nelayan duduk bersama  untuk mencari solusi terbaik, atas polemik eklangkaan solar nelayan.  Sekda Natuna , Boy Wijanarko menjelaskan bahwa , Pemerintah Daerah sudah mengirim surat permohonan penambahan kuota kepada Pertamina. Hal ini disampaikan pada pertemuan  rapat pembahasan BBM subsidi nelayan di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai pada Kamis (23/06).

Sementara versi berbeda disampakan Plt Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Natuna, Hendri yang menyampaikan kuota BBM subsidi untuk nelayan Natuna itu cukup, tetapi bermasalah pada lini distribusinya.

“masalahnya bukan pada kurangnya kuota, tetapi  pada praktek distribusinya saja yang salah, karena penyalur ini malah menjual minyak kepada yang bukan nelayan, tentunya praktek yang seperti ini yang harus kita awasi bersama,” terang Hendri.

Menurut Hendri meski terjadi pengurangan jumlah kuota BBM subsidi secara nasional, namun karena dulu kita Natuna mengajukan jumlah kuota yang agak besar jadi pengurangan ini tidak terlalu berdampak.

“Sebenarnya permasalahan utama bukan di jumlah kuota, namun bagaimana penyalurannya, untuk itu saya berharap mari kita bersama-sama bergandengan dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi ini, agar yang menikmati benar-benar nelayan,” ucap Hendri.

Selain itu, Hendri juga menyampaikan dirinya berharap agar seluruh nelayan memiliki rekomendasi secara pribadi, tidak melibatkan lagi para penyalur atau pengelola perkumpulan nelayan, sedangkan untuk pemerintah permudahkan pembuatan izin untuk memperoleh rekomendasi ini, jika perlu jemput bola, kalau untuk pengawasan libatkan lah semua pihak dari yang terbawah.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto mengatakan Dinas Perikanan akan berusaha semaksimal mungkin dalam membantu Nelayan untuk mengurus tanda daftar kapal perikanan (TDKP) sebagai syarat tekhis pengambilan BBM solar bersubsidi.

Namun ia juga menekankan agar seluruh nelayan dengan kapasitas tonase 1-30 GT memiliki TDKP secara mandiri, sedangkan untuk perkumpulan nelayan carilah solusi terbaik, contohnya pada setiap perkumpulan nelayan carilah orang yang benar-benar bisa dipercaya untuk mengelola BBM Solar ini dengan tepat.

Sementara itu, Camat Bunguran Timur, Hamid Asnan juga menyampaikan hal yang senada, menurutnya pengawasan distribusi minyak solar bersubsidi memang sudah seharusnya diperketat dan melibatkan seluruh unsur, baik dari yang terendah hingga tertinggi.

Sedangkan untuk terkait rekomendasi, ia menyampaikan memang dalam beberapa hari yang lalu ia tidak berani mengeluarkan rekomendasi hingga keputusan rapat didapatkan.

Sedangkan Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan, Basri menyampaikan untuk sementara rekomendasi untuk pengambilan solar subsidi tetap akan dikeluarkan oleh pihak kecamatan.

Sedangkan terkait kepemilikan TDKP pemerintah daerah akan memberikan waktu hingga akhir tahun 2022.

“Untuk itu kepada seluruh nelayan uruslah surat-surat ini agar kedepannya persoalan seperti ini tidak terjadi lagi, pengurusannya bukan sulit, hanya dengan fotocopy KTP, KK, NIB dan NPWP dengan waktu pengurusan SOP 3 hari paling lama,” ucap Basri.

Hadir dalam kegiatan, Kabag Ekonomi, Wan Sazali, Kepala UPT Perikanan Provinsi Kepri, Iskandar, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Desi Damhudi, Sekcam Bunguram Timur Laut, Yurnalis, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol, Tri Agung Perwira, Manager PT Pertamina Retail Coco Ranai, Manager PT Bintan Utara Mandiri Sepempang.

Bagiamana alur Distribusi BBM dan Siapa yang mengawasi ?

PEMDA KAB/KOTA Melaksanakan pengawasan pendistribusian jenis BBM tertentu di wilayah hukumnya. Menetapkan dan melakukan pengawasan pelaksanaan HET Melakukan pengawasan terhadap alokasi pendistribusian jenis BBM tertentu BPH Migas melporkan penyimpangan penyaluran BBM kepada MENDAGRI

Untuk lebih ejlasnya bisa melihat diagram berikut ini :